Hak Remisi dan Perhitungan Potongan Masa Pidana Setelah Pengajuan Pembebasan Bersyarat

09/02/23

Oleh : M.s***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah ketika kita mengajukan pembebasan bersyarat tidak Akan mendapatkan remisi lagi.. dan berapa kira nya potongan pembebasan bersyarat di luar remisi ...

Terima kasih atas pertanyaan saudara M.s**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelaskan mengenai Remisi (pengurangan Masa Pidana), menurut Pasal 1 Angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 32/1999) dan Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, cuti Menjelang Bebas, Dan cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018) Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 3 Permenkumham 3/2018) Remisi terdiri atas: 1. Remisi Umum. Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. 2. Remisi khusus. Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat (Permenkumham No.7 Tahun 2022) selain Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Narapidana dan Anak dapat diberikan: 1. Remisi kemanusiaan; dan 2. Remisi tambahan.  Yang dimaksud remisi kemanusiaan. Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana: (pasal 29 Ayat 1 Permenkumham No.7 Tahun 2022) a. yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; b. berusia di atas 70 tahun; atau c. menderita sakit berkepanjangan  Remisi tambahan. Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan: (Pasal 32 ayat 1 Permenkumham No.7 Tahun 2022) a. berbuat jasa pada negara; b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA. Untuk diberikan remisi, harus memenuhi syarat-syarat berikut: Pasal 34 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan  (“PP No.99 Tahun 2012”) Ayat 2 Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat: 1. berkelakuan baik; dan 2. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Ayat 3, Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan: 1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan 2. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik. Menurut Pasal 34A ayat 1 PP No. 99 Tahun 2012 dan Pasal 8-Pasa l11 Permenkumham No.3 Tahun 2018, jika dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu: 1. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; 2. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan 3. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: a. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau b. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. Sekarang kami akan menjelaskan mengenai pembebasan bersyarat. Menurut Penjelasan Pasal 14 Ayat 1 Huruf K Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Menurut Pasal 82 Permenkumham No. 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat, narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut yaitu:  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; 2. berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; 3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan 4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Kelengkapan dokumen yang dibutukan dalam pembebasan bersyarat menurut Pasal 83 ayat 1 Permenkumham No.7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut : 1. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; 2. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan system penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; 3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; 4. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; 5. salinan register F dari Kepala Lapas; 6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; 7. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 8. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: a. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan b. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Sekarang kami akan menjawab pertanyaan saudara, ketika saudara mengajukan pembebasan bersyarat apakah tidak akan mendapatkan remisi lagi, menurut hemat kami tidak ada pasal yang menjelaskan hal seperti tersebut. Sehingga saudara dapat memperoleh remisi walaupun saudara sedang mengajukan pembebasan bersyarat, asalkan saudara telah memenuhi persyaratan remisi (lihat penjelasan pasal diatas) Pertanyaan saudara berikutnya berapa potongan pembebasan bersyarat. Sebelum menjawab pertanyaan Saudara tentang cara hitung pembebasan bersyarat, perlu saudara ketahui terlebih dahulu tentang cara menghitung masa pidana. Masa menjalani pidana pada dasarnya dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan. (Pasal 148 ayat 1 Permenkumham No.3 Tahun 2018) Akan tetapi, untuk menentukan masa penahanan adalah sejak ditangkap atau ditahan, terdapat 4 kemungkinan, yaitu: . (Pasal 148 ayat 2, 3,4,5 Permenkumham No.3 Tahun 2018) 1. Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap; 2. Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan; 3. Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani; 4. Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 149 Ayat 1 Permenkumham No. 3 Tahun 2018 perhitungan pembebasan bersyarat terhitung dari 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas. Maka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai berikut : Bebas Bersyarat = 2/3  x (masa pidana - remisi)   Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat  Dasar hukum: 1. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan   sebagai mana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan 3. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!