Permintaan Transparansi Risalah Lelang dan Klarifikasi Sisa Kewajiban Kredit Setelah Penarikan Mobil oleh Leasing
11/02/23
Oleh : pri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Tahun 2016 saya melakukan KKB unit Mobil, setelah 15x pembayaran saya tidak mampu lagi mengangsur.
Mobil sudah saya kembalikan ke leasing terkait pada Juli 2017, dengan harapan dapat menutupi kredit saya.
Tahun 2020 saya datang ke Cabang leasing tersebut dan mencoba menanyakan berapa sisa kewajiban hutang kredit saya, namun tidak mendapatkan jawaban pasti (BI Checking menunjukkan status Coll 3 a.n. saya pada tahun itu).
November Tahun 2022 kali ini via pengaduan resmi (email) saya menanyakan kembali kepada pihak leasing berapa kewajiban hutang kredit saya (per Juli 2021 BI Checking saya menjadi Coll 5 dengan keterangan itikad tidak baik). Jawaban yang saya dapat (dari foto email yang dikirim via WA oleh salah satu karyawan cabang) Kewajiban OS Pokok = Rp 108.377.504, Repo Sold = 108.377.503, maka Sisa Kewajiban OS Pokok = Rp. 0 dengan Kewajiban lain (OS bunga, Bunga Berjalan, Late Charge, Penalty ET = Rp 11.009.347.
Desember 2022 setelah saya mengirimkan Surat Permohonan Klarifikasi data (termasuk permohonan data risalah lelang/hasil penjualan)atas, akhirnya diberikan balasan surat yang berisi keterangan Kewajiban OS Pokok = Rp 127.250.000, Hasil Lelang = Rp 127.250.000,- maka Sisa Kewajiban OS Pokok = Rp. 0 dengan Kewajiban lain (OS bunga, Bunga Berjalan, Late Charge, Penalty ET = Rp 11.009.347 (nilai Kewajiban OS Pokok berbeda dari data November 2022 namun nilai Kewajiban lainnya sama persis). Dan kewajiban saya melunasi Rp 11.009.347 itu sebagai sisa hutang kredit saya yang tidak tercukupi dari hasil lelang.
Dua data ini November-Desember 2022 tentu membuat saya bingung karena perbedaan OS Pokok dan Hasil Lelang sedangkan kewajiban lainnya sama. Atas dasar ini dalam surat saya juga saya memohon diberikan data risalah lelang/hasil penjualan. Namun hingga tulisan ini saya buat, data risalah lelang tidak juga diberikan.
Setelah 2 kali surat permohonan klarifikasi saya kirimkan, data risalah lelang/hasil lelang (yang menunjukkan bahwa unit tersebut benar-benar dilelang) tidak juga diberikan kepada saya.
Akhirnya pada Januari 2023 (karena merasa pihak leasing tidak bisa memberikan data sebagai dasar yang menjadikan kewajiban hutang kredit saya masih sebesar .Rp 11.009.347+status Coll 5+itikad tidak baik dan ini merupakan kerugian untuk saya), saya mengajukan permohonan penghapusan kewajiban. Hingga saat tulisan ini dibuat 11/02/2023, permohonan belum dikabulkan.
Fakta lain adalah NRKB unit mobil tersebut saat ini berstatus Blocked by Leasing (data dari Samsat Online). BPKB sudah dilakukan pengambilan pada September 2017
Pertanyaan:
1. Merujuk UU perlindungan konsumen mengenai transparansi data, apakah data risalah lelang dapat saya peroleh dari leasing terkait?
2. Jika data risalah lelang tidak kunjung diberikan dan membuat saya ragu (apalagi 2 data yang berbeda disampaikan ke saya, entah salah ketik atau missinformasi, atau bahkan mungkin manipulasi). Apakah ini pertanda bahwa lelang tidak dilakukan dengan semestinya sesuai yang diatur oleh UU? Bagaimana cara memvalidasi hal ini?
3. Pengaduan ini coba saya selesaikan dengan kekeluargaan, hanya kesempatan berjumpa Kepala Cabang terkait masih diundur-undur. Apa yang harus saya lakukan jika permohonan penghapusan kewajiban tidak dikabulkan? (saya tidak ikhlas bila harus membayar lagi, sementara data yang dasar kekurangan belum dibuka secara penuh kepada saya.)
