Hak Cucu atas Warisan Ayah Setelah Kakek Menghibahkan Tanah kepada Anak, Cucu Pertama, dan Saudara Kakek
17/08/20Oleh : Apa***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Si kakek meghibahkan tanahnya kepada anakx dan cucux yang pertama dan sodara si kakek. Pertanyaanya : apakah si cucu ini berhak menerima warisan dari ayahnya. terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Apa********************************************************************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Hukum waris merupakan seperangkat norma atau aturan yang mengatur berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban (harta kekayaan) dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada orang yang masih hidup (ahli waris) yang berhak menerimanya. Hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain.
Indonesia mengenal hukum waris yang dibagi menjadi hukum waris menurut hukum perdata dan hukum waris Islam dan hukum adat. Kebanyakan masyarakat Indonesia yang menganut sistem patrilineal dan mayoritas beragama Islam, terkait pewarisan lebih menitikberatkan pada hukum waris Islam. Namun demikian tidak sedikit yang bersandar pada hukum waris perdata (nasional). Berikut hukum waris menurut hukum perdata dan hukum waris islam secara singkat.
A. Hukum Waris Perdata, Dalam penerapan hukum waris ini, apabila seorang pewaris meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Prinsip dari pewarisan hukum ini adalah:
1. Harta Waris baru terbuka atau dapat diwariskan kepada pihak lain jika terjadinya suatu kematian. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 830 KUHPerdata;
2. Adanya hubungan darah atau keturunan di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Sesuai prinsip tersebut, yang berhak mewaris hanyalah yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Jika melihat ini, maka golongan ahli waris ini tersebut menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada dan seterusnya.
Saat bicara hukum waris maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni :
1. Orang yang meninggal dunia, Pewaris ialah orang yang meninggal dunia dengan meningalkan hak dan kewajiban kepada orang lain yang berhak menerimanya. Menurut pasal 830 KUHPerdata, pewarisan hanya berlangsung karena adanya kematian. Ketentuan di dalam pasal 874 KUHPerdata menyebutkan, segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang– undang sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambil setelah ketetapan yang sah. Dengan demikian, ada dua macam waris, yaitu : Hukum waris tanpa wasiat dan hukum waris dengan wasiat
2. Ahli waris yang berhak menerima yaitu orang yang masih hidup yang oleh hukum diberi hak untuk menerima hak dan kewajiban yang ditinggal oleh pewaris.
3. Harta Waris, yakni perihal sesuatu yang dapat diwarisi dari pewaris, pada prinsipnya yang dapat diwarisi hanyalah hak dan kewajiban dalam lapangan harta kekayaan. Hak dan kewajiban tersebut dapat berupa, aktiva (sejumlah benda yang nyata ada dan atau berupa tagihan atau piutang kepada pihak ketiga, selain itu juga dapat berupa hak imateriil, seperti, hak cipta); passiva (sejumlah hutang pewaris yang harus dilunasi pada pihak ketiga maupun kewajiban lainnya).
Hak Dan Kewajiban Pewaris
1. Hak Pewaris
Pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan keinginannya dalam suatu catatan tertulis atau wasiat yang isinya dapat berupa, wasiat pengangkatan ahli waris yakni suatu penunjukkan satu atau beberapa orang menjadi ahli waris untuk mendapatkan seluruh atau sebagian harta peninggalan (menurut pasal 954 KUHPerdata), wasiat pengangkatan ahli waris ini terjadi apabila pewaris tidak mempunyai keturunan atau ahli waris (menurut pasal 917 KUHPerdata); hibah wasiat (pemberian hak kepada seseorang atas dasar wasiat yang khusus berupa hak atas satu atau beberapa benda tertentu, hak atas seluruh benda bergerak tertentu, hak pakai atau memungut hasil dari seluruh atau sebagian harta warisan (menurut pasal 957 KUHPerdata).
2. Kewajiban Pewaris
Pewaris wajib mengindahkan atau memperhatikan legitime portie, yaitu suatu bagian tertentu dari harta peningalan yang tidak dapat dihapuskan atau dikurangi dengan wasiat atau pemberian lainnya oleh orang yang meninggalkan warisan (menurut pasal 913 KUHPerdata). Jadi, pada dasarnya pewaris tidak dapat mewasiatkan seluruh hartanya, karena pewaris wajib memperhatikan legitieme portie, akan tetapi apabila pewaris tidak mempunyai keturunan , maka warisan dapat diberikan seluruhnya pada penerima wasiat.
