Status Penahanan Tersangka saat Berkas Perkara P-19 Belum Dilengkapi dan Melewati Batas Waktu Pelengkapan Berkas

11/02/23

Oleh : Sri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
YTH Konsultan hukum, saya ingin bertanya, Keluarga saya ditahan oleh penyidik sudah lebih dari 20 hari, sebelum keluarga saya ditahan,berkas perkaranya sudah P-19 dan harus dilengkapi penyidik paling lambat 14 hari kemudian, pertanyaan saya kenapa keluarga saya masih ditahan dan malah diperpanjang 40 hari? sedangkan berkas P-19 sudah 1 bulan belum juga dikembalikan oleh penyidik ke kejaksaan? bukankah keluarga saya sudah bisa bebas karena bukti penyidik yang tidak kuat?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Jadi, penahanan tidak hanya dapat dilakukan oleh penyidik tetapi juga penuntut umum dan hakim. Seorang tersangka ditahan oleh penyidik apabila adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat [1] KUHAP). Selain itu, perlu diingat bahwa penahanan tersangka juga harus didasarkan adanya bukti yang cukup. Perintah penahanan oleh penyidik dilakukan dengan surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan (Pasal 21 ayat [2] KUHAP). Tembusan surat perintah penahanan harus diberikan kepada keluarga tersangka (Pasal 21 ayat [3] KUHAP). Terhadap pasal yang didakwakan kepada tersangka bukan merupakan kewajiban penyidik, serta juga bukan kewajiban tersangka (lihat Pasal 66 KUHAP). Pihak yang harus membuktikan pasal yang dikenakan/didakwakan kepada tersangka adalah penuntut umum. Setelah penyidik melakukan proses penyidikan, maka penuntut umum menerima berkas penyidikan perkara untuk selanjutnya dibuat surat dakwaan sebagai dasar penuntutan di sidang pengadilan (Pasal 14 huruf a, huruf d, dan huruf g KUHAP). Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 387), surat dakwaan adalah surat yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP). Akan tetapi, kewajiban penuntut umum untuk membuktikan dakwaan memiliki pengecualian. Misalnya, perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi (pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap menerima gratifikasi) yang nilainya Rp10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Sedangkan, jika nilainya kurang dari Rp10 juta barulah merupakan kewajiban penuntut umum untuk membuktikan sebagaimana diatur Pasal 12B ayat [1] UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”). Selain itu untuk tindak pidana korupsi, terdakwa memang memiliki hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan korupsi yang diatur dalam Pasal 37 UU 20/2001: 1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. 2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti. Apabila dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, berarti dakwaan tidak terbukti sehingga hakim seharusnya memberi putusan bebas sebagaimana diatur Pasal 191 ayat (1) KUHAP : “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.” Jadi, pihak yang harus membuktikan dakwaan kepada terdakwa adalah penuntut umum. Apabila dakwaan kepada terdakwa tidak terbukti, maka dia harus dibebaskan. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!