Lama Menjalani Hukuman Penjara 2 Tahun Jika Tidak Mengurus Administrasi Pelaksanaan Putusan
14/02/23Oleh : Ahm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Berapa lama saya menjalani hukuman pelek jika tidak melakukan pengurusan,hukuman yg saya terima 2thn
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Istilah pelek adalah istilah yang dipakai di dalam Lembaga pemasyarakatan untuk
menyebutkan kondisi dimana seseorang yang menerima vonis hukuman menjalani seluruh
hukuman tanpa adanya pengurangan. Apabila merujuk pada istilah ini, maka apabila Saudara
menerima vonis 2 tahun dan tanpa ada pengurangan hukuman melalui remisi, maka Saudara
harus menjalani seluruh vonis yakni selama 2 tahun. Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan
pengurangan hukuman, menurut peraturan di Indonesia sebenarnya sudah diatur. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 ayat 1 butir i, menyebutkan bahwa Narapidana
berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik
dengan hukum dan telah berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Remisi juga merupakan hak
yang dimiliki oleh narapidana dan anak pidana.
Ada beberapa jenis remisi, di antaranya remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan.
Setiap jenis remisi memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda.
Remisi Umum adalah remisi yang diberikan kepada para narapidana dan anak yang berkonflik
dengan hukum pada tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya guna memperingati proklamasi
kemerdekaan Indonesia. Besaran remisi dipengaruhi dengan seberapa lama masa hukuman yang
dijalani. Biasanya, besaran remisi umum yaitu 1-6 bulan.
Berikut besaran remisi umum:
Masa pidana 6-12 bulan memiliki besaran remisi 1 bulan
Masa pidana 12 bulan atau lebih memiliki besaran remisi 2 bulan
Masa pidana tahun kedua memiliki besaran remisi 3 bulan
Masa pidana tahun ketiga memiliki besaran remisi 4 bulan
Masa pidana tahun keempat dan kelima memiliki besaran remisi 5 bulan
Masa pidana tahun keenam atau lebih memiliki besaran remisi 6 bulan
Remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik
dengan hukum dikarenakan adanya hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak
yang berkonflik dengan hukum tersebut. Remisi menyangkut hari besar keagamaan hanya
diberikan satu kali dalam setahun bagi setiap agama.
Adapun besaran remisi khusus sebagai berikut:
Masa pidana 6-12 bulan memiliki besaran remisi 15 hari
Masa pidana 12 bulan atau lebih memiliki besaran remisi 1 bulan
Masa pidana tahun kedua dan ketiga memiliki besaran remisi 1 bulan
Masa pidana tahun keempat dan kelima memiliki besaran remisi 1 bulan 15 hari
Masa pidana tahun keenam dan seterusnya memiliki besaran remisi 2 bulan
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 Kepres Nomor 174 Tahun 1999, perhitungan lama masa pidana yang
dijalani menjadi dasar untuk menentukan besaran remisi khusus. Besaran remisi terhitung sejak
tanggal penahanan sampai hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang
berkonflik dengan hukum.
Apabila suatu agama memiliki beberapa hari besar dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari
besar yang paling dimuliakan dalam agama tersebut. Apabila terdapat keraguan mengenai hal
tersebut, maka akan dikonsultasikan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Menteri
Keagamaan.
Yang terakhir adalah Remisi Tambahan, yakni remisi yang diberikan kepada narapidana dan
anak pidana yang telah berjasa bagi negara, melakukan aksi kemanusiaan, atau membantu lapas.
Contoh tindakan aksi kemanusiaan adalah mendonorkan darah dan turut berpartisipasi dalam
menanggulangi bencana alam. Sementara itu, contoh tindakan berjasa kepada negara adalah
memajukan ilmu pengetahuan yang berguna untuk pembangunan dan kemanusiaan, juga
mencegah pelarian oleh tahanan, narapidana, dan anak yang berkonflik dengan hukum.
Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, BAB II Syarat
Pemberian Remisi Pasal 3, menteri dapat memberikan remisi kepada narapidana dan anak yang
berkonflik dengan hukum apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat pemberian remisi,
yaitu:
Berkelakuan baik
Telah menjalani masa pidana selama 6 bulan
Apabila Saudara dianggap memenuhi persyaratan remisi yakni berkelakuan baik dan
telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, maka tentu saja akan dipertimbangkan untuk
diberikan remisi.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum
yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!