Penentuan Hak Asuh Anak Usia 5 Tahun dalam Perceraian karena Dugaan Ibu Menghalangi Akses, Mengabaikan Anak, dan Berperilaku Kasar

12/02/23

Oleh : Sul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya dan istri telah menyepakati untuk bercerai. Kami memiliki anak laki-laki usia 5 tahun. Permasalahan yang muncul adalah terkait hak asuh anak. Ketika anak masih bersama istri, saya dihalangi untuk bertemu (ada bukti chat). Lebaran pun saaya dilaranf utk mengajak anak liburan bersama keluarga saya. Bahkan cenderung membahayakan anak ketika istri dan ibunya terkena Covid19 dan anak berada di ruang tengah sendirian. Saya akan merawaatnya dan dilarang, saya minta bantuan ke kerabat istri juga tidak boleh. Sampai si anak memiliki berat badan di bawaah normal. Selama itu anak diasuh oleh neneknya (ibunya istri), karena istri bekerja di dua tempat. Istri memiliki perangai yang buruk, jika marah bisa merusak barang. Kata-katanya juga kasar, bahkan mengatakan (maaf) "Tai" sudah biasa. Bukti chat dan rekaman juga ada. Seringkali menjelek2kan saya di depan anak dan mengancam anak jika ingin ikut saya. Memfitnah, berbohong dan memaki sudah sering dilakukan. Istri menginginkan anak diasuh olehnya. Tapi anak ingin tinggal bersama saya, dan saat ini anak bersama saya. Pernah kami meminta mediasi pihak ketiga, karena istri memaksa mengambil anak dibawa pulang ke rumah orangtuanya. Anak saya tidak mau, dan tetap ingin bersama saya. Ketika anak bersama keluarga ibunya, tidak diajarkan tentang ibadah, mengaji, dsb. "Santai saja," katanya. Anak sering dibujuk agar tidak ikut saya, cuaca panas misalnya. Secara hukum yang saya ketahui memang hak asuh ada pada ibu. Namun melihat kasus di atas, bisakah hak asuh diberikan ke ayah? Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sul******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Sulistyanto kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang hak asuh anak. Anda menanyakan terkait pengalihan hak asuh anak dari ibu ke ayah. Sebelumnya perlu kami sampaikan ketentuan dalam Pasal 41  UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  jo UU No 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan) yang mengatur akibat putusnya perceraian ialah: a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak- anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya; b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Mengenai hak asuh anak, UU Perkawinan tidak mengatur secara khusus siapa yang berhak mendapatkan hak asuh atas anak yang belum berusia 12 tahun. Melainkan hanya mengatur hak asuh anak pasca bercerai, kedua belah pihak tetap wajib memelihara dan mendidik anak- anaknya dan jika ada perselisihan hak asuh anak, Pengadilan yang akan memberi keputusannya. Peraturan mengenai hak asuh anak dalam perceraian lainnya ada di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975. Dalam putusan ini juga dikatakan bahwa dalam penentuan pemberian hak asuh anak dalam perceraian haruslah mengutamakan ibu kandung. Terlebih lagi untuk hak asuh anak yang masih di bawah umur atau 12 tahun kebawah. Hal ini ditetapkan dengan melihat kepentingan anak yang membutuhkan sosok ibu. Menurut Hukum Islam, aturan hak asuh anak yang orang tuanya bercerai diputus oleh Pengadilan Agama sebagaimana dalam Pasal 105 Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa : Dalam hal terjadinya perceraian : a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya; c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Berdasarkan Pasal 105 KHI tersebut dijelaskan mengenai hak asuh anak dalam perceraian dengan usia anak dibawah 12 tahun diberikan kepada sang ibu. Meskipun begitu ayah tetap menanggung seluruh biaya pemeliharaan anak tersebut. Namun begitu ibu masih bisa kehilangan hak asuhnya apabila : a. seorang ibu berperilaku buruk; b. seorang ibu masuk ke dalam penjara; c.seorang ibu tidak bisa menjamin kesehatan jasmani dan rohani anaknya. sebab-sebab tersebut juga bisa menjadi sebab-sebab hak asuh anak dari ibu beralih ke anak. Menurut Farida Prihatini dalam artikel Hak Asuh Anak Harus Menjamin kepentingan Terbaik Anak sebagaimana dikutip dari hukumonline.com menjelaskan hak asuh anak setelah perceraian diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Hal itu karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak. Namun demikian menurut Farida hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada ayah jika ibu memiliki kelakukan tidak baik, serta dianggap tidak cakap menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik anaknya. Dalam hal ini yang diutamakan adalah kepentingan terbaik untuk si anak. Terkait dengan kasus yang anda sampaikan bahwa meskipun hak asuh anak (hadhanah) ada pada istri anda, namun jika anda memiliki bukti bahwa anak anda tidak terjamin kebutuhan jasmani dan rohaninya serta ibunya (istri anda) yang berkelakuan tidak baik dapat menjadi dasar untuk mengalihkan hak asuh anak kepada anda. Dalam arti, ditemukan fakta bahwa si ibu pemegang hadhanah tidak bisa menjamin pemenuhan hak-hak anak. Kemungkinan ini dapat dilihat dalam Pasal 156 huruf c KHI bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak berusia dibawah 12 tahun : “apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dn rohani anak, meskipun biaya nafkah hadhana telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangktan pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanak kepada kerabat ;ain yang mempunyai hak hadhanah pula” Sehingga berdasarkan ketentuan itu, anda bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama terkait pemindahan hak asuh anak (hadhanah) yang tentunya disertai dengan alasan-alasan yang kuat untuk mendukung terkabulnya permohonan peralihan hak asuh anak tersebut. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 2. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!