Pembagian Waris WNI Keturunan Tionghoa Tanpa Keturunan Setelah Suami Meninggal dalam Perkawinan Sah di Indonesia
09/02/23Oleh : Mei***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat pagi, Apabila WNI keturunan Tionghoa menikah secara hukum yang berlaku di Indonesia, kemudian pihak suami meninggal dan dalam perkawinan tersebut tidakk diperoleh keturunan, bagaimana pembagian warisnya? terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mei kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan MEI dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Hak waris adalah hak yang diberikan kepada keturunan. Selain itu, hak ini juga bisa jatuh kepada orang yang mempunyai hubungan darah maupun perkawinan dengan seseorang yang telah meninggal. Apalagi orang yang telah meninggal tersebut meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme karena pada saat ini masih berlaku tiga sistem hukum kewarisan yaitu:
• Hukum waris adat: berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) golongan Indonesia Asli (bumiputera);
• Hukum waris Islam: berlaku bagi WNI beragama Islam; dan
• Hukum waris perdata: berlaku bagi WNI golongan Timur Asing (Tionghoa, India, Arab).
Kriteria bagi penerima waris dikelompokkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan yaitu:
Menurut hubungan darah
• Golongan laki-laki terdiri dari: papa, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
• Golongan perempuan terdiri dari: mama, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek
Menurut hubungan perkawinan
• Duda atau janda
• Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan ialah anak, papa, mama, janda atau duda
Dalam hal ini ahli waris suami yang tidak memiliki keturunan, maka naik ke atas terlebih dahulu yaitu kedua orangtua, saudara kandung yang bagiannya telah ditentukan. Jika keduanya telah meninggal, maka ahli warisnya turun lagi ke bawah yaitu keponakan.
Setelah pewaris meninggal dunia, pewaris akan memberikan harta warisnya kepada ahli waris. Menurut Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Harta di dalam perkawinan terdiri dari dua, yaitu:
• Harta bersama: harta yang didapat pada saat perkawinan. Misalnya setelah menikah, A membeli rumah.
• Harta bawaan: harta yang didapat sebelum adanya perkawinan. Misalnya sebelum menikah, A menginvestasikan sebagian gajinya untuk membeli emas.
Menurut hukum Islam, istri adalah salah satu kelompok ahli waris yang berhak menerima bagian dari harta warisan suami yang telah meninggal dunia. Bagian waris istri dalam Islam tergantung pada beberapa faktor, seperti apakah suami meninggalkan anak atau tidak, apakah suami memiliki orang tua yang masih hidup, dan sebagainya. Jika suami meninggalkan istri tanpa anak atau keturunan, maka istri berhak menerima seperempat dari seluruh harta warisan suami. Namun, jika suami meninggalkan anak atau keturunan, maka istri hanya berhak menerima satu per delapan dari seluruh harta warisan suami. Apabila suami yang meninggal dunia, berpisah tidak memiliki anak, maka istri akan menerima seperempat bagian dari harta suami. Hal itu sesuai dengan Pasal 180 KHI.
“Janda mendapat 1/4 bagian bila Pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat 1/8 bagian.”
Aturan pembagian hak waris menurut hukum perdata Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan beberapa undang-undang lainnya yang terkait dengan peraturan waris.
Berbeda dengan hukum waris Islam yang hanya berlaku bagi umat Islam, hukum perdata berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang agama atau kepercayaan yang dianut.
Berdasarkan KUH Perdata, pembagian warisan diatur berdasarkan prinsip persamaan dan keadilan. Artinya, semua ahli waris berhak atas bagian yang sama dan diberikan hak yang sama untuk memperoleh harta warisan sesuai dengan peruntukannya. Pembagian warisan diatur dalam empat tingkatan, yaitu:
• Ahli waris tingkat I: anak atau cucu, orang tua, dan istri/suami. Jika terdapat beberapa ahli waris tingkat I, maka bagian warisan akan dibagi secara proporsional sesuai dengan jumlah ahli waris di tingkatan tersebut.
• Ahli waris tingkat II: saudara kandung, saudara seayah, dan saudara seibu. Jika tidak ada ahli waris tingkat I, maka ahli waris tingkat II akan berhak atas seluruh harta warisan. Namun, jika terdapat ahli waris tingkat I, maka ahli waris tingkat II hanya berhak atas bagian yang belum terbagi kepada ahli waris tingkat I.
• Ahli waris tingkat III: kakek/nenek, saudara kandung dari orang tua, dan sepupu dari ayah/ibu. Ahli waris tingkat III hanya berhak atas bagian yang belum terbagi kepada ahli waris tingkat I dan II.
• Ahli waris tingkat IV: kerabat jauh yang masih memiliki hubungan darah dengan pewaris. Ahli waris tingkat IV hanya berhak atas bagian yang belum terbagi kepada ahli waris tingkat I, II, dan III.
Namun, perlu dicatat bahwa dalam hukum perdata, tidak terdapat perbedaan hak waris antara laki-laki dan perempuan. Artinya, laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama atas harta warisan yang ditinggalkan.
Pasal yang mengatur tentang waris sebanyak 300 pasal, yang dimulai dari Pasal 830 s/d Pasal 1130 KUHPerdata. Disamping itu waris juga diatur pada Inpres no. 1 Tahun 1991. Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kekayaan seseorang setelah ia meninggal, mengenai bagaimana memindahkan kekayaan seseorang setelah ia tiada.
Terdapat tiga unsur pada warisan yakni,
1. Adanya pewaris;
2. Adanya ahli waris; dan
3. Harta warisan. Harta warisan adalah berupa hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Dalam Pasal 830 KUHPerdata yang ditentukan sebagai ahli waris adalah:
a. Para keluarga sedarah, baik syah maupun luar kawin (Pasal 852 perdata)
b. Suami atau istri yang hidup terlama Berdasarkan penafsiran ahli waris menurut UU dibagi kedalam 4 (empat) golongan:
– Golongan pertama, terdiri dari suami/istri dan keturunannya;
– Golongan kedua, terdiri dari orang tua, saudara, dan keturunan saudara;
– Golongan ketiga, terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya;
– Golongan keempat, terdiri dari sanak keluarga lainnya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keenam.
Keempat golongan waris tersebut menunjukkan siapa yang harus didahulukan untuk mendapatkan waris, jika golongan pertama masih hidup, maka golongan kedua tidak berhak atas warisan, dan begitu seterusnya. Jadi, pembagian waris menurut sistem hukum perdata ini yang diutamakan adalah golongan pertama sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian dalam dilakukan secara seimbang.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
1. KUH Perdata
2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Inpres no. 1 Tahun 1991. Tentang KHI.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!