Hak Dan Kewajiban Ahli Waris
1. Hak Ahli Waris
Setelah terbukanya warisan ahli waris mempunyai hak atau diberi hak untuk menentukan sikapnya, antara lain, menerima warisan secara penuh, menerima dengan hak untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan atau menerima dengan bersyarat, dan hak untuk menolak warisan.
2. Kewajiban Ahli Waris
Adapun kewajiban dari seorang ahli waris, antara lain, memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan itu dibagi, mencari cara pembagian sesuai ketentuan, melunasi hutang – hutang pewaris jika pewaris meninggalkan hutang, dan melaksanakan wasiat jika pewarismeninggalkan wasiat.
B. Hukum Waris Islam
Ajaran Islam mengenal hukum waris dengan sangat rinci. Mulai dari penentuan siapa yang berhak dan tidak hingga jumlah yang diterima setiap ahli waris. Terkait pewarisan, Hukum Kompilasi Islam mengatur sebagai berikut :
1. Hukum kewarisan Islam mengatur segala sesuatu yang terkait dengan peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pengertian hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Dari definisi hukum kewarisan menurut KHI ini,dapat kita simpulkan bahwa hukum kewarisan merupakan aturan-aturan tentang bagaimana kepemilikan harta peninggalan di bagikan kepada orang-orang yang berhak atas pembagian itu,serta ketentuan-ketentuan yang mengatur berapa saja bagian tiap-tiap mereka yang berhak atas harta peniggalan itu.
2. Unsur-unsur kewarisan dalam KHI
Proses peralihan harta dalam hukum kewarisan Islam memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Pewaris.
Di dalam literatur fikih disebut al-muwarits ialah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya yang masih hidup.Dalam KHI kita dapat melihat definisinya dalam pasal 171 poin (b) : Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama islam, meniggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Dari definisi pewaris itu, maka kita dapat melihat bahwa pewaris pun memiliki syarat-syarat, yakni beragama islam, ada harta yang ditinggalkan serta ada yang diwarisi.
2. Harta warisan.
Menurut hukum Islam adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris yang secara hukum dapat beralih kepada ahli warisnya.Dalam KHI pasal 171 poin (e) disebutkan : Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan selama sakit sampai meninggalnya,biaya pengurusan jenazah (tajhiz) pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Sedangkan mengenai harta peninggalan, dalam KHI disebutkan bahwa harta peninggalan adalah : harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya (pasal 171 poin d )
3. Ahli waris
Menurut istilah fikih ialah orang yang berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal. Orang-orang tersebut pun harus memiliki keterkaitan dengan pewaris. Seperti adanya hubungan kekerabatan, perkawinan. Dalam KHI ahli waris adalah : Orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewwaris,beragama islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. (pasal 171 poin c ).
3. Ketentuan ahli waris dalam KHI
Ahli waris haruslah beragama islam, karna islam adalah salah satu syarat dari ketentuan tentang hukum kewarisan, hal ini dapat kita lihat dalam pasal 172, yaitu : “ahli waris dipandang beragama islam apabila diketahuai dari Kartu Identitas (KTP) atau pengakuan atau amalan atau kesaksian…” Sedangkan untuk anak yang baru lahir atau yang belum dewasa, maka agamanya menurut KHI adalah sesuai agama orang tuanya (dalam hal ini ayahnya), atau menurut lingkungannya (… sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya. (pasal 172)).
Ahli waris dapat terhalang menjadi penerima warisan atau terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yag telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dalam KHI orang terhalang menjadi ahli waris apabila melakukan hal berikut :
a. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiyaya berat para pewaris.
b. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah mengajukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Dalam KHI mereka yanmg berhak mendapatkan harta warisan dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a. Menurut hubungan darah
Inipun dikategorikan lagi menjadi dua, yaitu :
– Dari golongan laki-laki,ini terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
– Dari golongan perempuan, terdiri dari : ibu, anak perempuan, dan saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan
Ini terdiri atas duda atau janda.
Mengenai hal ini dapat kita lihat pada pasal 173 KHI.