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara pri********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Perlindungan konsumen jasa keuangan adalah pihak yang menempatkan dana atau
memanfaatkan pelayanan yang tersedia di lembaga jasa keuangan. Jasa keuangan tersebut di
antaranya perbankan, pemodal di pasar modal, pemegang polis asuransi, dan peserta dana
pensiun. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, adapun yang
dimaksud untuk melindungi kepentingan konsumen adalah dari perilaku negatif yang
dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Di tahun 2013, OJK telah mengeluarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK
mengatur setidaknya ada lima prinsip atau hak yang harus didapat oleh setiap konsumen,
yaitu:
1. Prinsip transparansi
Prinsip ini merupakan hak untuk mendapatkan informasi sejelas-jelasnya. Sebagai
konsumen jasa keuangan berhak untuk mendapatkan informasi tentang produk keuangan
tersebut dengan jelas. OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan
informasi tentang produk atau layanan dengan akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
2. Prinsip perlakuan yang adil
Prinsip kedua adalah konsumen memiliki hak untuk mendapatkan akses yang setara pada
produk keuangan sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan oleh penyedia produk.
3. Prinsip kerahasiaan dan keamanan data konsumen
OJK melarang perusahaan keuangan membagi data atau informasi tentang konsumennya
pada pihak ketiga. Data konsumen hanya digunakan sesuai dengan kepentingan dan
tujuan yang disetujui oleh konsumen, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4. Prinsip keandalan
Prinsip ini merupakan hak untuk mendapatkan pelayanan yang andal, dalam hal ini
konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang akurat, di mana sistem prosedur
infrastruktur dan sumber daya manusia yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan harus
mumpuni dan professional.
5. Prinsip penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara
sederhana, cepat, dan biaya terjangkau
Prinsip ini digunakan konsumen untuk mengajukan aduan apabila ada masalah dalam
sebuah proses transaksi. Penanganan pengaduan adalah pelayanan penyelesaian sengketa,
setiap lembaga jasa keuangan diwajibkan oleh OJK untuk membuka fasilitas pengaduan
konsumen.
Pembeli akan diberikan Kutipan Risalah Lelang untuk kepentingan balik nama
setelah menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran lelang. Apabila yang dilelang
berupa tanah dan/ atau bangunan harus disertai dengan menunjukkan asli Surat Setoran
BPHTB. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh
Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian
sempurna. 36. Minuta Risalah Lelang adalah Asli Risalah Lelang berikut lampirannya,
yang merupakan dokumen atau arsip Negara. Akta Risalah Lelang termasuk Akta
Otentik, karena dibuat berdasarkan ketentuan yaitu; Dibuat menurut Undang-
undang (Pasal 37-39 Vendu Reglement), Dibuat oleh atau dihadapan
Pejabat Lelang (Pasal 1a dan Pasal 35 Vendu Reglement), Wilayah kerja
Pejabat Lelang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Perundangan yang mangatur tentang pelaksanaan lelang sebagai tindak
lanjut putusan suatu peraturan perundang-undangan antara lain: UU nomor : 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan
Tanah yang kependekannya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) antara
lain dalam pasal 6, UU nomor:42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUF) pasal 15
ayat (3), UU nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 48 ayat
(1), Undang-undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2000, UU nomor 49 Prp Tahun
1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara Pasal 10 dan 13, UU nomor 8 Tahun 1980
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 45 dan 273 dan peraturan
perundangan lainnya.
Pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I
adalah semua jenis lelang atas permohonan penjual/pemilik barang vide pasal 8 ayat (2)
PMK Nomor 93/PMK.06/2010 sedangkan Pejabat Lelas Kelas II berwenang
melaksanakan lelang noneksekusi sukarela atas permohonan balai lelang atau
penjual/pemilik barang vide pasal 8 ayat (3). Data Media Kekayaan Negara Edisi No.14
Tahun IV/2013. Berdasarkan vide pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor:93/PMK.06/2010 jo. PMK Nomor:106/PMK.06/2013, lelang yang akan
dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan
provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum. Dalam pasal 25 ayat (1)
disebutkan bahwa Pembatalan lelang dengan putusan/penetapan pengadilan disampaikan
secara tertulis dan harus sudah diterima oleh pejabat lelang paling lama sebelum lelang
dimulai. Ayat (2), pembatalan tersebut harus diumumkan oleh penjual dan pejabat lelang
kepada peserta lelang pada saat pelaksanaan lelang.
