Ketentuan Asimilasi bagi Pelaku KDRT yang Mengakibatkan Kematian

10/02/23

Oleh : Ana***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakan pelaku KDRT yg menyebabkan kematian akan mendapatkan asimilasi?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ana* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih, atas pertanyaan yang saudara tujukan kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional kementerian Hukum dan HAM RI dengan demikian kami mencoba memberikan tanggapan sebagai berikut : Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga Meski demikian, pihak keluarga masih dapat melakukan tindakan lain untuk mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap korban. Sedangkan Asimilasi adalah merupkaan proses pembinaan wargabinaan dengan masyarakat. Tujuan asimilasi ini adalah mempersiapkan wargabinaan untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat yang lebih baik. Pasal 14 huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa asimilasi merupakan salah satu hak yang dapat diperoleh wargabinaan. Dalam rangka mempersiapkan wargabinaan kembali berintegrasi dengan masyarakat. Asimilasi merupakan proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan diluar LAPAS (ekstemural). Upaya mengintegrasikan wargabinaan dengan masyarakat tanpa adanya tembok atau jeruji pembatas. Warga binaan berinteraksi dan berkomunikasi secara langsung dengan masyarakat sekitarnya. Hal ini menunjukkan terjadinya suatu perubahan dinamis dalam bidang hukum pidana menyangkut dengan perlakuan terhadap seseorang yang melakukan kejahatan menuju bentuk modern dalam sistem hukum pidana Indonesia. Tidak semua wargabinaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya. Secara umum persyaratannya yaitu, wargabinaan telah memenuhi syarat subtantif dan syarat administratif guna pembahasan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), ada persetujuan TPP LAPAS yang bersangkutan serta mendapat persetujuan dari kepala LAPAS. Jadi sesuai dengan pertanyaan saudara apakah pelaku KDRT yang menyebabkan kematian mendapkan asimilasi. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yaitu Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 huruf j. setiap wargabinaan berhak mendapatkan Asimilasi, demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!