Legalitas Penolakan Kepala Sekolah Menandatangani Dokumen Pengajuan Pinjaman Bank oleh Guru

10/02/23

Oleh : Apa***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah melanggar hukum jika kepala sekolah menolak memberikan tanda tangan untuk pengajuan pinjaman bank hanya dengan alasan tidak digunakan untuk melanjutkan kuliah guru sedangkan saya membutuhkan dana untuk pendidikan anak yg lebih penting

Terima kasih atas pertanyaan saudara Apa******************************************************************************************************************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri tanggapan sebagai berikut : Bahwa Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 digunakan dua istilah yang berbeda namun mengandung makna yang sama untuk pengertian kredit. Istilah yang pertama adalah “Kredit” di mana istilah ini digunakan pada bank konvensional dalam menjalankan usahanya, dan yang kedua adalah “Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah” yang lazim digunakan pada bank syariah dalam menjalankan usahanya. pengertian kredit disebutkan dalam ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 sebagai berikut: Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jamgka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pengertian kata “Jaminan (Kredit)” dalam perspektif Undang-Undang Perbankan yakni UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 berbeda dengan makna kata “Jaminan Kredit” dalam perspektif Hukum Jaminan. Makna kata jaminan dalam perspektif Undang Undang Perbankan lebih luas dibandingkan makna kata jaminan yang selama ini kita kenal. Disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, bahwa: Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasar prinsip syariah yang sehat. Diterangkan pula dalam penjelasan ini, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berarti keyakinan atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya (utangnya) sesuai dengan yang diperjanjikan. Keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur itulah yang menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Dalam rangka memperoleh keyakinan tersebut maka sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur. Selain itu disebutkan pula dalam Pasal 2 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang jaminan Pemberian Kredit, bahwa yang dimaksud dengan jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan. Dalam Pasal 1 butir 23 UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 disebutkan pengertian agunan sebagai berikut: “Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah” Konsep jaminan kredit perbankan dalam Undang-Undang Perbankan atau UU No. 7 Tahun 1992 dan perubahannya pada UU No. 10 Tahun 1998 menempatkan agunan sebagai salah satu faktor yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan bank dalam mencapai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk memenuhi kewajibannya (membayar hutang). Untuk menjawab pertanyaan saudara, bahwa seorang Kepala Sekolah tidak wajib memberikan tanda tangan dalam hal pengajuan pinjaman oleh seorang guru, kecuali Kepala Sekolah itu sebagai seorang penjamin yang di minta oleh pihak bank, Kesimpulan Kepala Sekolah tidak bisa dikenakan pidana dalam hal tidak memberikan Tanda Tangan Demikian semoga bermanfaat. Dasar Hukum : Pasal 8 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!