Ancaman Pelaporan Pidana Perselingkuhan setelah Talak di Bawah Tangan tanpa Akta Cerai KUA

17/08/20

Oleh : Ald***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mempunyai teman dekat seorang wanita, dengan status janda tapi tidak ada surat dari KUA hanya saja surat talak hitam di atas putih, yang tertulis jika pasangan nya berhak mencari pasangan hidup lagi tanpa ada yang menghalangi satu sama lain. Surat talak itu di buat bulan april Saya mulai dekat dengan teman wanita saya bulan juni, hubungan saya ini di ketahui oleh mantan suaminya dan ia tidak terima dan akan berniat membawa kasus ini ke jalur hukum dengan tuduhan perselingkuhan, sementara dia sudah menjatuhkan talak pada mantan istri nya tersebut dengan surat hitam di atas putih. Apakah ini bisa di pidanakan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ald* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, Setelah kami membaca maka dapat kami asumsikan bahwa perempuan/teman wanita anda tersebut masih menjadi istri syah dari seseorang (belum bercerai/bercerai di luar pengadilan), sekalipun sudah ditinggalkan, namun karena belum adanya akta cerai maka ia masih berstatus istri syah dari seseorang tersebut, kami menyampaikan rasa prihatin atas permasalahan yang anda hadapi, kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melalui proses hukum, karena pada dasarnya prinsip hukum pidana adalah ”Ultimum Remedium” atau upaya terakhir yang ditempuh setelah upaya lain dilakukan/ dicoba tapi tidak berhasil. Mengingat hubungan yang anda lakukan dengan teman wanita anda adalah masih berstatus istri seseorang, maka kami berpendpat bahwa hubungan yang anda lakukan adalah hubungan terlarang antara seorang laki- dengan seorang perempuan/wanita yang masih bersuami. Perbuatan demikian ini dalam masyarakat biasa disebut selingkuh , jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia ”Selingkuh” berarti : Suka menyebunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak terus terang Suka menggelapkan uang Suka nyeleweng Namun demikian Istilah perselingkuhan dimata hukum belum ada definisi yang pasti, sebab perselingkuhan mencakup arti yang luas, saat ini istilah berselingkuh bisa disematkan pada pacar, suami maupun istri. Selain itu aktivitas perselingkuhan pun diartikan berbeda-beda mulai dari komunikasi lisan. Tertulis, tatap muka hngga perzinahan. Salah satu perilaku yang diatur dalam hukum perselingkuhan dalam pernikahan adalah perzinahan, tetapi apa yang dimaksud dengan perzinahan. Menurut R Soesilo Zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki bukan istri atau suaminya. Perzinahan diatur dalam KUHP pasal 284 menghukum pelaku zinah dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara. Meskipun demikian kasus perzinahan adalah merupakan delik aduan, sehingga hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak perzinahan, polisi tidak berhak untuk menangkap pelaku perzinahan tanpa adanya laporan dari pasangan resmi suami atau istri pelaku perzinahan. Mengenai keresahan anda dimana suami dari teman wanita anda akan melaporkan kepada pihak berwajib (polisi), karena adanya anggapan perbuatan yang tidak menyenangkan (mengganggu istri orang), yang kemungkinan bisa dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP yang rumusannya sebagai berikut : Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500 (Empat ribu lima ratus rupiah) Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain. Selanjutnya terkait dengan Perceraian merupakan bagian dari perkawinan yang timbul akibat adanya masalah dalam rumah tangga. Pada dasarnya tidak ada perceraian tanpa adanya perkawinan terlebih dahulu. Perkawinan merupakan awal dari hidup bersama antara seorang pria dengan seorang wanita yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam suatu negara, sedangkan perceraian merupakan akhir dari kehidupan bersama suami istri. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dalam Pasal 38 menyatakan bahwa “Perkawinan dapat putus karena; a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan pengadilan”. Sedangkan dalam Pasal 1 menyatakan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa”. Dalam hal seseorang akan melakukan perceraian. Adapun alasan-alasan yang dapat dibenarkan dilakukannya perceraian. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyatakan bahwa: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Kemudian dalam pelaksanaan perceraian. UU Perkawinan juga telah menjelaskan dalam Pasal 39 bahwa: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUPerkawinan”) dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(PP 9/1975).   