Pengambilan Kembali Sertifikat Tanah yang Digadaikan Suami ke Koperasi Tanpa Persetujuan Pemegang Sertifikat

15/02/23

Oleh : Dia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mempunyai tanah yg sudah bersertifikat nama sy,itu warisan org tua sy.tnp sepengetahuan sy,suami sy dgadaikan ke kekoperasi tnp tanda tangan pemegang sertifikat.sy baru tahu pas sy ngajukan cerai ternyata uang y buat nikah lg.skr mantan suami hrs y tiap bulan bayar cicilan kkoperasi,baru jln 4blnbaru setor 2bln.kata org koperasi gaji y kosong trs mantan suami meninggalkn sertifikat y dkoperasi.apa sy bisa mengambil kembali sertifikat kembali tnp mmbayar hutang kkoperasi.krn sy tdk tanda tangan pas pinjaman

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Berdasarkan Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161 Buku II Bab XX Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”): Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan. Oleh karenanya, menjaminkan hak atas tanah untuk memperoleh pinjaman uang ke koperasi tersebut adalah dalam bentuk hak tanggungan. Boedi Harsono dalam bukunya Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional menjelaskan bahwa dahulu dikenal jaminan hipotik, namun setelah berlakunya Undang-undang Hak Tanggungan semua pembebanan hak atas tanah sebagai jaminan utang menggunakan jaminan hak tanggungan (hal. 24). Aturan mengenai hak tanggungan dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”). Hak tanggungan merupakan bagian dari jaminan kebendaan atas benda tidak bergerak yang dibebankan pada hak atas tanah. Adapun dikutip dari Riky Rustam dalam bukunya Hukum Jaminan menjelaskan jaminan kebendaan adalah jaminan yang memberikan hak kebendaan kepada kreditor, hak kebendaan ini mempunyai ciri-ciri “kebendaan” yaitu memberikan hak untuk mendahulu atas benda-benda tertentu yang mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda-benda tersebut (hal. 74). Sebuah perjanjian yang dibuat oleh orang yang tidak berwenang mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum. Mengingat bunyi Pasal 1320 KUH Perdata: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang. Dalam hal ini, Pasal 8 UUHT mengatur bahwa yang memenuhi kualifikasi untuk membebankan hak tanggungan adalah pemiliknya, yang berbunyi sebagai berikut: 1. Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. 2. Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan. Dengan kata lain, orang yang bukan pemilik adalah orang yang tidak berwenang sebagai pemberi hak tanggungan. Jika sertifikat hak atas tanah belum dilakukan turun waris atau masih atas nama pewaris dan menjadi milik bersama dengan ahli waris lainnya, maka harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari ahli waris lainnya dan ikut membubuhkan tanda tangan dalam perjanjian kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”), atau dokumen lainnya. Apabila tidak ada APHT dalam proses pemberian hak tanggungan, maka kreditur dalam hal ini tidak berhak menagih pinjaman dan bahkan mengeksekusi tanah warisan yang dijaminkan tersebut. Sebab pemberian hak tanggungan dilakukan dengan proses antara lain: a. Didahului janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan; b. Dilakukan dengan pembuatan APHT oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang wajib mencantumkan: nama dan identitas pemegang dan pemberi hak tanggungan; domisili pihak; penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin; nilai tanggungan; uraian jelas tentang obyek hak tanggungan; c. Pemberian hak tanggungan lalu didaftarkan pada kantor pertanahan dan kemudian dibuatkan buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya pada buku tanah hak atas tanah yang jadi obyek hak tanggungan serta menyalinnya pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan; d. Hak tanggungan lahir pada hari tanggal buku tanah hak tanggungan; e. Sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, kantor pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan yang diserahkan pada pemegang hak tanggungan. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!