Ide dasar Negara hukum Indonesia harus ada syarat-syarat utamanya,yaitu:
Asas legalitas, yaitu setiap tindakan pemerintah harus didasarkan atas dasar peraturan
perundang-undangan;
Pembagian kekuasaan, yang berarti kekuasaan Negara tidak boleh hanya tertumpu pada
satu tangan;
Hak-hak dasar yang merupakan sasaran perlingunan hukum bagi rakyat, da sekaligus
membatasi kekuasaan pembentuk undang-undang;
Tersedianya saluran melalui pengadilan yang bebas untuk menguji keabsahan tindahk
pemerintah.
Pada era sekarang ini, permasalahan hukum yang menyertai lelang makin meningkat baik
pralelang maupun pasca lelang, terutama terjadi pada jenis lelang eksekusi. Namun demikian
tidak dipungkiri permasalahan hukum terdapat juga pada jenis lelang noneksekusi. Dari sekian
banyak permasalahan hukum, risiko tertinggi bagi Pejabat Lelang adalah terkait permasalahan
hukum pidana (pengaduan pidana). Menghadapi berbagai permasalahan hukum (gugatan
perdata, Tata Usaha Negara, maupun pidana) maka seorang Pejabat Lelang dituntut mempunyai
kemampuan mitigasi risiko yaitu serangkaian tindakan menganalisa, menimbang, dan mengukur
risiko timbulnya permasalahan terkait lelang. Tujuannya adalah untuk meminimalisir timbulnya
persoalan atau permasalahan hukum. Caranya antara lain adalah meneliti secara cermat semua
dokumen persyaratan lelang, membuat analisis legalitas formal subjek dan objek lelang.
Kecermatan dan keakuratan dalam penelitian dokumen persyaratan lelang merupakan kunci
utama agar pejabat lelang terhindar dari persoalan hukum.
Namun demikian, sebagaimana kiasan yang menyatakan Nobody is perfect in this world,
Pejabat Lelang tidak akan sepenuhnya terhindar dari persoalan hukum. Walaupun telah
melaksanakan lelang dengan complied pada semua ketentuan, dan telah melakukan mitigasi
risiko dengan sangat hati-hati, serta telah bertindak all out, namun masyarakat yang merasa
dirugikan akan dengan leluasa melakukan upaya hukum. Hal ini tidak dapat dielakan mengingat
sistem hukum di Indonesia bersifat terbuka yang membolehkan siapapun subjek hukum yang
“merasa” dirugikan maka ia dapat melakukan gugatan/delik aduan pidana.
Sistem hukum di Indonesia bersifat terbuka, siapapun yang merasa dirugikan dapat
mengajukan gugatan terkait lelang ( tidak sedikit yang berupa gugatan tidak berkualitas ), dan
Pejabat Lelang berkewajiban/berhak membuktikan sampai terbukti hal yang sebaliknya. Setiap
warga negara yang merasa hak-haknya terlanggar karena suatu pelaksanaan lelang, maka ia
berhak mengajukan gugatan (bantahan) melalui pengadilan. Gugatan dimaksud dapat dilakukan
sebelum pelaksanaan lelang atau pasca lelang. Pokok gugatan pada umumnya didasarkan pada
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata yang
berbunyi “Tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain,
mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut”.
Gugatan PMH terkait lelang adalah gugatan yang memenuhi minimal 4 (empat) unsur
kumulatif yaitu: 1) Perbuatan lelang itu harus melawan hukum (onrechtmatig); 2) Perbuatan
lelang itu harus menimbulkan kerugian; 3) Perbuatan lelang itu harus dilakukan dengan
kesalahan; 4) Antara perbuatan lelang dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal yang
nyata. Keempat syarat gugatan PMH lelang dimaksud sangat sering tidak terpenuhi oleh para
penggugat/pembantah sehingga pada akhirnya gugatan tidak dikabulkan oleh hakim. Hal ini
kiranya sedikit melegakan Pejabat Lelang.
