Keabsahan dan Implikasi Hukum Jual Beli Barang Bernilai Tinggi dengan Harga Sangat Rendah

10/02/23

Oleh : Per***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo Legal Smart Channel, Saya mempunyai pikiran kecil, apakah ada implikasi atau pelanggaran hukum jika terjadi jual beli barang bernilai mahal secara murah tanpa paksaan, cakap dan sehat secara mental ? Contoh : jual mobil bernilai 1 miliar dengan harga 100 ribu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Per**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri tanggapan sebagai berikut: Jual beli merupakan kegiatan perdagangan yang memiliki tujuan dan maksud untuk mencari keuntungan. Aktivitas perniagaan sudah sejak lama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Mulai dari saling menukar barang dengan cara barter, hingga menggunakan alat tukar berupa uang dengan berbagai cara seperti yang dilakukan saat ini. Oleh karena itu, memahami hukum jual beli dinilai sangat penting. Hal tersebut, disebabkan banyak persoalan yang harus diperhatikan. Seperti, mempelajari syarat sahnya transaksi jual beli, rukun, syarat, dan syarat barang yang diperjualbelikan. Walaupun dalam ketentuan undang-undang memberikan kebebasan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, namun para pihak tidak diperbolehkan membuat atau mengadakan perjanjian jual beli yang dapat mengganggu ketertiban umum, atau melanggar aturan hukum surat perjanjian jual beli berdasarkan Undang-Undang. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, namun dalam prakteknya masih terdapat syarat sah perjanjian jual beli yang dinilai menyimpang dari asas yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata ayat (3). Mengenai ada pikiran kecil tanpa paksaan cakap dan sehat mental yang ingin menjual mobil harga mahal menjadi murah, itu sih sah sah saja, tidak ada yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Namun setiap jual beli harus ada suatu perjanjian yang di bubuhkan dengan materai sehinggah sah secara hukum. Demikian semoga bermanfaat. Dasar Hukum : pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!