Hak Remisi dan Perhitungan Potongan Masa Pidana Setelah Pengajuan Pembebasan Bersyarat
09/02/23Oleh : M.s***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah ketika kita mengajukan pembebasan bersyarat tidak Akan mendapatkan remisi lagi.. dan berapa kira nya potongan pembebasan bersyarat di luar remisi ...
Terima kasih atas pertanyaan saudara M.s**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelaskan mengenai Remisi
(pengurangan Masa Pidana), menurut Pasal 1 Angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan (PP 32/1999) dan Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, cuti Menjelang Bebas,
Dan cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018) Remisi adalah pengurangan masa
menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 3 Permenkumham 3/2018) Remisi terdiri atas:
1. Remisi Umum. Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
2. Remisi khusus. Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh
Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama
mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih
adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian
Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, Dan Cuti Bersyarat (Permenkumham No.7 Tahun 2022) selain Remisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Narapidana dan Anak dapat diberikan:
1. Remisi kemanusiaan; dan
2. Remisi tambahan.
Yang dimaksud remisi kemanusiaan. Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan
diberikan kepada Narapidana: (pasal 29 Ayat 1 Permenkumham No.7 Tahun 2022)
a. yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
b. berusia di atas 70 tahun; atau
c. menderita sakit berkepanjangan
Remisi tambahan. Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang
bersangkutan: (Pasal 32 ayat 1 Permenkumham No.7 Tahun 2022)
a. berbuat jasa pada negara;
b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.
Untuk diberikan remisi, harus memenuhi syarat-syarat berikut: Pasal 34 ayat (2) dan (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Permasyarakatan (“PP No.99 Tahun 2012”)
Ayat 2 Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana
dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
1. berkelakuan baik; dan
2. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Ayat 3, Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dibuktikan dengan:
1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir,
terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
2. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan
predikat baik.
Menurut Pasal 34A ayat 1 PP No. 99 Tahun 2012 dan Pasal 8-Pasa l11 Permenkumham
No.3 Tahun 2018, jika dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika
dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara,
kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi
lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu:
1. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya;
2. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan
untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
3. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
a. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
b. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Asing,
yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Sekarang kami akan menjelaskan mengenai pembebasan bersyarat. Menurut Penjelasan
Pasal 14 Ayat 1 Huruf K Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan, Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut
tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Menurut Pasal 82 Permenkumham No. 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat, narapidana
harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut yaitu:
1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3
(dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
2. berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Kelengkapan dokumen yang dibutukan dalam pembebasan bersyarat menurut Pasal 83
ayat 1 Permenkumham No.7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
1. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
2. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan system penilaian pembinaan
Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan
yang diketahui oleh Kepala Bapas;
4. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pengusulan pemberian
Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
5. salinan register F dari Kepala Lapas;
6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
7. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar
hukum; dan
8. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi
pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala
desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
a. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan
b. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti
program Pembebasan Bersyarat.
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan saudara, ketika saudara mengajukan
pembebasan bersyarat apakah tidak akan mendapatkan remisi lagi, menurut hemat kami
tidak ada pasal yang menjelaskan hal seperti tersebut. Sehingga saudara dapat
memperoleh remisi walaupun saudara sedang mengajukan pembebasan bersyarat,
asalkan saudara telah memenuhi persyaratan remisi (lihat penjelasan pasal diatas)
Pertanyaan saudara berikutnya berapa potongan pembebasan bersyarat. Sebelum
menjawab pertanyaan Saudara tentang cara hitung pembebasan bersyarat, perlu saudara
ketahui terlebih dahulu tentang cara menghitung masa pidana. Masa menjalani pidana
pada dasarnya dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan. (Pasal 148 ayat 1
Permenkumham No.3 Tahun 2018)
Akan tetapi, untuk menentukan masa penahanan adalah sejak ditangkap atau ditahan,
terdapat 4 kemungkinan, yaitu: . (Pasal 148 ayat 2, 3,4,5 Permenkumham No.3 Tahun
2018)
1. Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa
pidana dihitung sejak narapidana ditangkap;
2. Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak
tanggal menjalani putusan;
3. Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak
penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa
penahanan yang pernah dijalani;
4. Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 149 Ayat 1 Permenkumham No. 3 Tahun 2018 perhitungan pembebasan
bersyarat terhitung dari 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat
merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana
ketentuan yang disebutkan di atas.
Maka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai
berikut :
Bebas Bersyarat = 2/3 x (masa pidana - remisi)
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum:
1. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Permasyarakatan sebagai mana diubah terakhir kali oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 32
Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan
3. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata
Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti
Bersyarat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!