Jikalau unsur-unsur PMH tersebut terpenuhi, maka gugatan akan diadili dalam
persidangan dan tidak sedikit Pejabat Lelang qq. KPKNL menjadi tergugat/turut tergugat di
dalamnya. Adapun putusannya seringkali bebunyi KPKNL/Pejabat Lelang secara tanggung
renteng membayar sejumlah uang ganti kerugian (TGR), mengembalikan objek lelang seperti
sedia kala seolah-olah tidak pernah terjadi lelang, dan sebagainya.
Terkait gugatan perdata lelang, maka sesuai ketentuan, penanganannya dilakukan oleh
bagian hukum pada Kementerian Keuangan cq. DJKN cq. Kanwil DJKN cq. KPKNL. Namun
demikian agar penyusunan jawaban, duplik, bahkan pembuktian menjadi se-sempurna mungkin
sebagai bentuk pembelaan, Pejabat Lelang dituntut untuk dapat aktif membantu memberikan
penjelasan jika dibutuhkan dan bahkan memberikan salinan bukti-bukti dokumen lelang
sebagaimana tercantum di dalam Minuta Risalah Lelang-nya.
Banyak terjadi seorang Pejabat Lelang terutama di wilayah DKI Jakarta yang dipanggil
oleh penyidik Kepolisian atau bahkan Kejaksaan guna dimintai keterangan bahkan dipanggil
oleh pengadilan guna hadir menjadi saksi atau bahkan menjadi terdakwa dalam persidangan
terkait dengan “kasus pidana lelang” ataupun terkait kasus “perdata lelang”. Sebagai “pil kina”
untuk mengatasai rasa cemas dalam mengemban tugas lelang, maka terdapat azas hukum pidana
yang wajib dijalankan oleh para penegak hukum, sehingga penegak hukum tidak dengan mudah
memutus suatu perkara pidana begitu saja. Azas pidana dimaksud adalah: 1) Geen Straf Zonder
Schuld (Tiada pidana tanpa kesalahan). Asas ini menunjukkan bahwa seseorang hanya dapat
dihukum atas perbuatannya apabila pada dirinya benar-benar terdapat kesalahan, atau tidak akan
dipidana seorang Pejabat Lelang sepanjang tidak adanya unsur kesalahan dalam pelaksanaan
lelang; 2) Nullum delictum nulla poena, sine praevia lege atau asas Legalitas yang tertera dalam
Pasal 1 ayat (1) Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (KUHP), asas tersebut
mengandung beberapa pokok pemikiran yaitu: a) Hukum Pidana harus didasarkan oleh undang-
undang yang tertulis atau asas Legalitas, maksudnya adalah tidak ada suatu perbuatan yang dapat
dihukum kecuali telah ada hukumnya; b) Hukum pidana tidak berlaku surut (retroaktif),
maksudnya adalah hukum pidana tidak dapat diterapkan untuk menghukum orang yang
melakukan kejahatan dan /atau pelanggaran selama belum ada undang-undangnya; c) Tidak
boleh melakukan analogi hukum, yaitu membandingkan sesuatu yang hampir sama. Dalam
hukum pidana hakim tidak boleh melakukan analogi suatu tindak pidana dengan tindak pidana
yang lain termasuk tidak boleh melakukan analogi terhadap suatu tindakan lelang karena
konteksnya berbeda.
Dalam bahasa yang sederhana, dapat dinyatakan bahwa suatu tindakan dianggap oleh
hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya, jika dan
hanya jika perbuatan tersebut telah terbukti memenuhi syarat pidana yaitu: a) Ada unsur
kesengajaan; b) Ada unsur kelalaian (Negligence, Culpa), dan c) Tidak ada alasan pembenaran
atau tidak ada alasan pemaaf (Rechtvaardiging-ground) contohnya alasan overmacht, alasan
membela diri, alasan pelaku merupakan orang yang tidak waras (dalam pengampuan) dan lain-
lain; 3) Mens Rea. Terdapat niat jahat. Jika memang tidak ada unsur niat dari dalam diri Pejabat
Lelang, maka pidananya akan terhindar atau dalam kondisi terburuk pidananya akan lebih
ringan.
