Proses dan Upaya Hukum Pembebasan Tanah Terdampak Pembangunan Jalan Tol Tanpa Kesepakatan dan Tanpa Pemberitahuan Hingga Berlanjut ke Pengadilan
09/02/23Oleh : era***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bagaimana proses pembebasan tanah yang terkena dampak jalan tol,
1.tanpa ada kesepatan jual beli
2. pihak tol/pembangun selama 2thn terakhir tdk pemberitahuan terhadap pemilik tanah
3 tiba2 kasus sdh sampai pengadilan
bagaimana solusinya
Terima kasih atas pertanyaan saudara era**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan ERAWATI dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Pembebasan tanah yang dilakukan oleh pemerintah utamanya adalah untuk pembangunan proyek infrastruktur. Meski sudah lahir UU No. 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ternyata masih banyak masyarakat yang menolak tanahnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Jika merujuk KPPIP, pengadaan tanah harus memenuhi konsep kepentingan umum. Kepentingan umum ini didefinisikan dalam Keppres No.55/1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Ketentuan umum Pasal 1 angka 2 UU No.2/2012 juga menyebutkan pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Ini berarti untuk pembebasan lahan juga ada harus ganti rugi yang diberikan. Ada prosedur juga yang harus dilalui dalam pembebasan tanah.
Pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pembebasan pada tanah untuk kepentingan umum, setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Anda perlu mengetahui bahwa, pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut, diantaranya:
• Tanah pengganti
• Pemukiman kembali
• Kepemilikan saham, atau
• Bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak
Ganti kerugian diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam musyawarah dan/atau putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung. Pada saat pemberian ganti rugi pembebasan pada tanah, maka pihak yang berhak menerima wajib melakukan pelepasan hak dan menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui lembaga pertanahan.
Apabila pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besar ganti kerugian yang dihasilkan dalam musyawarah atau putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung, maka ganti kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri setempat.
Dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 disebutkan bahwa dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak atau nilai Objek Pajak atau nilai nyata seharusnya dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak pada tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia.
Kemudian Nilai Jual Bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggungjawab di bidang bangunan. Sedangkan Nilai Jual Tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggungjawab di bidang pertanian. NJOP pun bukan harga melainkan harga rata-rata yang diperoleh karena transaksi jual-beli tanah yang terjadi secara wajar.
Dalam tahap persiapan pengadaan tanah, instansi yang memerlukan tanah bersama dengan pemerintah provinsi berdasarkan dokumen pengadaan tanah melakukan pemberitahuan rencana pembangunan dengan disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.
Selain pemberitahuan, dilakukan juga pendataan awal lokasi rencana pembangunan yang meliputi kegiatan pengumpulan data awal pihak-pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah dan objek pengadaan tanah itu sendiri. Berikut ini tahapan dalam pembebasan lahan:
• Hasil pendataan awal digunakan sebagai data untuk pelaksanaan konsultasi publik rencana pembangunan atau proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
• Konsultasi publik dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari Pihak yang Berhak, pengelola barang milik negara/barang milik daerah dan pengguna barang milik negara/barang milik daerah.
• Atas dasar kesepakatan tersebut, instansi yang bersangkutan mengajukan permohonan lokasi kepada Gubernur.
• Setelah mendapatkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dari Gubernur, instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan pengadaan tanah kepada lembaga pertanahan
• Setelah dilakukan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum, Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada instansi yang memerlukan tanah melalui lembaga pertanahan.
• Peralihan hak atas tanah tersebut dilakukan dengan pemberian ganti kerugian yang nilainya ditetapkan saat nilai pengumuman penetapan lokasi.
Dari sejumlah pembahasan yang telah dilakukan, maka syarat pembebasan lahan juga dapat disimpulkan menjadi:
• Pembebasan tanah merupakan upaya terakhir untuk menguasai tanah yang diperlukan dan tidak ada cara lain untuk mendapatkan tanah tersebut.
• Tanah diperlukan untuk kepentingan umum pemerintah.
• Ada ganti rugi yang layak bagi pemilik lahan.
• Dilaksanakan berdasarkan keputusan Presiden.
• Ganti rugi yang tidak memuaskan harus banding ke Pengadilan Negeri sampai dirasa pemilik lahan mendapatkan ganti rugi yang sebanding.
Saat ini sejumlah aturan pembebasan tanah yang baru telah diterbitkan sebagai amanat UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja . Dalam hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pengadaan tanah bagi infrastruktur dan kepentingan umum lebih mudah. Terbitnya PP Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum juga ditindaklanjuti dengan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN sebagai pelaksana dari PP Nomor 19/2021. Melalui PP tersebut, diharapkan membuat segala proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum menjadi terukur dan sudah ada yang bertanggung jawab masing-masing, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan hasil, hingga pengadaan tanah. Selain itu, diharapkan adanya kepastian jangka waktu untuk masing-masing tahapan kegiatan proses pengadaan tanah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
1. UU No. 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
2. UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja
3. PP Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
4. Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
5. Keppres No.55/1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!