Lama Hukuman Penganiayaan dan Prosedur Penangguhan Penahanan bagi Tersangka di Kepolisian

12/02/23

Oleh : Aan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ijin bertanya, saya ingin menanyakan berapa lama hukuman penganiayaan.. Kalau masih di kepolisian dan sudah di tetapkan sebagai tersangka apa bisa melakukan penangguhan penahanan dan apa saja prosedur mengajukan penangguhan penahanan? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aan******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Untuk membedakan penganiayaan ringan dan penganiayaan berat, klien melihat tabel dibawah ini berdasarkan ketentuan dalam KUHP maupun RKUHP. Namun, patut diperhatikan bahwa ketentuan dalam RKUHP baru berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 624 RKUHP. Penganiayaan berdasarkan KUHP Penganiayaan berdasarkan RKUHP Pasal 352 KUHP: 1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya. 2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Pasal 354 KUHP: 1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. 2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Pasal 471 RKUHP: 1. Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama enam Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan tindak pidana itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya. 2. Percobaan untuk melakukan tindak pidana ini tidak dipidana. Pasal 468: 1. Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. 2. Jika perbuatan itu mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 246) mengatakan bahwa peristiwa pidana dalam Pasal 352 KUHP disebut penganiayaan ringan dan termasuk kejahatan ringan. Yang termasuk dalam Pasal 352 ini adalah penganiayaan yang tidak: 1. menjadikan sakit (ziek bukan pijn” atau 2. terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari. Lebih lanjut R. Soesilo memberikan contoh misalnya A memukul B tiga kali di kepalanya, B merasa sakit (pijn), tetapi tidak jatuh sakit (ziek) dan masih bisa melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka A berbuat penganiayaan ringan. Contoh lain, jika A melukai jari kelingking kiri B (seorang pemain biola orkes), hingga jari kelingking B dibalut dan terpaksa terhalang untuk main biola sebagai pekerjaannya sehari-hari, maka meskipun luka itu kecil, tetapi penganiayaan ini bukan penganiayaan ringan, karena B terhalang dalam pekerjaannya. Sedangkan mengenai penganiayaan berat dalam Pasal 354 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa supaya dapat dikenakan pasal ini, maka niat si pembuat harus ditujukan pada melukai berat, artinya luka berat harus dimaksud oleh si pembuat. Apabila tidak dimaksud dan luka berat itu hanya merupakan akibat saja, maka perbuatan itu masuk penganiayaan biasa yang berakibat luka berat sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Berdasarkan ketentuan diatas, yang perlu diperhatikan apakah penganiayaan tersebut mengakibatkan rasa sakit yang membuat si korban tidak dapat melakukan pekerjaannya atau tidak. Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami, tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) RKUHP. Pasal 351 KUHP Pasal 466 RKUHP 1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. 5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. 1. Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. 2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan. 5. Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana. Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 245), berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu. Menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan, rasa sakit, atau luka. Menurut angka 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan adalah sengaja merusak kesehatan orang. R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan: 1. perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya. 2. rasa sakit misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya. 3. luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain. 4. merusak kesehatan misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin. Penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa tahanan atas permintaan yang yang bersangkutan sebelum batas waktu penahanannya selesai atau berakhir. Ketentuan penangguhan penahanan dimuat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang menerangkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. M. Yahya Harahap menerangkan bahwa arti penangguhan penahanan adalah kondisi di mana masa penahanan yang resmi dan sah masih ada dan belum habis, namun penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang harus dijalani dapat ditangguhkan, sekalipun masa penahanan yang diperintahkan kepadanya belum habis. Penangguhan dan pembebasan dari tahanan merupakan dua istilah hukum yang berbeda. Perbedaan utamanya terletak pada mekanisme pemberiannya. Untuk penangguhan, diperlukan permintaan dari tersangka atau terdakwa sebagaimana diterangkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Sementara itu, perintah pembebasan dari tahanan diberikan karena dua hal, yakni kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi dan karena penahanan tidak sah. Diterangkan Pasal 26 ayat (1) KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan. Kemudian, perihal pembebasan dari tahanan karena pemeriksaan sudah terpenuhi termuat