Potensi Tindak Pidana Penggelapan atas Penjualan Sepeda Motor Kredit Leasing yang Menunggak Pembayaran

10/02/23

Oleh : Ica***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mengajukan sepeda motor di pihak leasing, kemudian sudah jalan 5 bulan lebih, dan saya tidak sanggup untuk membayarnya, lalu saya jual motor dan tidak membayarnya lagi, apakah saya terkena tidak pidana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ica* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri tanggapan sebagai berikut : Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan antara satu atau lebih subjek hukum dengan satu atau lebih subjek hukum lainnya yang sepakat mengikatkan diri satu dengan lainnya tentang hal tertentu dalam lapangan harta kekayaan. Karena perjanjian merupakan kesepakatan antara para pihak yang menandatangani, dan mengikat sebagaimana layaknya undang-undang bagi para pihak, maka pihak yang menandatangani perjanjian tersebut lah yang wajib membayar utang dimaksud (lihat Pasal 1338 KUHPer). Dalam hal ini, jika salah satu pihak memindahtangankan obyek utang tanpa memberitahukan kepada pihak lainnya, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang memindahtangankan. Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula berkuasa untuk memindahtangankan barang itu. Oleh karena Saudara bukanlah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan berkuasa untuk memindahtangankan barang tersebut, sehingga permintaan untuk melakukan pembayaran melunasi suatu utang terhadap leasing tidak berlaku sah (lihat Pasal 1384 KUHPer). Apabila Saudara tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya pembayaran utang itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun Saudara tidak ada itikad buruk atas hal tersebut, maka saudara harus untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga (lihat Pasal 1244 KUHPer). Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat. Dasar Hukum : (Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – “KUHP”) Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!