Permintaan Transparansi Risalah Lelang dan Klarifikasi Sisa Kewajiban Kredit Setelah Penarikan Mobil oleh Leasing

11/02/23

Oleh : pri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tahun 2016 saya melakukan KKB unit Mobil, setelah 15x pembayaran saya tidak mampu lagi mengangsur. Mobil sudah saya kembalikan ke leasing terkait pada Juli 2017, dengan harapan dapat menutupi kredit saya. Tahun 2020 saya datang ke Cabang leasing tersebut dan mencoba menanyakan berapa sisa kewajiban hutang kredit saya, namun tidak mendapatkan jawaban pasti (BI Checking menunjukkan status Coll 3 a.n. saya pada tahun itu). November Tahun 2022 kali ini via pengaduan resmi (email) saya menanyakan kembali kepada pihak leasing berapa kewajiban hutang kredit saya (per Juli 2021 BI Checking saya menjadi Coll 5 dengan keterangan itikad tidak baik). Jawaban yang saya dapat (dari foto email yang dikirim via WA oleh salah satu karyawan cabang) Kewajiban OS Pokok = Rp 108.377.504, Repo Sold = 108.377.503, maka Sisa Kewajiban OS Pokok = Rp. 0 dengan Kewajiban lain (OS bunga, Bunga Berjalan, Late Charge, Penalty ET = Rp 11.009.347. Desember 2022 setelah saya mengirimkan Surat Permohonan Klarifikasi data (termasuk permohonan data risalah lelang/hasil penjualan)atas, akhirnya diberikan balasan surat yang berisi keterangan Kewajiban OS Pokok = Rp 127.250.000, Hasil Lelang = Rp 127.250.000,- maka Sisa Kewajiban OS Pokok = Rp. 0 dengan Kewajiban lain (OS bunga, Bunga Berjalan, Late Charge, Penalty ET = Rp 11.009.347 (nilai Kewajiban OS Pokok berbeda dari data November 2022 namun nilai Kewajiban lainnya sama persis). Dan kewajiban saya melunasi Rp 11.009.347 itu sebagai sisa hutang kredit saya yang tidak tercukupi dari hasil lelang. Dua data ini November-Desember 2022 tentu membuat saya bingung karena perbedaan OS Pokok dan Hasil Lelang sedangkan kewajiban lainnya sama. Atas dasar ini dalam surat saya juga saya memohon diberikan data risalah lelang/hasil penjualan. Namun hingga tulisan ini saya buat, data risalah lelang tidak juga diberikan. Setelah 2 kali surat permohonan klarifikasi saya kirimkan, data risalah lelang/hasil lelang (yang menunjukkan bahwa unit tersebut benar-benar dilelang) tidak juga diberikan kepada saya. Akhirnya pada Januari 2023 (karena merasa pihak leasing tidak bisa memberikan data sebagai dasar yang menjadikan kewajiban hutang kredit saya masih sebesar .Rp 11.009.347+status Coll 5+itikad tidak baik dan ini merupakan kerugian untuk saya), saya mengajukan permohonan penghapusan kewajiban. Hingga saat tulisan ini dibuat 11/02/2023, permohonan belum dikabulkan. Fakta lain adalah NRKB unit mobil tersebut saat ini berstatus Blocked by Leasing (data dari Samsat Online). BPKB sudah dilakukan pengambilan pada September 2017 Pertanyaan: 1. Merujuk UU perlindungan konsumen mengenai transparansi data, apakah data risalah lelang dapat saya peroleh dari leasing terkait? 2. Jika data risalah lelang tidak kunjung diberikan dan membuat saya ragu (apalagi 2 data yang berbeda disampaikan ke saya, entah salah ketik atau missinformasi, atau bahkan mungkin manipulasi). Apakah ini pertanda bahwa lelang tidak dilakukan dengan semestinya sesuai yang diatur oleh UU? Bagaimana cara memvalidasi hal ini? 3. Pengaduan ini coba saya selesaikan dengan kekeluargaan, hanya kesempatan berjumpa Kepala Cabang terkait masih diundur-undur. Apa yang harus saya lakukan jika permohonan penghapusan kewajiban tidak dikabulkan? (saya tidak ikhlas bila harus membayar lagi, sementara data yang dasar kekurangan belum dibuka secara penuh kepada saya.) Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara pri********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Perlindungan konsumen jasa keuangan adalah pihak yang menempatkan dana atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di lembaga jasa keuangan. Jasa keuangan tersebut di antaranya perbankan, pemodal di pasar modal, pemegang polis asuransi, dan peserta dana pensiun. