Hak Ahli Waris atas Rumah Milik Ibu dan Pengosongan Rumah yang Ditempati Pihak Ketiga Tanpa Izin

09/02/23

Oleh : End***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya. Jadi ibu saya punya rumah. Rumah itu tadinya saya yg tempati. Tapi kemudian saya pindah dan rumah itu kosong tapi barang saya masih disana. Tapi sekarang rumah itu ditempati oleh temannya bapak saya. Ingin saya tempati lagi tapi tidak diperbolehkan oleh bapak saya. Apakah saya juga punya hak atas rumah itu? Dan apakah saya berhak untuk mengusir temannya bapak saya dari rumah itu? Sementara temannya menempati rumah itu tidak kontrak ataupun bayar listrik dan air. Barang2 saya dipakai tanpa izin saya. Jika orang itu tidak mau pindah karna dibela bapak saya apakah bisa ditempuh lewat jalur hukum?

Terima kasih atas pertanyaan saudara End************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Endang Triwahyuni dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Perbuatan menghuni rumah kosong tdapat dikatakan sebagai penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa dan harus dilakukan seizin pemilik rumah dengan perjanjian tertulis. Dari segi hukum pidana, perbuatan masuk ke dalam rumah orang lain dengan melawan hak termasuk tindak pidana. Dari segi hukum perdata, jika seseorang menghuni suatu rumah tanpa izin pemilik dan pemilik merasa dirugikan akan hal tersebut, maka pemilik rumah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan penghunian rumah tanpa izin dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum. Pertama-tama, kami jelaskan dahulu bahwa Tindakan Bapak Anda menyuruh teman ayah Anda menempati rumah tersebut tanpa sewa (gratis) diatur dalam Pasal 14 s.d. Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bukan Oleh Pemilik, yang disebut dengan penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa, penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa didasarkan kepada suatu persetujuan antara pemilik dengan penghuni. Persetujuan tersebut dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun lisan (walaupun dianjurkan dalam bentuk tertulis untuk menghindari sengketa dan memudahkan pembuktian). Dalam persetujuan tersebut (baik secara tertulis maupun lisan) harus diperjanjikan jangka waktu penghunian. Dalam hal ini, Anda tidak menjelaskan lebih lanjut apakah ayah Anda membuat perjanjian tertulis atau tidak terkait ayah Anda menyuruh temanya untuk menempati rumah tersebut. Pada dasarnya, baiknya ayah Anda membuat perjanjian tertulis atau hanya secara lisan, penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa ini berakhir sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis atau apabila tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis penghunian berakhir sesuai dengan isi kesepakatan (Pasal 16 PP No. 44/1994). Jika ayah Anda sebelumnya tidak memperjanjikan mengenai kapan waktu berakhirnya jangka waktu penghunian, maka berdasarkan Pasal 1238 KUHPer, Anda atau ayah anda harus memberikan somasi kepada penyewa tersebut untuk mengosongkan rumah tersebut. Jika setelah disomasi tidak mau meninggalkan rumah tersebut, maka jika teman ayah Anda tetap tidak mau meninggalkan rumah Anda, Anda bisa melakukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer). Jika setelah dilakukan pemberitahuan sebagaiamana yang telah dijelasakan secara perdata, namun penghuni tidak juga mau meninggalkan rumah tersebut karena dianggap penghuni tersebut sudah tidak memiliki jin tinggal lagi oleh pemilik maka perbauatan ini bisa dikenapakan pasal pidana. Menurut KUHP Pasal 167 ayat 1, disebutkan bahwa seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau bahkan pekarangan tertutup milik orang lain, dengan melawan hukum atau berada di tempat tersebut dengan melawan hukum, dan tidak mengindahkan permintaan pemilik rumah untuk lekas pergi, maka seseorang tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana. Adapun sanksi pidana menurut KUHP tersebut yaitu pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.4.500. Apakah anak bisa menuntut harta orang tua? Pada Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dengan jelas disebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Jadi, menurut BW, seorang anak sebagai ahli waris tidak berhak menuntut harta waris kepada pewaris bila pewaris masih hidup. Kewarisan Islam di Indonesia merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) sebagai dasar hukumnya. Di dalam Pasal 171 KHI diatur pengertian pewaris, harta warisan, dan ahli waris, dan dapat disimpulkan bahwa pewarisan hanya dapat dilakukan apabila pewaris telah meninggal dunia atau dinyatakan meninggal dunia oleh Pengadilan. Jadi, menurut hukum Islam, seorang anak tidak berhak menuntut harta waris bila ibunya masih hidup. Berkaitan dengan anak dari perkawinan, telah diatur dalam Pasal 852 KUHPerdata dinyatakan bahwa: Ahli waris adalah anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan antara kelahiran lebih dahulu. Jadi anda berhak selaku ahli waris atas harta peninggalan orang tua.kelak. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) 4. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bukan Oleh Pemilik. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!