Hak Kompensasi Pekerja PKWT Setelah Kontrak Berakhir Belum Dibayarkan

10/02/23

Oleh : Gam***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya habis komtrak desember 2022 kontrak saya enam bulan dari juli - desember 2022 tapi hak kompensasi blom di berikan, sedangkan kontrak saya sudah habis.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gam**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri tanggapan sebagai berikut: Pemberian kompensasi bagi karyawan kontrak menjadi salah satu keuntungan bagi pekerja yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapat kompensasi setelah berakhirnya masa kontrak. Kompensasi tersebut tidak diatur dalam UU sebelumnya, yakni UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Hubungan kerja tersebut dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dalam UU Cipta Kerja, pemberian uang kompensasi bagi karyawan PKWT diatur pada Pasal 81 angka 17 UU Cipta Kerja yang menyisipkan Pasal 61 A di antara Pasal 61 dan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Isi aturan tersebut: Pasal 61A Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh. (2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Menanggapi persoalan itu, bahwa pemberian kompensasi bagi karyawan PKWT setelah berakhirnya masa kontrak sudah diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. “UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian di PP35 Tahun 2021 menegaskan bahwa tenaga kontrak setelah berakhir masa kerja kontrak ada kompensasi tidak seperti aturan sebelumnya,” kompensasi wajib dibayarkan oleh perusahaan apabila kontrak betul-betul memenuhi standar sesuai aturan. Sementara ada empat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar kompensasi PKWT sesuai Pasal 61 PP No 35 Tahun 2021. Pertama yang dapat diberikan, teguran tertulis. Kemudian ada pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan terkahir adalah pembekuan kegiatan usaha. Demikian semoga bermanfaat. Dasar Hukum : Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!