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, adapun yang dimaksud untuk melindungi kepentingan konsumen adalah dari perilaku negatif yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Di tahun 2013, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  (POJK) No. 1/POJK.07/2013 Tahun 2013  tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK mengatur setidaknya ada lima prinsip atau hak yang harus didapat oleh setiap konsumen, yaitu: 1.  Prinsip transparansi Prinsip ini merupakan hak untuk mendapatkan informasi sejelas-jelasnya. Sebagai konsumen jasa keuangan berhak untuk mendapatkan informasi tentang produk keuangan tersebut dengan jelas. OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan informasi tentang produk atau layanan dengan akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. 2.  Prinsip perlakuan yang adil Prinsip kedua adalah konsumen memiliki hak untuk mendapatkan akses yang setara pada produk keuangan sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan oleh penyedia produk. 3.  Prinsip kerahasiaan dan keamanan data konsumen OJK melarang perusahaan keuangan membagi data atau informasi tentang konsumennya pada pihak ketiga. Data konsumen hanya digunakan sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh konsumen, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. 4.  Prinsip keandalan Prinsip ini merupakan hak untuk mendapatkan pelayanan yang andal, dalam hal ini konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang akurat, di mana sistem prosedur infrastruktur dan sumber daya manusia yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan harus mumpuni dan professional. 5. Prinsip penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau Prinsip ini digunakan konsumen untuk mengajukan aduan apabila ada masalah dalam sebuah proses transaksi. Penanganan pengaduan adalah pelayanan penyelesaian sengketa, setiap lembaga jasa keuangan  diwajibkan oleh OJK untuk membuka fasilitas pengaduan konsumen. Pembeli akan diberikan Kutipan Risalah Lelang untuk kepentingan balik nama setelah menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran lelang. Apabila yang dilelang berupa tanah dan/ atau bangunan harus disertai dengan menunjukkan asli Surat Setoran BPHTB. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. 36. Minuta Risalah Lelang adalah Asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen atau arsip Negara. Akta Risalah Lelang termasuk Akta Otentik, karena dibuat berdasarkan ketentuan yaitu; Dibuat menurut Undang- undang (Pasal 37-39 Vendu Reglement), Dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Lelang (Pasal 1a dan Pasal 35 Vendu Reglement), Wilayah kerja Pejabat Lelang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Peraturan Perundangan yang mangatur tentang pelaksanaan lelang sebagai tindak lanjut putusan suatu peraturan perundang-undangan antara lain: UU nomor : 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah yang kependekannya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) antara lain dalam pasal 6, UU nomor:42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUF) pasal 15 ayat (3), UU nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 48 ayat (1), Undang-undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2000, UU nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara Pasal 10 dan 13, UU nomor 8 Tahun 1980 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 45 dan 273 dan peraturan perundangan lainnya. Pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I adalah semua jenis lelang atas permohonan penjual/pemilik barang vide pasal 8 ayat (2) PMK Nomor 93/PMK.06/2010 sedangkan Pejabat Lelas Kelas II berwenang melaksanakan lelang noneksekusi sukarela atas permohonan balai lelang atau penjual/pemilik barang vide pasal 8 ayat (3). Data Media Kekayaan Negara Edisi No.14 Tahun IV/2013. Berdasarkan vide pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:93/PMK.06/2010 jo. PMK Nomor:106/PMK.06/2013, lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum. Dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa Pembatalan lelang dengan putusan/penetapan pengadilan disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima oleh pejabat lelang paling lama sebelum lelang dimulai. Ayat (2), pembatalan tersebut harus diumumkan oleh penjual dan pejabat lelang kepada peserta lelang pada saat pelaksanaan lelang. Ide dasar Negara hukum Indonesia harus ada syarat-syarat utamanya,yaitu:  Asas legalitas, yaitu setiap tindakan pemerintah harus didasarkan atas dasar peraturan perundang-undangan;  Pembagian kekuasaan, yang berarti kekuasaan Negara tidak boleh hanya tertumpu pada satu tangan;  Hak-hak dasar yang merupakan sasaran perlingunan hukum bagi rakyat, da sekaligus membatasi kekuasaan pembentuk undang-undang;  Tersedianya saluran melalui pengadilan yang bebas untuk menguji keabsahan tindahk pemerintah. Pada era sekarang ini, permasalahan hukum yang menyertai lelang makin meningkat baik pralelang maupun pasca lelang, terutama terjadi pada jenis lelang eksekusi. Namun demikian tidak dipungkiri permasalahan hukum terdapat juga pada jenis lelang noneksekusi. Dari sekian banyak permasalahan hukum, risiko tertinggi bagi Pejabat Lelang adalah terkait permasalahan hukum pidana (pengaduan pidana). Menghadapi berbagai permasalahan hukum (gugatan perdata, Tata Usaha Negara, maupun pidana) maka seorang Pejabat Lelang dituntut mempunyai kemampuan mitigasi risiko yaitu serangkaian tindakan menganalisa, menimbang, dan mengukur risiko timbulnya permasalahan terkait lelang. Tujuannya adalah untuk meminimalisir timbulnya persoalan atau permasalahan hukum. Caranya antara lain adalah meneliti secara cermat semua dokumen persyaratan lelang, membuat analisis legalitas formal subjek dan objek lelang. Kecermatan dan keakuratan dalam penelitian dokumen persyaratan lelang merupakan kunci utama agar pejabat lelang terhindar dari persoalan hukum. Namun demikian, sebagaimana kiasan yang menyatakan Nobody is perfect in this world, Pejabat Lelang tidak akan sepenuhnya terhindar dari persoalan hukum. Walaupun telah melaksanakan lelang dengan complied pada semua ketentuan, dan telah melakukan mitigasi risiko dengan sangat hati-hati, serta telah bertindak all out, namun masyarakat yang merasa dirugikan akan dengan leluasa melakukan upaya hukum. Hal ini tidak dapat dielakan mengingat sistem hukum di Indonesia bersifat terbuka yang membolehkan siapapun subjek hukum yang “merasa” dirugikan maka ia dapat melakukan gugatan/delik aduan pidana.  Sistem hukum di Indonesia bersifat terbuka, siapapun yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan terkait lelang ( tidak sedikit yang berupa gugatan tidak berkualitas ), dan Pejabat Lelang berkewajiban/berhak membuktikan sampai terbukti hal yang sebaliknya. Setiap warga negara yang merasa hak-haknya terlanggar karena suatu pelaksanaan lelang, maka ia berhak mengajukan gugatan (bantahan) melalui pengadilan. Gugatan dimaksud dapat dilakukan sebelum pelaksanaan lelang atau pasca lelang. Pokok gugatan pada umumnya didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut”. Gugatan PMH terkait lelang adalah gugatan yang memenuhi minimal 4 (empat) unsur kumulatif yaitu: 1) Perbuatan lelang itu harus melawan hukum (onrechtmatig); 2) Perbuatan lelang itu harus menimbulkan kerugian; 3) Perbuatan lelang itu harus dilakukan dengan kesalahan; 4) Antara