Pemblokiran BPKB dan Pengembalian Sepeda Motor yang Diduga Digelapkan Pihak Ketiga

09/02/23

Oleh : Faj***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sekitar 3 tahun yang lalu BPKB dan unit sepeda motor (a/n saya sendiri) dipinjam oleh saudara untuk dijadikan jaminan peminjaman sejumlah uang kepada orang lain. Adapun saudara saya tersebut menyuruh orang ke-3 (yang ternyata residivis penggelapan) untuk meminjam uang kepada orang lain (dengan jaminan barang-barang saya tersebut). Seiring waktu, hingga saat ini keberadaan sepeda motor & BPKB-nya belum dapat terlacak/hilang. Dalam pelacakan pribadi, ternyata kendaraan saya tersebut sampai dgn saat ini ternyata masih taat bayar pajak tahunan dan masih atas nama saya. Bagaimana cara memblokir BPKB beserta sepeda motor yang telah digelapkan oleh orang tersebut supaya tidak bisa dibalik nama a/n orang lain yg sekarang memakai sepeda motor saya tersebut? Bagaimanakah cara mengembalikan unit kendaraan beserta surat-nya kepada saya lagi?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Faj***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Fajar AP dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Kejadian kehilangan atau pencurian motor dan mobil dapat menjadi pengalaman yang sangat menyakitkan bagi pemiliknya. Selain merasakan kehilangan material, proses administratif untuk melaporkan dan memblokir STNK kendaraan tersebut juga menjadi perhatian utama. Namun, kini, segala sesuatu dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui internet, termasuk proses administratif seperti pemblokiran STNK motor dan mobil. Cara memblokir STNK cukup mudah. Anda pun bisa melakukannya secara online atau via daring tanpa harus datang ke Samsat. Dengan cara online, Anda hanya perlu smarthphone atau perangkat lain seperti laptop dan PC serta koneksi internet. Namun, memblokir STNK secara online di setiap wilayah memiliki caranya masing-masing. Cara blokir STNK ada 2, yaitu secara online dan datang langsung Samsat. Untuk saat ini, pemblokiran STNK secara online menggunakan sistem atau aplikasi yang disediakan oleh masing-masing daerah. Kedua cara tersebut tidak sulit, hanya membutuhkan waktu luang saja. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah tanda bukti sah kepemilikan atas sebuah kendaraan. Jika kepemilikan sudah berpindah tangan, wajib dilakukan balik nama. Jika tidak segera melakukan balik nama, pemilik lama akan direpotkan dengan berbagai masalah. Cara Blokir STNK Secara Online Yang pertama harus dilakukan jika ingin memblokir STNK secara online adalah mencari informasi tentang sistem atau aplikasi yang digunakan. Informasi tersebut biasanya ada di website atau akun media sosial Polres dan Pemerintah Daerah yang dituju. Berikut ini website atau aplikasi yang digunakan di beberapa daerah: • Jakarta: www.pajakonline.jakarta.go.id • Jawa Barat: aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) • Jawa Timur: www.info.dipendajatim.go.id atau E-Samsat Jatim. Sebelum mulai proses pemblokiran, siapkan berkas sebagai berikut: 1. Fotokopi KTP pemilik lama 2. Fotokopi STNK / BPKB 3. Fotokapi Keartu Keluarga 4. Akta atau bukti penjualan 5. Surat penyataan pengalihan kepemilikan. Format surat sudah disediakan di platform tersebut. Meski menggunakan platform yang berbeda, pada dasarnya cara blokir STNK secara online tersebut hampir sama, yaitu: 1. Registrasi ke website atau aplikasi yang digunakan di daerah masing-masing. 2. Pilih PKB (Pajak Kendaraan Bemotor). 3. Pilih layanan blokir. 4. Isi nomor polisi kendaran. 5. Isi data lain yang diminta dan unggah berkas yang dibutuhkan. 6. Kirim, lalu tunggu konfirmasi melalui email. Cara Blokir STNK Lewat Samsat Cara blokir lewat Samsat itu mudah, hanya saja harus datang ke kantor Samsat terdekat. Berkas-berkas yang harus dibawa adalah: 1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan lama. 2. Surat kuasa dari pemilik lama jika diwakilkan. 3. Fotokopi Kartu keluarga (KK) 4. Fotokopi STNK 5. Bukti jual beli. 6. Materai. Jika berkas sudah lengkap, serahkan ke loket blokir STNK, lalu ikuti arahan dari petugas Samsat. STNK kendaraan yang dicuri juga wajib diblokir. Dengan adanya pemblokiran, Samsat tidak akan mengeluarkan STNK baru kecuali kepada pemilik lama. Untuk keperluan ini, pemohon perlu mengurus Surat Keterangan Hilang. Pemblokiran STNK juga agar pemilik lama tidak terkejut jika tiba-tiba menerima denda tilang akibat kendaraan tersebut tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah melanggar peraturan lalu-lintas. Cara blokir STNK secara online maupun lewat Samsat memiliki kemudahan berbeda yang bisa dipilih. Masyarakat hanya perlu meluangkan waktu sebentar agar segala urusan tentang kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tersebut benar-benar selesai. Tindak Pidana Pengelapan Mengenai penggelapan ini diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu BPKB Digadaikan Tanpa Izin, Perihal BPKB mobil digadaikan, kami mengasumsikan gadai ini dilakukan dengan jaminan fidusia. Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia menjelaskan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud UU Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Sedangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. pada dasarnya orang yang menggadaikan BPKB mobil milik teman Anda tidak berhak untuk menjaminkan BPKB tersebut kepada pihak lain karena ia bukan pemilik mobil tersebut. Oleh karena itu, tindakannya termasuk perbuatan penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Jadi motor yang hilang bisa ditemukan kembali. Namun, semakin cepat Anda mengambil tindakan, semakin besar kemungkinan motor tersebut ditemukan kembali.. sangat penting untuk melaporkan kehilangan motor Anda ke kepolisian setempat secepat mungkin dan mencari bantuan dari orang-orang terdekat, media sosial, bengkel atau penjual suku cadang motor lokal untuk meningkatkan peluang menemukan motor Anda. Ketika melaporkan kehilangan motor ke kepolisian, pastikan untuk memberikan detail yang cukup tentang motor, termasuk nomor polisi, ciri-ciri fisik unik, dan lokasi terakhir tempat motor terparkir. Hal ini dapat membantu pihak berwenang dalam upaya pencarian dan meningkatkan peluang motor Anda ditemukan kembali. Terlepas dari itu, tentu saja ada kemungkinan bahwa motor Anda tidak dapat ditemukan kembali. Idealnya, laporan kejadian hilang dilakukan dalam waktu 24 jam setelah kejadian terjadi. Namun, jika terdapat kendala atau keadaan tertentu yang menyebabkan Anda tidak bisa melaporkan dalam waktu 24 jam, maka segera lapor setelah kendala atau keadaan tersebut teratasi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; 4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!