Prosedur Pembelian Kendaraan Bermotor oleh WNA serta Pengurusan STNK atau BPKB Hilang dan Persyaratannya

09/02/23

Oleh : hen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana proses pembelian kendaraan bermotor untuk WNA, apakah bisa diwakilkan atau tidak dan apa saja syaratnya? da apabila ada kehilangan Dokumen Bermotor seperti STNK atau BPKB bagaimana proses yang harus dilakukan WNA untuk Mengurusnya? terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara hen*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan hendra dari bali terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Kepemilikan Kendaraan bagi WNA Berdasarkan pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang Warga Negara Asing (“WNA”) untuk membeli kendaraan di Indonesia atas miliknya pribadi. Hal ini dapat dilihat dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dilakukan oleh kepolisian, sebagai berikut. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Regident Ranmor”) adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Kendaraan Bermotor (“Ranmor”), fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepolisian Negara 7/2021. Kemudian, pada dasarnya setiap Ranmor wajib diregistrasikan,[1] dan registrasi tersebut meliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau d. Registrasi pengesahan Ranmor. Selanjutnya, registrasi Ranmor dilakukan melalui Regident Ranmor yang dilaksanakan pada: a. unit pelaksana Regident Ranmor di Korlantas Polri; b. unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor di Polda atau Polres; dan c. unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat. Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara 7/2021 mengatur bahwa registrasi ranmor dilakukan terhadap kendaraan yang dimiliki oleh: a. perorangan; b. instansi pemerintah; c. badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Perwakilan Negara Asing (“PNA”); e. Badan Internasional; atau f. badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara 7/2021, registrasi Ranmor baru harus memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi: a. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (“SRUT”); b. bukti kepemilikan Ranmor yang sah; c. hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor; d. tanda bukti identitas pemilik Ranmor; e. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number dari pabrik; dan f. surat kuasa jika permohonan dikuasakan oleh pemilik Ranmor. Untuk milik perseorangan, tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana disebutkan di atas terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”), atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap. Selain itu, WNA juga wajib melampirkan surat keterangan tempat tinggal bagi WNA yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas. Jika STNK dan BPKB rusak atau bahkan hilang. Bagaimana langkah-langkahnya? 1. Siapkan dokumen persyaratannya Jika hilang, maka Anda harus kembali mengurus pembuatan BPKB yangbaru. Siapkan dokumen persyaratan untuk mengurusnya, yaitu identitas diri (KTP/SIM). Jika tak bisa hadir sendiri, boleh diwakili saudara atau teman, dengan membawa surat kuasa bermaterai. 2. Surat Pernyataan Bermaterai Segera mengurus dokumen kepemilikan jika hilang agar kendaraan tetap legal digunakan Syarat selanjutnya dalam mengurus BPKB hilang adalah surat pernyataan bermaterai, serta tanda tangan pemilik. Siapkan pula surat keterangan BPKB tidak dalam agunan bank. Kemudian BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim Polri, STNK asli dan fotokopi serta catatan pajak yang berlaku. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkaian permohonannya: 1. Isi formulir permohonan BPKB, serta hasil cek fisik kendaraan dari Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) oleh tiga instansi; Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Selanjutnya serahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap dan bukti pembayaran ke loket BPKB. 2. Proses pembuatan BPKB baru butuh waktu sekitar 1 minggu. Tinggal ambil sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat. Adapun untuk memperoleh BPKB baru perlu biaya kisaran Rp200.000 untuk mobil, biaya baru penerbitan Rp100.000, biaya kepemilikan per penerbitan Rp100.000. 3. Sedangkan untuk membuat STNK baru, segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru. 4. Seperti dilansir Divisi Humas Mabes Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, perlu disiapkan persyaratan dokumen antara lain KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi). Bila ada, fotokopi STNK yang hilang. Karenanya biasakan mengcopy surat-surat berharga seperti dokumen kendaraan dan lainnya. Lampirkan pula BPKB (asli dan fotokopi). 3. Cek Fisik Kendaraan Jika berkas persyaratan administratif sudah rampung, Anda perlu membawanya ke kantor Samsat. Tujuannya agar bisa dilakukan cek fisik kendaraan, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin kendaraan. 4. Isi Formulir Pendaftaran Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar untuk diserahkan ke loket kehilangan STNK. Jangan lupa untuk sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah siap sebelumnya. 5. Urus Cek Blokir Cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. 6. Kunjungi Loket BBN II Mengurus pembuatan STNK baru karena yang lama hilang, maka semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat, diserahkan ke loket Bea Balik Nama (BBN) II. 7. Bayar Pajak Kendaraan Ini dilakukan jika sobat belum bayar pajak tahunan untuk kendaraan. Jika sudah, maka tidak perlu membayar lagi. 8. Biaya Pembuatan Adapun biaya penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50.000. Mobil roda 4 atau lebih Rp 75.000. 9. Ambil STNK dan SKPD Jika semua langkah sudah dilakukan, STNK tinggal disahkan dengan menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum : 1. UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagaimana diubah dengan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; 2. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!