perbuatan lelang dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal yang nyata. Keempat syarat gugatan PMH lelang dimaksud sangat sering tidak terpenuhi oleh para penggugat/pembantah sehingga pada akhirnya gugatan tidak dikabulkan oleh hakim. Hal ini kiranya sedikit melegakan Pejabat Lelang. Jikalau unsur-unsur PMH tersebut terpenuhi, maka gugatan akan diadili dalam persidangan dan tidak sedikit Pejabat Lelang qq. KPKNL menjadi tergugat/turut tergugat di dalamnya. Adapun putusannya seringkali bebunyi KPKNL/Pejabat Lelang secara tanggung renteng membayar sejumlah uang ganti kerugian (TGR), mengembalikan objek lelang seperti sedia kala seolah-olah tidak pernah terjadi lelang, dan sebagainya. Terkait gugatan perdata lelang, maka sesuai ketentuan, penanganannya dilakukan oleh bagian hukum pada Kementerian Keuangan cq. DJKN cq. Kanwil DJKN cq. KPKNL. Namun demikian agar penyusunan jawaban, duplik, bahkan pembuktian menjadi se-sempurna mungkin sebagai bentuk pembelaan, Pejabat Lelang dituntut untuk dapat aktif membantu memberikan penjelasan jika dibutuhkan dan bahkan memberikan salinan bukti-bukti dokumen lelang sebagaimana tercantum di dalam Minuta Risalah Lelang-nya.  Banyak terjadi seorang Pejabat Lelang terutama di wilayah DKI Jakarta yang dipanggil oleh penyidik Kepolisian atau bahkan Kejaksaan guna dimintai keterangan bahkan dipanggil oleh pengadilan guna hadir menjadi saksi atau bahkan menjadi terdakwa dalam persidangan terkait dengan “kasus pidana lelang” ataupun terkait kasus “perdata lelang”. Sebagai “pil kina” untuk mengatasai rasa cemas dalam mengemban tugas lelang, maka terdapat azas hukum pidana yang wajib dijalankan oleh para penegak hukum, sehingga penegak hukum tidak dengan mudah memutus suatu perkara pidana begitu saja. Azas pidana dimaksud adalah: 1) Geen Straf Zonder Schuld  (Tiada pidana tanpa kesalahan). Asas ini menunjukkan bahwa seseorang hanya dapat dihukum atas perbuatannya apabila pada dirinya benar-benar terdapat kesalahan, atau tidak akan dipidana seorang Pejabat Lelang sepanjang tidak adanya unsur kesalahan dalam pelaksanaan lelang; 2) Nullum delictum nulla poena, sine praevia lege atau asas Legalitas yang tertera dalam Pasal 1 ayat (1) Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (KUHP), asas tersebut mengandung beberapa pokok pemikiran yaitu: a) Hukum Pidana harus didasarkan oleh undang- undang yang tertulis atau asas Legalitas, maksudnya adalah tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum kecuali telah ada hukumnya; b) Hukum pidana tidak berlaku surut (retroaktif), maksudnya adalah hukum pidana tidak dapat diterapkan untuk menghukum orang yang melakukan kejahatan dan /atau pelanggaran selama belum ada undang-undangnya; c) Tidak boleh melakukan analogi hukum, yaitu membandingkan sesuatu yang hampir sama. Dalam hukum pidana hakim tidak boleh melakukan analogi suatu tindak pidana dengan tindak pidana yang lain termasuk tidak boleh melakukan analogi terhadap suatu tindakan lelang karena konteksnya berbeda. Dalam bahasa yang sederhana, dapat dinyatakan bahwa suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya, jika dan hanya jika perbuatan tersebut telah terbukti memenuhi syarat pidana yaitu: a) Ada unsur kesengajaan; b) Ada unsur kelalaian (Negligence, Culpa), dan c) Tidak ada alasan pembenaran atau tidak ada alasan pemaaf (Rechtvaardiging-ground) contohnya alasan overmacht, alasan membela diri, alasan pelaku merupakan orang yang tidak waras (dalam pengampuan) dan lain- lain; 3) Mens Rea. Terdapat niat jahat. Jika memang tidak ada unsur niat dari dalam diri Pejabat Lelang, maka pidananya akan terhindar atau dalam kondisi terburuk pidananya akan lebih ringan.  