Potensi Sanksi Pidana dan Perdata atas Pemalsuan Tanda Tangan Ahli Waris dalam Pengurusan Pecah Surat Tanah Warisan
09/02/23
Oleh : Ind***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Suami sy mengurus surat tanah (pecah surat tanah warisan) yg dibantu oleh seseorang yg memang sering menguruskan jual beli tanah dan pengurusan surat2 tanah (sebut saja pak Bagus). Ada ahli waris yg sudah meningggal, dan ank2 dr ahli waris tsb mempersulit tanda tangan, sehingga pak Bagus berinisiatif memalsukan ttd ahli waris yg sudah meninggal tsb dan menyuruh suami sy utk menanda tangani nya. Dan pd saat ini ank dr ahli waris tsb mempermasalahkan dan menggugat untuk membatalkan srt tnh kami dgn ancaman tindak pidana dan perdata. Alasannya karena mereka ahli waris tsb merasa dirugikan karena kesulitan utk melakukan balik nama tnah mereka selama 2 tahun yang tidak selesai2 krn kt ybs kami tdk bersedia ttd, sementara faktanya mereka tidak pernah meminta ttd ke pihak kami. Yg jd pertanyaannya, apakah suami sy akn mendapatkan sanksi pidana atau perdata ats pemalsuan tsb ( yg notabene nya ttd palsu ats ide pak bagus ) sementara tanah tsb memang tanah hak kami tidak merugikan pihak manapun, tidak mengambil hak siapapun. mohon dibantu pak. Sebelumnya teri.makasih ats jawabannya
Note : ada bnyak ahli waris di dalamnya namun hanya ybs yg merasa keberatan dan kami sudah meminta ttd dari semua ahli waris yg lainnya bahwasannya tidak ada yg merasa keberatan ats surat tanah yg kami sudah kami buat.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Inda Ansari dari SUMATERA UTARA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Tanda tangan dalam arti umum sebagaimana didefinisikan KBBI adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi bahwa orang tersebut telah menerima dan sebagainya..
Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa
barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, jika hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun. Lebih lengkapnya, pasal pemalsuan tanda tangan tersebut menyebutkan bahwa orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang mana surat tersebut dapat mendorong dan merugikan orang lain dan pura-pura seolah surat tersebut asli, maka dia dapat terkena hukuman penjara selama 6 tahun.
Menurut R. Susilo, seorang ahli pidana, tindakan pemalsuan surat dan tanda tangan yang dapat dipidanakan adalah tindakan memalsukan surat jenis berikut:
1. Surat yang menunjukkan hak, seperti ijazah, karcis, tiket bioskop, dan lain sebagainya.
2. Surat perjanjian, seperti akta jual beli tanah.
3. Surat pembebasan utang baik itu yang ditulis mandiri, seperti surat biasa atau kwitansi, faktur, invoice, dan dokumen lainnya.
4. Surat keterangan atas suatu peristiwa, seperti akta kelahiran, surat kematian, surat keterangan tidak mampu, buku kas, dan lain-lain.
Pada dasarnya pihak Kepolisian dapat melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat hanya apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya untuk dapat mengetahui keasilan tanda tangan dalam surat pernyataan kepemilikan tanah yang Anda maksud, perlu dilakukan pengujian di bagian laboratorium forensik kriminalistik di Kepolisian daerah tempat Anda tinggal. Adapun dokumen palsu yang diuji tersebut dapat berupa dokumen asli maupun fotokopi.
Pengertian harta warisan/boedel warisan (dalam Hukum Perdata) merupakan harta yang timbul sebagai akibat dari suatu kematian. Dalam hal jual beli/pecah tanah waris yang masih boedel waris, apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris. Jika ingin dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan PPAT pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris. Jika ada pihak yang menjual tanah warisan tersebut tanpa persetujuan para ahli waris, para ahli waris dapat menggugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum
Untuk membuktikan siapa saja yang berhak mewarsis/menjadi ahli waris maka harus dibuatkan penetapan ahli waris
1. Fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata.
Di samping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat (lihat jawaban no. 2 di bawah).
2. Akta notaris dalam hal pewarisan bisa berarti akta wasiat (lihat Pasal 16 huruf h UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) atau akta pembagian dan pemisahan harta peninggalan (lihat KUHPerdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan).
Jadi, penetapan ahli waris baik yang dikeluarkan oleh pengadlan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) atau akta waris yang dibuat oleh notaris diakui secara hukum. Sehingga, dalam hal ahli waris telah memiliki akta waris yang dibuat oleh notaris, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi meminta penetapan ahli waris dari pengadilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3. UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
4. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UUNo. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!