Dalam KHI, ada ketentuan bahwa jika semua ahli waris sebagaimana yang telah disebut diatas ada, maka yang berhak untuk mendapatkan warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.(pasal 172 poin 2). Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah :
a. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai
b. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang.
c. Menyelesaikan wasiat pewaris
d. Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak.
Bagi anak yang lahir diluar perkawinan, maka dia hanya dapat mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari ibunya saja. Jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, maka hartanya atas keputusan pengadilan agama, diserahkan kepada baitul mal untuk kepentingan agama islam dan untuk kepentingan umum.
4. Bagian masing-masing ahli waris
Dalam KHI, dapat di kelompokkan bagian ahli waris sebagai berikut :
1. Ketentuan bagian anak perempuan dalam KHI Pasal 176 yaitu:
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki adalah dua berbanding satu.
2. Ketentuan bagi ayah dalam KHI Pasal 177 yaitu:
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Bagian ibu, dalam KHI mendapatkan bagian:
a. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat seprtiga bagian.
b. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
4. Bagian duda dalam KHI Pasal 179 berhak mendapatkan bagian yaitu: Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meningalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
5. Bagian janda dalam KHI Pasal 180 mendapatkan bagian yaitu: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapatkan seperdelepan bagian.
6. Bagian saudara laki-laki dan perempuan seibu dalam KHI Pasal 181 mendapatkan bagian: Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
7. Bagian satu atau lebih saudara perempuan kandung atau seayah dalam KHI Pasal 182 mendapatkan bagian:
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah maka saudara bagian laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Bagi pewaris yang mempunyai ietri lebih dari satu, maka masing-masing istri berhak mendapatkan harta gono-gini dalam rumah tangganya. Sedangkan bagian pewaris menjadi hak para ahli waris.
Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan,setelah masing-masing menyadari bagiannya. Jadi para ahli waris dapat tidak mengikuti aturan pembagian warisan bagi masing-masing ahli waris berdasarkan ketentuan bagiannya yang telah diatur dalam KHI, jika mereka telah dengan rela untuk bersepakat untuk berdamai dalam pembagian itu, karna mungkin ada ahli waris yang menganggap dia tak perlu lagi mendapat warisan karna secara ekonomi dan lainnya sudah sangat cukup sedangkan ahli waris yang lain lebih pantas untuk mendapatkan menurut mereka. Hal ini dapat dilihat pada pasal 183.
Bagi anak yang belum dewasa yang menjadi ahli waris, yang ditakutkan dan memang mungkin tidak mampu untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, maka harus diangkat seorang walinya berdasarkan keputusan hakim atas usul anggota keluarganya. Ini dapat kita lihat dalam KHI pasal 184.
5. Ahli waris pengganti
Dalam KHI, dikenal adanya ahli waris pengganti. Pewaris pengganti itu maksudnya jika ada ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris, maka dia berhak di gantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang disebut dalam pasal 173. Misalnya sebuah kasus seperti ini, si badu telah mempunyai anak dan istri, dan badu juga masih memiliki ayah dan ibu (kakek dan nenek dari anak si badu). Jika ayah atau ibu si badu meninggal, otomatis badu akan mendapat warisan. Tapi malang nasib si badu, dia telah meninggal sebelum ayah atau ibunya meninggal dunia. Dalam kondisi seperti ini, maka anak si badu maju menggantikan posisi si badu sebagai ahli waris dari ayah atau ibu si badu. Nah inilah yang dinamakan ahli waris pengganti.
Namun ada ketentuan bagi ahli waris pengganti ini, yakni bagiannya tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan ahli waris yang di gantinya. Misalnya si badu ternyata juga memiliki saudara laki-laki (paman anak si badu), maka anak si badu (sebaggai ahli waris penggati), tidak boleh mendapatkan harta warisan lebih banyak dari pamannya itu. Hal ini terdapat dalam KHI pasal 185.
6. Pelaksana pembagian harta warisan
Pewaris (sebelum meninggalnya) atau ahli waris dapat menunjuk pihak-pihak atau beberapa orang untuk melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ada. Tugas dari pelaksana pembagian harta warisan ini adalah :
a. Mencatat harta peninggalan, baik yang berupa benda bergerak atau yang tidak bergerak, kemudian disahkan oleh ahli waris yang berrsangkutan. Bila perlu dinilai harganya dengan uang.
b. Menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai deengan pasal 175 ayat (1) sub a, b dan c.
