Sengketa Pembatalan Jual Beli Tanah Tanpa Perjanjian Tertulis, Pengembalian Panjar, dan Tuntutan Ganti Rugi Pembersihan Lahan
17/08/20
Oleh : she***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat sore,
saya ingin bertanya mengenai jual beli tanah..
saya mempunyai tanah/kebun yg sdg di bank kan, krn untk membayar bank akhirny tanah tsb saya jual dan kondisi tanah sdh saya jelaskan kpd pembeli tanah, saya sebut pembeli A..
pembeli A sdh panjer 3,1jt, tp selanjutny pembyaran akn dbyar scra nyicil smpe 5 bln kedepan..
dikarenakan saya butuh uang, ada pembeli satu lg saya sebut pembeli B ingin membayar scara lunas..
akhirny saya membuat kesepakatan dg pembeli B, ketika pembeli B cek lokasi tanah , beliau bertemu dg pembeli A.. jd sejak saat itu pembeli A mengetahui bhwa tanah akn dijual kembali ke pembeli B.. setelah kejadian itu, ada komunikasi antara saya dan pembeli A, hasil dr kmunikasi tsb saya tetap akn menjual tanah tsb kpd pembeli A asal pembyran dilakukan scra tunai saat itu jg.. tp pembeli A tetap tidk bisa menyanggupi dan tetap meminta tempo.. akhirny dg trpaksa saya membatalkan jual beli dg pembeli A dan mengembalikan panjer.. Perlu diketahui, perjanjian jual beli dg pembeli A tidak ada hitam diatas putih, hanya ada kwitansi panjer dan kwitansi pengembalian dana panjer.. Stelah dinyatakan jual beli batal dan panjer dikembalikan, pembeli A meminta ganti rugi atas pembtalan jual beli tsb..
Dan jg tanah/kebun tsb sdh di bersihkan dr rumput liar oleh pembeli A (sdh dilakukan pembersihan lahan), tanpa izin kpda saya terlebih dahulu..
Setelah pembtalan, pembeli A minta ganti rugi jg atas pembersihan lahan tsb..
Bagaimana cara memecahkan permsalahan ini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara she**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya. Saudara Sherlin
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, perlu dipahami terlebih dahulu tentang syarat sahnya suatu persetujuan. Syarat sahnya suatu persetujuan diatur dalam Bagian 2 Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, atau disingkat KUHPer yang menyatakan :
“ Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.”
Persetujuan jual beli tanah dengan pembeli A sebagaimana yang Saudara sebutkan, secara hukum sah karena telah memenuhi syarat sahnya suatu persetujuan. Demikian dengan pembatalan jual beli tanah tersebut. Pembatalan jual beli tanah tersebut juga sah karena kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini diatur dalam bagian 3 Akibat Persetujuan Pasal 1338 KUHPer :
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Masalahnya adalah persetujuan jual beli tersebut tidak mencantumkan masalah pembersihan lahan. Pembeli A, karena sudah memberi panjer, menganggap bahwa tanah tersebut sudah menjadi miliknya sehingga merasa berhak melakukan pembersihan lahan. Di sisi lain, karena belum dibayar lunas, Saudara Sherlin masih merasa memiliki atas tanah tersebut sehingga menganggap pembeli A belum mempunyai hak apapun terhadap tanah tersebut termasuk hak melakukan pembersihan lahan. Dalam hal ini terdapat perbedaan dalam mengartikan perjanjian jual beli yang telah dibuat bersama. Secara hukum, jika suatu perjanjian memiliki dua arti, maka harus dipilih kemungkinan yang dapat dilaksanakan bersama. Hal ini dimaksudkan agar perjanjian jual beli tersebut tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jika pilihan yang diambil tidak mungkin dapat dilaksanakan kedua belah pihak, maka perjanjian tentu tidak akan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1344 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : “Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak memungkinkan janji itu dilaksanakan.”
Oleh karena itu, kami sarankan agar Saudara Sherlin melakukan pembicaraan kembali dengan pembeli A untuk mecari jalan keluar yang mungkin dapat dilaksanakan. Kami berharap Saudara dan pembeli A dapat saling memahami kedudukan serta hak dan kewajiban masing-masing sehingga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Demikian penjelasan kami dalam upaya menyelesaikan masalah yang Saudara hadapi. Semoga ini bisa membantu Saudara.
Disclaimer:
Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!