Maka jika dilihat dari di mana perceraian itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 39 ayat (1) perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Yang dimaksud dengan pengadilan menurut Pasal 1 huruf b PP 9/1975 adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya. Gugatan cerai menurut UU Perkawinan dan PP 9/1975 Gugatan cerai yang dikenal dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 40 UUP jo. Pasal 20 ayat [1] PP 9/1975). Gugatan cerai menurut Hukum Islam Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).Dalam konteks hukum Islam (yang terdapat dalam KHI), gugatan cerai berbeda dengan yang terdapat dalam UUP maupun PP 9/1975. Jika dalam UUP dan PP 9/1975 dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi: “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.” Talak menurut Hukum Islam Begitupun untuk talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri. Berdasarkan Pasal 129 KHI,suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri Dalam Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.  Berikaitan dengan talak yang dijatuhkan secara lisan atau tertulis di luar pengadilan , hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Pengertian talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan siding Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan . Pasal 117 KHI menyatakan “ Talak adalah ikrar suami di hadapan siding pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130 dan 131 Menurut Nasrullah, akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum, karena tidaqk ditaur dan tidak dikenal pengertian talak di bawah, Jika talak diucapkan suami di luar Pengadilan Agama,  hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. Dari sini jelas kiranya bahwa umat Islam tunduk pada pengaturan dalam hukum Islam perihal talak, yang mana hukum tersebut juga diatur dalam KHI. Lalu, bagaimana kedudukan hukum Islam (KHI) terhadap hukum negara (hukum positif) dalam hal talak itu? Menjawab pertanyaan Anda, dari sini kita bisa ketahui bahwa talak yang diatur dalam KHI itu bersumber dari hukum Islam dan pemberlakuan KHI itu sendiri itu ditegaskan berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan KHI (Inpres 1/1991) Jadi, jelas kiranya bahwa perkawinan teman wanita Anda dengan suaminya masih sah kemudian terkait dengan perceraian antara teman Anda dan pasangannya harus dilakukan di pengadilan agar sah menurut hukum. Jadi, jika perceraian yang teman Anda lakukan hanya dengan membuat surat pernyataan suami dan istri di atas materai, maka perceraian itu tidak sah menurut hukum positif/hukum negara, namun demikian mengingat adanya surat pernyataan cerai yang telah ditandatangani maka perceraian tersebut telah sah menurut hukum Islam . Oleh karena itu saran kami agar teman wanita anda mensyahkan perceraian tersebut ke pengadilan negeri atau pengadilan agama Mengenai keresahan Anda dan teman wanita anda, menurut kami, bahwa perbuatan anda dan teman wanita anda dapat dilaporkan ke polisi atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, mengingat perceraian yang dilakukan oleh teman wanita anda belum sah secara hukum negara maka kemungkinan bisa dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP yang rumusannya sebagai berikut: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500: Ke-1:  barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain Menurut R. Soesilo dalam buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 238), yang harus dibuktikan dalam pasal ini ialah adanya orang yang dipaksa secara melawan hak untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu berlawanan dengan kehendaknya sendiri. Pemaksaan itu bisa dilakukan melalui kekerasan, ancaman kekerasan, perbuatan tidak menyenangkan, atau ancaman perbuatan tidak menyenangkan.   Dalam kasus Anda, menurut kami, perbuatan anda terhadap istri orang itu bisa dikategorikan sebagai pemaksaan dengan perbuatan tidak menyenangkan. Namun masih diperlukan sebagai bukti permulaan yang cukup. Dan apabila suami teman wanita Anda telah menyelidiki masalah ini. Jika telah ditemukan hal-hal yang dapat memperkuat tuduhan terhadap anda , maka suami teman wanita Anda dapat menyampaikannya/melaporkan kepada polisi.   Dalam kasus yang anda hadapi sebagaimana disampaikan kepada kami kiranya nampak jelas bahwa teman wanita anda masih berstatus istri orang, sehingga anda harus lebih berhati-hati. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum KUH Pidana UU Perkawina PP No, 9 Tahun 1975 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!