Permasalahannya dalam rangka proses pidana oleh penegak hukum, Pejabat Lelang wajib
hadir (biasanya didampingi petugas penangan perkara dari organisasi tempat bekerja) guna
memenuhi panggilan memberikan keterangan yang keterangan dimaksud akan disusun dalam
bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kemudian ditandatangani bersama. Sebagian
orang menggunakan istilah “di BAP” untuk menunjukan bahwa seseorang telah dipanggil untuk
memberikan keterangan kepada penegak hukum atau dalam konotasi negatif seseorang tersebut
telah dianggap melakukan kesalahan atau sudah melakukan suatu kejahatan.
Pejabat Lelang yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait pidana
lelang (delik aduan) akan terpengaruh secara psikis sehingga terkadang merasa was-was terlebih
dahulu sebelum datang menghadap penyidik atau bahkan merasa tercemar namanya saat
menerima surat panggilan dari penyidik. Hal ini wajar mengingat tidak semua penyidik
mempunyai pendekatan yang sama saat memeriksa, dan lingkungan tempat bekerja sering
menganggap negatif atas adanya surat panggilan dari penyidik, hal negatif tersebut akan terus
terbawa di dalam pikiran Pejabat Lelang sampai dengan saat ia di BAP.
Keadaan pemberian keterangan tersebut akan lebih buruk lagi saat sebagian penyidik
belum sepenuhnya memahami ketentuan lelang dan ketentuan lainnya yang terkait, sehingga
Pejabat Lelang harus ekstra mengerahkan tenaga dan pikiran serta waktunya yang tidak sedikit,
bahkan dapat mencapai seharian guna memberikan keterangan/penjelasan di depan penyidik.
Intinya bagaimana caranya agar Pejabat Lelang meyakinkan penyidik bahwa pelaksanaan lelang
telah sesuai dengan ketentuan hukum yang didasari dengan bukti-bukti. Dalam hal ini kiranya
ada terobosan dari organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melakukan sosialisasi
prosedur dan hukumnya lelang kepada instansi penegak hukum khususnya edukasi langsung
kepada para penyidik.
Contohnya, terkait pidana lelang dimana penyidik mempermasalahkan kenapa tanah girik
(tidak terdaftar pada kantor pertanahan), namun terdaftar pada kantor kelurahan, tetap
dilaksanakan lelangnya. Menurut penyidik tanah yang tidak terdaftar pada kantor pertanahan
tidaklah dapat dijual lelang sehingga dalam kasus tersebut Pejabat Lelang diminta bertanggung
jawab secara hukum. Pernyataan penyidik tersebut diungkapkan secara lisan dengan bernada
tendensius saat Pejabat Lelang “di BAP”. Dari hal tersebut tentu saja seorang Pejabat Lelang
akan merasa tertekan secara mental dengan gambaran tahanan/penjara yang mungkin akan
menimpanya.
Bahwa sistem pendampingan penanganan perkara pidana di Kementerian Keuangan pada
dasarnya adalah pendampingan oleh petugas penangan perkara pada bagian hukum (legal
division) saat Pejabat Lelang diperiksa oleh penyidik. Bukan sebaliknya yaitu pengambil alihan
peran Pejabat Lelang oleh petugas bagian hukum dalam memberikan keterangan kepada
penyidik. Di sisi lain tugas dan kewajiban utama Pejabat Lelang tidaklah sedikit sejalan dengan
banyaknya permohonan lelang yang harus diselesaikan dan pelayanan prima yang harus
dijalankan. Ini artinya dari segi tenaga, waktu dan pikiran dapat mempengaruhi penyelesaian
pekerjaan utama dari seorang Pejabat Lelang. Hal ini pun kiranya menjadi permasalahan
tersendiri.
Terkait kondisi Pejabat Lelang yang telah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka,
terdakwa ataupun terpidana, perlu ada kejelasan tentang prosedur penangguhan penahanan
sebagai bentuk pembelaan yang dapat dilakukan oleh organisasi. Begitupun, terkait dengan
pemberian jaminan orang dari pejabat pada organisasi yang menaungi, diperlukan ketentuan
yang jelas tentang prosedur pemberian jaminan orang agar Pejabat Lelang terhindar dari
penahanan.