dalam Pasal 26 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanannya, jika kepentingan pemeriksaannya sudah terpenuhi. Selanjutnya, karena penahanan tidak sah. Diterangkan Yahya Harahap, ada sejumlah alasan yang mengakibatkan sebuah penahanan menjadi tidak sah, seperti masa tahanan telah melebihi batas minimum, hukuman yang akan dijatuhkan tidak melebihi masa tahanan yang dijalani, dan lainnya. M. Yahya Harahap juga menegaskan bahwa salah satu perbedaan utama antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan terletak pada syarat penangguhannya. Sebab, pembebasan dari tahanan dilakukan secara tidak bersyarat. Diterangkan Harahap pula, penetapan syarat merupakan conditio sine quanon atau syarat mutlak dalam pemberian penangguhan penahan. Syarat-syarat penangguhan penahanan sebagaimana diterangkan penjelasan Pasal 31 KUHAP, antara lain: 1. Wajib lapor. Terdakwa atau tersangka diwajibkan untuk melapor. Frekuensi melapor ini bisa berbeda-beda, bisa setiap hari, satu kali dalam tiga hari, satu kali seminggu dan lainnya. 2. Tidak keluar rumah. Terdakwa atau tersangka harus tetap tinggal di rumahnya selama masa penangguhan penahanan. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan. 3. Tidak keluar kota. Terdakwa atau tersangka tidak boleh keluar kota karena mereka diwajibkan untuk melapor pada waktu yang ditentukan. Lebih lanjut, PP 27/1983 menerangkan bahwa ada jaminan yang perlu disyaratkan dalam permohonan penangguhan penahanan. Dengan kata lain, selain tiga syarat yang diterangkan, penangguhan penahanan juga memerlukan jaminan. Adapun jaminan yang dimaksud dapat berupa uang sebagaimana ketentuan Pasal 35 PP 27/1983 dan jaminan orang sebagaimana ketentuan Pasal 36 PP 27/1983. Jaminan uang atau yang jaminan penangguhan penahanan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Kemudian, jaminan orang atau orang penjamin bisa merupakan keluarga, penasihat hukum, atau orang lain yang tidak memiliki hubungan apapun. Jika tersangka atau terdakwa melarikan diri dalam masa penangguhan penahanannya dan tidak ditemukan dalam tiga bulan, jaminan uang akan menjadi milik negara serta tidak dapat dikembalikan. Lalu bagaimana dengan jaminan orang? Saat menjadi penjamin, nantinya orang yang menjamin akan diminta untuk memberikan pernyataan. Ketentuan pernyataan ini menyatakan bahwa penjamin yang bersangkutan bersedia dan bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul jika tersangka atau terdakwa melarikan diri. Kemudian, nantinya instansi yang berwenang akan menetapkan besaran uang (uang tanggungan) yang harus ditanggung oleh jaminan orang tersebut. Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri dan tidak ditemukan dalam tiga bulan, uang tanggungan tersebut wajib disetorkan ke kas negara. Apabila jaminan orang atau penjamin tidak dapat membayar uang tanggungan, barang-barangnya akan disita oleh jurusita dan kemudian dilelang. Nantinya, hasil pelelangan akan disetor ke kas negara. Untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tentu diperlukan sejumlah prosedur yang tepat. Berikut dua prosedur permohonan penangguhan penahanan, di pengadilan dan di kepolisian. Prosedur Penangguhan Penahanan di Pengadilan Negeri menerangkan bahwa pelayanan penangguhan penahanan di pengadilan dapat dilakukan dengan langkah berikut : 1. Terdakwa/tersangka, penasihat hukumnya, atau walinya dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara lisan di depan majelis hakim atau secara tertulis dengan surat permohonan penangguhan ditujukan kepada majelis hakim. Surat permohonan harus memuat alasan diajukannya penangguhan. 2. Terdakwa/tersangka, penasihat hukum, atau walinya dapat memberikan jaminan berupa jaminan uang dan atau jaminan orang. 3. Terdakwa/tersangka atau penasihat hukumnya harus menyebutkan besarnya jaminan uang dalam Penetapan Penangguhan Penahanan. 4. Terdakwa/tersangka atau penasihat hukumnya wajib membuat pernyataan kepada hakim bahwa ia bersedia bertanggung jawab apabila terdakwa yang ditahan melarikan diri. Dalam penetapan pernyataan penangguhan tersebut harus disebutkan identitas secara jelas dan besarnya uang yang harus ditanggung penjamin. 5. Terdakwa/Tersangka/Penasihat Hukum hanya dapat mengambil jaminan uang kembali jika teiah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Prosedur Penangguhan Penahanan di Kepolisian, adapun cara mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kepolisian adalah sebagai berikut. 1. Tersangka, penasihat hukumnya, atau keluarganya mengajukan surat permintaan atau surat permohonan penahanan yang mencantumkan jaminan. 2. Penangguhan penahanan terhadap tersangka yang ditahan di ruang tahanan dapat dilakukan atas jaminan uang dan orang. 3. Penyidik Polri menyelenggarakan gelar perkara dan melaporkan hasilnya kepada atasan penyidik. 4. Penyidik Polri membuat laporan kemajuan dengan disertakan saran dan pendapat untuk dilakukannya penangguhan tahanan. 5. Apabila atasan penyidik Polri menyetujui, penyidik Polri akan segera membuat surat perintah penangguhan penahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan serta membuat berita acara penangguhan penahanan dan berita acara pengeluaran tahanan. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. RUU KUHP yang telah disetujui DPR dan Presiden; Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!