Sisa dari semua pengeluaran itulah yang akan dibagikan kepada para ahli waris. Para ahli waris secara bersama-sama atau perorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidam mentetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. (lihat pasal 188).
C. Hukum Waris Adat
Hukum waris adat adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses peralihan harta kekayaan baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari pewaris kepada ahli waris.
Dalam struktur masyarakat hukum adat di Indonesia, menganut adanya tiga macam sistem kekerabatan, yaitu sebagai berikut :
a. Sistem Kekerabatan Parental (campuran), sistem kekerabatan parental kedua orang tua maupun kerabat dari ayah-ibu itu berlaku peraturan-peraturan yang sama baik tentang perkawinan, kewajiban memberi nafkah, penghormatan, pewarisan.
b. Sistem Kekerabatan Patrilineal, sistem kekerabatan patrilineal anak menghubungkan diri dengan kerabat ayah berdasarkan garis keturunan laki-laki secara unilateral. Di dalam susunan masyarakat ini, yaitu berdasarkan garis keturunan bapak (laki-laki), keturunan dari pihak bapak (laki-laki) dinilai mempunyai kedudukan lebih tinggi serta hak-haknya juga akan mendapatkan lebih banyak. Susunan sistem kekerabatan ini terdapat pada masyarakat Suku Bali, suku Rejang, suku batak dan suku Makassar, dan Bangsa Arab.
c. Sistem Kekerabatan Matrilineal, sistim ini menghubungkan diri menurut garis ibu dipandang sangat penting, sehingga menimbulkan hubungan pergaulan kekeluargaan yang jauh lebih rapat dan meresap diantara para warganya yang seketurunan menurut garis ibu, hal mana yang menyebabkan tumbuhnya konsekuensi (misalkan, dalam masalah warisan) yang jauh lebih banyak dan lebih penting dari pada keturunan menurut garis bapak. Susunan sistem kekerabatan ini Suku Minangkabau di Sumatera Barat, Kerinci dan orang Sumendo
Hukum waris di Indonesia hingga kini masih sangat banyak ragamnya. Terdapat bermacam-macam sistem hukum kewarisan, seperti hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris Barat yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Tidak itu saja, banyaknya ragam dan jenis hukum waris semakin terlihat karena hukum waris adat yang berlaku pada kenyataannya tidak bersifat tunggal, tetapi juga bermacam-macam mengikuti bentuk masyarakat dan sistem kekeluargaan masyarakat Indonesia. Sementara sistem kekeluargaan pada masyarakat Indonesia terfokus pada sistem penarikan garis keturunan.
Sehubungan dengan pertanyaan pemohon apakah cucu berhak menerima warisan dari ayahnya orang tua (kakek), dan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan sesuai dengan hukum waris yang mengacu pada hukum perdata bahwa yang demikian tersebut bisa dilakukan sebagaimana pembagian kategori menurut golongan yaitu Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). Tentunya pewaris juga harus memperhatikan prinsip legitime portie, yaitu suatu bagian tertentu dari harta peningalan yang tidak dapat dihapuskan atau dikurangi dengan wasiat atau pemberian lainnya oleh orang yang meninggalkan warisan (menurut pasal 913 KUHPerdata).
Selanjutnya disarankan kepada pewaris apabila masih hidup, dapat mencatatkan pewarisannya pada kantor notaris dengan pembagian waris sesuai ketentuan yang berlaku apakah menurut hukum perdata, hukum Islam maupun hukum adat. Dengan mengacu pada ketentuan yang sudah menjadi aturan tersebut, niscaya pembagian waris akan berjalan dengan lancar, adil dan proporsional tanpa ada pihak yang merasa dinomorduakan atau dirugikan. Bahwa berkaca dari banyak kasus apabila pewarisan tidak diurus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Terhadap hal ini pewaris seyogyanya mengantisipasi dengan menyampaikan maksud tersebut melalui undangan menghadap para ahli waris ke pewaris. Metode seperti ini jauh lebih baik dan sudah banyak diterapkan pada masyarakat yang mengerti hukum. Potensi terjadinya permasalahan waris dikemudian hari jikala pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan suatu pesan atau wasiat atau perintah yang dimaklumi oleh pewaris sangat besar. Oleh karenanya perlu pemahaman hukum waris bagi para pewaris dan ahli waris.
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!