BPKB Kendaraan Dicuri dan Diketahui Telah Digunakan untuk Leasing: Langkah Hukum dan Perlindungan Pemilik

13/02/23

Oleh : Mai***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
BPKB kendaraan saya dicuri oleh orang seseorang setelah ditelusuri ternyata bpkb tersebut dileasing . Bagaimana tanggapan nya mohon bantuan hukum nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mai** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum menjawab pertanyaan, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan penggelapan. Mengenai penggelapan ini diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. Lebih lanjut, dalam Pasal 373 KUHP diatur mengenai penggelapan ringan yakni apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari Rp2,5 juta, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp250 ribu. Adapun unsur-unsur tindakan penggelapan adalah sebagai berikut. 1. Barang siapa; 2. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain; 3. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perihal BPKB digadaikan, kami mengasumsikan gadai ini dilakukan dengan jaminan fidusia. Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia menjelaskan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud UU Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Sedangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pasal 4 UU Jaminan Fidusia kemudian menjelaskan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dapat melakukan perjanjian jaminan fidusia adalah pemberi fidusia yaitu orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Pada dasarnya orang yang menggadaikan BPKB saudara tidak berhak untuk menjaminkan BPKB tersebut kepada pihak lain karena ia bukan pemilik mobil tersebut. Oleh karena itu, tindakannya termasuk perbuatan penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Contoh kasus penggelapan di bawah ini dapat dilihat sebagai gambaran mengenai penggelapan terhadap BPKB. Berdasarkan Putusan PN Ambon Nomor 50/Pid.B/2019/PN Amb yang dikuatkan kembali dalam Putusan PT Ambon Nomor 37/PID/2019/PT AMB yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Dalam Putusan PN Ambon Nomor 50/Pid.B/2019/PN, perbuatan terdakwa dalam kasus ini telah memenuhi unsur penggelapan dari Pasal 372 KUHP, yaitu (hal. 11-15): 1. Barang siapa Barangsiapa di sini menunjukkan kepada orang atau subjek hukum yang diajukan ke persidangan oleh penuntut umum sebagai terdakwa. Terdakwa dalam perkara ini dipandang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. 2. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Saksi korban minta tolong kepada terdakwa untuk membayarkan pajak dan pengurusan perpanjangan masa berlaku nomor polisi dengan menyerahkan STNK dan BPKB. Ternyata terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan BPKB milik saksi korban dengan pinjaman sebesar Rp7 juta tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban.   3. Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Terdakwa telah menguasai BPKB karena diberikan saksi korban selaku pemiliknya untuk membayarkan pajak dan pengurusan perpanjangan masa berlaku nomor polisi. Sehingga, penguasaan terdakwa bukan karena kejahatan, akan tetapi karena memang saksi korban yang telah menyerahkan sendiri kepada terdakwa. Atas perbuatannya, hakim memberikan vonis terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6 bulan. Namun pidana itu tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir (hal. 17). Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!