Sejauh apakah pembelaan/pendampingan hukum yang dilakukan organisasi tempat
bekerja kepada Pejabat Lelang yang mengikuti proses hukum terkait pidana lelang? Apakah
organisasi wajib melakukan pembelaan sampai pada level Kasasi atau bahkan sampai tingkat
Peninjauan Kembali (PK)? Apakah pembelaan dilakukan oleh internal organisasi saja ataukah
dapat meminta bantuan pengacara diluar organisasi yang telah terbukti gigih membela kliennya?
Agar Pejabat Lelang dapat bekerja dengan tenang, hal tersebut perlu kiranya dapat lebih
dipertegas dan dituangkan dalam ketentuan internal Kementerian Keuangan.
Salah satunya Sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha
negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara baik
dipusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai
yang diatur dalam pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 1 angka 9
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
5 tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa yang dimaksud dengan
objek TUN adalah keputusan Tata Usaha Negara yaitu Keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha
Negara baik di pusat / di daerah yang mengandung syarat kumulatif yaitu: 1) Berupa penetapan
tertulis; 2) Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN; 3) Berisi Tindakan Hukum TUN; 4) Bersifat
kongkrit, individual, final; 5) Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang / badan hukum
perdata.
Tidak semua gugatan dapat diterima sebagai objek TUN. Dalam hal ini banyak gugatan
yang diajukan ke Peradilan TUN (Peratun) diputus dalam putusan sela (interim meascure)
sebelum masuk ke dalam pokok perkaranya dengan alasan gugatan bukan merupakan objek TUN
sehingga Peratun tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Hal yang meringankan
Pejabat Lelang dalam ranah hukum TUN adalah bahwa Risalah Lelang yang merupakan berita
acara pelaksanaan lelang yang telah dibuat oleh Pejabat Lelang, bukanlah suatu keputusan TUN.
Hal ini berarti Risalah Lelang bukan merupakan objek TUN, atau dengan kata lain
Risalah Lelang tidak dapat dijadikan objek gugatan Peratun. Alasannya adalah karena di dalam
Risalah Lelang tidak mengandung unsur beshikking atau pernyataan kehendak dari Pejabat
Lelang qq. Pejabat KPKNL qq. Pejabat DJKN qq. Pejabat Kementerian Keuangan. Kemudian
pertanyaan selanjutnya terkait konsumen yang tidak ikhlas juga tidak setuju dengan hasil
keputusan untuk membayar lagi sementara data yang dasar kekurangan belum dibuka secara
penuh meski ketika ingin menyelesaikan secara kekeluargaan juga diundur-undur maka
berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ada beberapa cara yang
ditempuh konsumen atau pengusaha ketika terjadi sengketa baik dengan jalur litigasi maupun
non litigasi. Hanya saja UU yang ada belum secara efektif untuk persoalan sengketa konsumen.
Masyarakat dapat mengadu kepada Kementerian Perdagangan.
Saat ini Kementerian Perdagangan menyediakan kanal pengaduan dengan banyak saluran
yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Pengaduan ini juga dapat membantu pemerintah dalam
mendata terkait pengaduan atau sengketa yang terjadi di masyarakat. Kementerian sedang dalam
komitmen terhadap ekonomi digital untuk membuat, menyusun, dan merancang sistem ODR ini.
Semua kementerian dan lembaga memiliki interaksi dengan konsumen, dan ODR ini apabila kita
rancang pasti memiliki integrasi ke semua kementerian dan Lembaga. Adanya ODR tidak
menghilangkan fungsi kementerian maupun lembaga yang sudah ada, tetapi fungsinya tetap
sama namun nantinya setiap data akan terhubung ke dalam satu sistem sehingga pemerintah
dapat mengumpulam data yang besar. Sistem ODR ini akan menjadi satu pintu penting, karena
perlindungan konsumen adalah tugas bersama, sehingga semua pihak harus memiliki data
konsumen yang ada kaitannya dengan merancang kebijakan yang erat dengan kesejahteraan
konsumen.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
2. Undang – Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!