Permasalahannya dalam rangka proses pidana oleh penegak hukum, Pejabat Lelang wajib hadir (biasanya didampingi petugas penangan perkara dari organisasi tempat bekerja) guna memenuhi panggilan memberikan keterangan yang keterangan dimaksud akan disusun dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kemudian ditandatangani bersama. Sebagian orang menggunakan istilah “di BAP” untuk menunjukan bahwa seseorang telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penegak hukum atau dalam konotasi negatif seseorang tersebut telah dianggap melakukan kesalahan atau sudah melakukan suatu kejahatan. Pejabat Lelang yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait pidana lelang (delik aduan) akan terpengaruh secara psikis sehingga terkadang merasa was-was terlebih dahulu sebelum datang menghadap penyidik atau bahkan merasa tercemar namanya saat menerima surat panggilan dari penyidik. Hal ini wajar mengingat tidak semua penyidik mempunyai pendekatan yang sama saat memeriksa, dan lingkungan tempat bekerja sering menganggap negatif atas adanya surat panggilan dari penyidik, hal negatif tersebut akan terus terbawa di dalam pikiran Pejabat Lelang sampai dengan saat ia di BAP. Keadaan pemberian keterangan tersebut akan lebih buruk lagi saat sebagian penyidik belum sepenuhnya memahami ketentuan lelang dan ketentuan lainnya yang terkait, sehingga Pejabat Lelang harus ekstra mengerahkan tenaga dan pikiran serta waktunya yang tidak sedikit, bahkan dapat mencapai seharian guna memberikan keterangan/penjelasan di depan penyidik. Intinya bagaimana caranya agar Pejabat Lelang meyakinkan penyidik bahwa pelaksanaan lelang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang didasari dengan bukti-bukti. Dalam hal ini kiranya ada terobosan dari organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melakukan sosialisasi prosedur dan hukumnya lelang kepada instansi penegak hukum khususnya edukasi langsung kepada para penyidik. Contohnya, terkait pidana lelang dimana penyidik mempermasalahkan kenapa tanah girik (tidak terdaftar pada kantor pertanahan), namun terdaftar pada kantor kelurahan, tetap dilaksanakan lelangnya. Menurut penyidik tanah yang tidak terdaftar pada kantor pertanahan tidaklah dapat dijual lelang sehingga dalam kasus tersebut Pejabat Lelang diminta bertanggung jawab secara hukum. Pernyataan penyidik tersebut diungkapkan secara lisan dengan bernada tendensius saat Pejabat Lelang “di BAP”. Dari hal tersebut tentu saja seorang Pejabat Lelang akan merasa tertekan secara mental dengan gambaran tahanan/penjara yang mungkin akan menimpanya. Bahwa sistem pendampingan penanganan perkara pidana di Kementerian Keuangan pada dasarnya adalah pendampingan oleh petugas penangan perkara pada bagian hukum (legal division) saat Pejabat Lelang diperiksa oleh penyidik. Bukan sebaliknya yaitu pengambil alihan peran Pejabat Lelang oleh petugas bagian hukum dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Di sisi lain tugas dan kewajiban utama Pejabat Lelang tidaklah sedikit sejalan dengan banyaknya permohonan lelang yang harus diselesaikan dan pelayanan prima yang harus dijalankan. Ini artinya dari segi tenaga, waktu dan pikiran dapat mempengaruhi penyelesaian pekerjaan utama dari seorang Pejabat Lelang. Hal ini pun kiranya menjadi permasalahan tersendiri. Terkait kondisi Pejabat Lelang yang telah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa ataupun terpidana, perlu ada kejelasan tentang prosedur penangguhan penahanan sebagai bentuk pembelaan yang dapat dilakukan oleh organisasi. Begitupun, terkait dengan pemberian jaminan orang dari pejabat pada organisasi yang menaungi, diperlukan ketentuan yang jelas tentang prosedur pemberian jaminan orang agar Pejabat Lelang terhindar dari penahanan. Sejauh apakah pembelaan/pendampingan hukum yang dilakukan organisasi tempat bekerja kepada Pejabat Lelang yang mengikuti proses hukum terkait pidana lelang?  