Status Hak Atas Rumah Pasca Perceraian Orang Tua Setelah Anak Pindah Kartu Keluarga

17/08/20

Oleh : Sus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Terimakasih sudah diizinkan bertanya, Saya ini anak korban perceraian orang tua saya. Dari perceraian tersebut ditinggalkan sebuah rumah untuk saya dan adik saya. Waktu bercerai rumah itu diberikan kepada saya dan adik saya. Karena alasan suatu hal saya pindah KK iut orang tua angkat saya. Adik saya ikut KK mama saya. la sekarang ini rumah saya dikuasai papa saya karena ga berhak katanya karena sudah tidak satu KK. jadi bagaimana apa benar saya dan adik saya sudah tidak ada hak atas rumah itu? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sus**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mengenai pertanyaan Saudara bahwa tanah dan rumah yang diberikan kepada Saudara penanya dan adiknya adalah suatu hibah yang telah diberikan kepada Saudara penanya dan adiknya. Mengenai hibah dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut: Untuk penghibahan tanah dan rumah yang sebenarnya harus di daftarkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dijelaskan: “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Kami tidak mengetahui apakah Saudara telah mendaftarkan sebagaimana tersebut di atas atau belum atau ada keterangan/bukti tertentu atau belum karena tidak ada penjelasannya, apabila hal tersebut sudah dilakukan maka Saudara telah mempunyai bukti kuat bahwa tanah dan rumah tersebut telah dihibahkan kepada Saudara. Selanjutnya mengenai hibah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1666 – 1693. Pengertian hibah di dalam pasal 1666 KUHPer, hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Pada dasarnya hibah tidak dapat dibatalkan, kecuali ada beberapa hal sesuai dengan pasal 1688 KUHPer yaitu sebagai berikut: jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah; jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah; jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. Penghibah juga dapat memberi syarat kepada penerima hibah, bahwa hibah dapat diambil kembali apabila penerima hibah meninggal terlebih dahulu dari pada penghibah (pemberi hibah), hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1672 KUHPer: “penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang akan dihibahkan itu akan kembali kepadanya bila penerima hibah atau ahli warisnya meninggal dunia terlebih dahulu dari penghibah, tetapi syarat demikian hanya untuk kepentingan penghibah sendiri” Dalam kasus Saudara ini apabila tanah dan rumah telah dihibahkan kepada Saudara maka tidak dapat ditarik kembali kecuali ada syarat yang tidak terpenuhi sebagaimana telah kami jelaskan tersebut di atas. Demikian jawaban kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!