BPKB Kendaraan Dicuri dan Diketahui Telah Digunakan untuk Leasing: Langkah Hukum dan Perlindungan Pemilik
13/02/23Oleh : Mai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
BPKB kendaraan saya dicuri oleh orang seseorang setelah ditelusuri ternyata bpkb tersebut dileasing . Bagaimana tanggapan nya mohon bantuan hukum nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mai** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum menjawab pertanyaan, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan
penggelapan. Mengenai penggelapan ini diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi
barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Lebih lanjut, dalam Pasal 373 KUHP diatur mengenai penggelapan ringan yakni
apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari Rp2,5 juta, diancam
dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp250 ribu.
Adapun unsur-unsur tindakan penggelapan adalah sebagai berikut.
1. Barang siapa;
2. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau
seluruhnya milik orang lain;
3. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perihal BPKB digadaikan, kami mengasumsikan gadai ini dilakukan dengan
jaminan fidusia. Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia menjelaskan jaminan fidusia adalah
hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan
benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
sebagaimana dimaksud UU Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi
fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Sedangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut
tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pasal 4 UU Jaminan Fidusia kemudian menjelaskan
bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang
menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Yang dapat melakukan perjanjian jaminan fidusia adalah pemberi fidusia yaitu
orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan
penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang
pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Pada dasarnya orang yang menggadaikan
BPKB saudara tidak berhak untuk menjaminkan BPKB tersebut kepada pihak lain karena ia
bukan pemilik mobil tersebut. Oleh karena itu, tindakannya termasuk perbuatan
penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Contoh kasus penggelapan di bawah ini dapat dilihat sebagai gambaran mengenai
penggelapan terhadap BPKB. Berdasarkan Putusan PN Ambon Nomor 50/Pid.B/2019/PN
Amb yang dikuatkan kembali dalam Putusan PT Ambon Nomor 37/PID/2019/PT AMB
yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana penggelapan. Dalam Putusan PN Ambon Nomor
50/Pid.B/2019/PN, perbuatan terdakwa dalam kasus ini telah memenuhi unsur penggelapan
dari Pasal 372 KUHP, yaitu (hal. 11-15):
1. Barang siapa
Barangsiapa di sini menunjukkan kepada orang atau subjek hukum yang diajukan ke
persidangan oleh penuntut umum sebagai terdakwa. Terdakwa dalam perkara ini
dipandang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
2. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain
Saksi korban minta tolong kepada terdakwa untuk membayarkan pajak dan pengurusan
perpanjangan masa berlaku nomor polisi dengan menyerahkan STNK dan BPKB.
Ternyata terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan BPKB milik
saksi korban dengan pinjaman sebesar Rp7 juta tanpa sepengetahuan dan seizin saksi
korban.
3. Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Terdakwa telah menguasai BPKB karena diberikan saksi korban selaku pemiliknya
untuk membayarkan pajak dan pengurusan perpanjangan masa berlaku nomor polisi.
Sehingga, penguasaan terdakwa bukan karena kejahatan, akan tetapi karena memang
saksi korban yang telah menyerahkan sendiri kepada terdakwa.
Atas perbuatannya, hakim memberikan vonis terdakwa dihukum dengan pidana penjara
selama 6 bulan. Namun pidana itu tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada
putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana
sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir (hal. 17).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak
Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!