Apakah organisasi wajib melakukan pembelaan sampai pada level Kasasi atau bahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK)? Apakah pembelaan dilakukan oleh internal organisasi saja ataukah dapat meminta bantuan pengacara diluar organisasi yang telah terbukti gigih membela kliennya? Agar Pejabat Lelang dapat bekerja dengan tenang, hal tersebut perlu kiranya dapat lebih dipertegas dan dituangkan dalam ketentuan internal Kementerian Keuangan.  Salah satunya Sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara baik dipusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai yang diatur dalam pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa yang dimaksud dengan objek TUN adalah keputusan Tata Usaha Negara yaitu Keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara baik di pusat / di daerah yang mengandung syarat kumulatif yaitu: 1) Berupa penetapan tertulis; 2) Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN; 3) Berisi Tindakan Hukum TUN; 4) Bersifat kongkrit, individual, final; 5) Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang / badan hukum perdata. Tidak semua gugatan dapat diterima sebagai objek TUN. Dalam hal ini banyak gugatan yang diajukan ke Peradilan TUN (Peratun) diputus dalam putusan sela (interim meascure) sebelum masuk ke dalam pokok perkaranya dengan alasan gugatan bukan merupakan objek TUN sehingga Peratun tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Hal yang meringankan Pejabat Lelang dalam ranah hukum TUN adalah bahwa Risalah Lelang yang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang telah dibuat oleh Pejabat Lelang, bukanlah suatu keputusan TUN. Hal ini berarti Risalah Lelang bukan merupakan objek TUN, atau dengan kata lain Risalah Lelang tidak dapat dijadikan objek gugatan Peratun. Alasannya adalah karena di dalam Risalah Lelang tidak mengandung unsur beshikking atau pernyataan kehendak dari Pejabat Lelang qq. Pejabat KPKNL qq. Pejabat DJKN qq. Pejabat Kementerian Keuangan. Kemudian pertanyaan selanjutnya terkait konsumen yang tidak ikhlas juga tidak setuju dengan hasil keputusan untuk membayar lagi sementara data yang dasar kekurangan belum dibuka secara penuh meski ketika ingin menyelesaikan secara kekeluargaan juga diundur-undur maka berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ada beberapa cara yang ditempuh konsumen atau pengusaha ketika terjadi sengketa baik dengan jalur litigasi maupun non litigasi. Hanya saja UU yang ada belum secara efektif untuk persoalan sengketa konsumen. Masyarakat dapat mengadu kepada Kementerian Perdagangan. Saat ini Kementerian Perdagangan menyediakan kanal pengaduan dengan banyak saluran yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Pengaduan ini juga dapat membantu pemerintah dalam mendata terkait pengaduan atau sengketa yang terjadi di masyarakat. Kementerian sedang dalam komitmen terhadap ekonomi digital untuk membuat, menyusun, dan merancang sistem ODR ini. Semua kementerian dan lembaga memiliki interaksi dengan konsumen, dan ODR ini apabila kita rancang pasti memiliki integrasi ke semua kementerian dan Lembaga. Adanya ODR tidak menghilangkan fungsi kementerian maupun lembaga yang sudah ada, tetapi fungsinya tetap sama namun nantinya setiap data akan terhubung ke dalam satu sistem sehingga pemerintah dapat mengumpulam data yang besar. Sistem ODR ini akan menjadi satu pintu penting, karena perlindungan konsumen adalah tugas bersama, sehingga semua pihak harus memiliki data konsumen yang ada kaitannya dengan merancang kebijakan yang erat dengan kesejahteraan konsumen. Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.   Dasar Hukum: 1. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata 2. Undang – Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!