Penentuan Hak Asuh Anak Usia 5 Tahun dalam Perceraian karena Dugaan Ibu Menghalangi Akses, Mengabaikan Anak, dan Berperilaku Kasar
12/02/23
Oleh : Sul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya dan istri telah menyepakati untuk bercerai. Kami memiliki anak laki-laki usia 5 tahun. Permasalahan yang muncul adalah terkait hak asuh anak.
Ketika anak masih bersama istri, saya dihalangi untuk bertemu (ada bukti chat). Lebaran pun saaya dilaranf utk mengajak anak liburan bersama keluarga saya. Bahkan cenderung membahayakan anak ketika istri dan ibunya terkena Covid19 dan anak berada di ruang tengah sendirian. Saya akan merawaatnya dan dilarang, saya minta bantuan ke kerabat istri juga tidak boleh. Sampai si anak memiliki berat badan di bawaah normal. Selama itu anak diasuh oleh neneknya (ibunya istri), karena istri bekerja di dua tempat. Istri memiliki perangai yang buruk, jika marah bisa merusak barang. Kata-katanya juga kasar, bahkan mengatakan (maaf) "Tai" sudah biasa. Bukti chat dan rekaman juga ada. Seringkali menjelek2kan saya di depan anak dan mengancam anak jika ingin ikut saya. Memfitnah, berbohong dan memaki sudah sering dilakukan. Istri menginginkan anak diasuh olehnya. Tapi anak ingin tinggal bersama saya, dan saat ini anak bersama saya. Pernah kami meminta mediasi pihak ketiga, karena istri memaksa mengambil anak dibawa pulang ke rumah orangtuanya. Anak saya tidak mau, dan tetap ingin bersama saya. Ketika anak bersama keluarga ibunya, tidak diajarkan tentang ibadah, mengaji, dsb. "Santai saja," katanya. Anak sering dibujuk agar tidak ikut saya, cuaca panas misalnya.
Secara hukum yang saya ketahui memang hak asuh ada pada ibu. Namun melihat kasus di atas, bisakah hak asuh diberikan ke ayah? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sul******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Sulistyanto kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional tentang hak asuh anak. Anda menanyakan terkait pengalihan hak
asuh anak dari ibu ke ayah. Sebelumnya perlu kami sampaikan ketentuan
dalam Pasal 41 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo UU No 16 Tahun
2019 (UU Perkawinan) yang mengatur akibat putusnya perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-
anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada
perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi
keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan
pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak
dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa
ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya
penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Mengenai hak asuh anak, UU Perkawinan tidak mengatur secara khusus siapa yang berhak
mendapatkan hak asuh atas anak yang belum berusia 12 tahun. Melainkan hanya mengatur hak
asuh anak pasca bercerai, kedua belah pihak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-
anaknya dan jika ada perselisihan hak asuh anak, Pengadilan yang akan memberi
keputusannya.
Peraturan mengenai hak asuh anak dalam perceraian lainnya ada di dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975. Dalam putusan ini juga
dikatakan bahwa dalam penentuan pemberian hak asuh anak dalam perceraian haruslah
mengutamakan ibu kandung. Terlebih lagi untuk hak asuh anak yang masih di bawah umur atau
12 tahun kebawah. Hal ini ditetapkan dengan melihat kepentingan anak yang membutuhkan
sosok ibu.
Menurut Hukum Islam, aturan hak asuh anak yang orang tuanya bercerai diputus oleh
Pengadilan Agama sebagaimana dalam Pasal 105 Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang
Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa :
Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak
ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di
antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Berdasarkan Pasal 105 KHI tersebut dijelaskan mengenai hak asuh anak dalam
perceraian dengan usia anak dibawah 12 tahun diberikan kepada sang ibu.
Meskipun begitu ayah tetap menanggung seluruh biaya pemeliharaan anak
tersebut. Namun begitu ibu masih bisa kehilangan hak asuhnya apabila :
a. seorang ibu berperilaku buruk;
b. seorang ibu masuk ke dalam penjara;
c.seorang ibu tidak bisa menjamin kesehatan jasmani dan rohani anaknya.
sebab-sebab tersebut juga bisa menjadi sebab-sebab hak asuh anak dari ibu beralih
ke anak.
Menurut Farida Prihatini dalam artikel Hak Asuh Anak Harus Menjamin
kepentingan Terbaik Anak sebagaimana dikutip dari hukumonline.com
menjelaskan hak asuh anak setelah perceraian diberikan kepada ibunya bila anak
belum dewasa dan belum baligh. Hal itu karena ibu secara fitrahnya lebih bisa
mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak. Namun demikian menurut Farida
hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada ayah jika ibu
memiliki kelakukan tidak baik, serta dianggap tidak cakap menjadi seorang ibu
terutama dalam mendidik anaknya. Dalam hal ini yang diutamakan adalah
kepentingan terbaik untuk si anak.
Terkait dengan kasus yang anda sampaikan bahwa meskipun hak asuh anak
(hadhanah) ada pada istri anda, namun jika anda memiliki bukti bahwa anak anda
tidak terjamin kebutuhan jasmani dan rohaninya serta ibunya (istri anda) yang
berkelakuan tidak baik dapat menjadi dasar untuk mengalihkan hak asuh anak
kepada anda. Dalam arti, ditemukan fakta bahwa si ibu pemegang hadhanah tidak
bisa menjamin pemenuhan hak-hak anak.
Kemungkinan ini dapat dilihat dalam Pasal 156 huruf c KHI bahwa seorang ibu bisa
kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak berusia dibawah 12 tahun
:
“apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani
dn rohani anak, meskipun biaya nafkah hadhana telah dicukupi, maka atas
permintaan kerabat yang bersangktan pengadilan Agama dapat memindahkan hak
hadhanak kepada kerabat ;ain yang mempunyai hak hadhanah pula”
Sehingga berdasarkan ketentuan itu, anda bisa mengajukan permohonan ke
Pengadilan Agama terkait pemindahan hak asuh anak (hadhanah) yang tentunya
disertai dengan alasan-alasan yang kuat untuk mendukung terkabulnya
permohonan peralihan hak asuh anak tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU
No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan
2. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam (KHI)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!