Status Kepemilikan Sertifikat Tanah Tidak Berubah di BPN Meski Sudah Balik Nama dan SHM, serta Terblokir Setelah 10 Tahun
10/02/23Oleh : Hyl***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kakak sy membeli tanah perumahan , dia membeli langsung tunai lunas dan dibalik nama serta dinaikkan jadi SHM. tp setelah 10 tahun ,sertifikat kakak sy diblokir dan saat mengecek dikantor BPN ternyata selama ini nama yg tercatat di kantor BPN masih nama pendiri perumahan ..bukan nama kakak sy yg sudah membeli dan melunasi sebidang tanah diperumahan tersebut. Bagaimana cara mengurusi kasus seperti itu,karena pendiri perumahan tersebut terkena kasus sampai ke KPK.. Mohon pencerahannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hyl** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri tanggapan sebagai berikut: Jual beli Tanah adalah suatu perjanjian dimana pihak yang mempunyai tanah yang disebut “Penjual”, berjanji dan mengikatkan diri untuk menyerahkan haknya atas tanah yang bersangkutan kepada pihak lain, yang disebut “Pembeli”. Sedangkan pihak pembeli berjanji dan mengikatkan untuk membayar harga yang telah disetujui yang dijual belikan menurut ketentuan Hukum. Klien yang terhormat bahwa, Peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada. Prosedur pengurusan serta biaya balik nama tanah di notaris hingga pengurusannya di BPN atau biaya balik nama sertifikat tanah. Cara mengurus dan biaya balik nama sertifikat tanah Pengurusan AJB di PPAT Sebelum mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah, ada baiknya seseorang mengetahuinya prosedurnya terlebih dahulu. Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB. Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN). Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah. Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa. Jadi sesuai dengan pertanyaan saudara yakni bagaimana langkah untuk untuk kasus tanah tersebut, pertama laporkan kasus ini kepada pihak berwajib dengan membawa alat bukti yang lengkap, kemudian juga saudara atau kakaknya harus dating langsung ke BPN setempat untuk melapor kasus yang kakak anda alami, demikian semoga bermanfaat
Dasar Hukum : PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37 Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!