Potensi Jerat Hukum atas Penyimpanan dan Pengungkapan Bukti Perselingkuhan serta Dugaan Pengusikan melalui Chat

09/02/23

Oleh : yul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya memiliki adik perempuan (ipar)dari suami saya, adik perempuan saya memiliki sahabat perempuan yakni tinggal di sebelah rumah adik saya, dimana adik saya memiliki beban mental selama 5 tahun menutupi aib perselingkuhan sahabatnya dengan pejabat kemnaker, adik saya sudah tidak kuat (capek), karena adik saya pernah diancam secara omongan jika aib ini terbongkar maka jaminannya adalah ayahnya/keluarga nya, dan inilah yg membuat histeris adik saya, tidak lama kemudian adik saya mengechat sahabatnya ia sudah capek dan tidak kuat menutupinya, tidak lama kemudian sahabatnya datang bersama polisi setempat dan keluarga beserta bu rt dan pak rw dengan tudingan pengusikan yg diakibatkan chat adik saya. ternyata adik saya ini menyimpan foto tak senono sahabatnya, bukti chat tak senono, dan bukti penginapan hotel bersama, yang belum diketahui oleh siapa pun dan tidak di ceritakan ke aparat mana pun baru dengan keluarganya, apakah adik saya akan tetap kena jerat hukum melainkan kita sekeluarga yg tertekan

Terima kasih atas pertanyaan saudara yul***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, berdasarkan kronologis yang anda sampaikan maka perlu diketahui dulu bahwa perselingkuhan yang merupakan tindak pidana adalah perselingkuhan yang dilakukan oleh seseorang berstatus suami/istri dari pasangan yang sah telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terkait tindak pidana mengenai orang yang tidak melaporkan tentang adanya permufakatan jahat serta orang yang menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana. Mengenai orang yang tidak melaporkan bahwa akan ada permufakatan jahat/tindak pidana padahal ia mengetahuinya, diatur dalam Pasal 164 dan Pasal 165 KUHP: Pasal 164 KUHP: Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah. Pasal 165 KUHP: (1) Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110-113, dan 115-129 dan 131 atau niat untuk lari dan tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224-228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihak- pihak tersebut dalam ayat 1. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 140) mengatakan bahwa menurut Pasal 45 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R), maka orang yang kena atau mengetahui peristiwa pidana berhak untuk memberitahukan hal itu pada yang berwajib. Ini berarti bahwa hal memberitahukan itu adalah suatu hak, bukan suatu kewajiban yang apabila diabaikan ada ancaman hukumannya. Akan tetapi, dalam hal-hal yang tersebut pada Pasal 164 dan Pasal 165 KUHP, orang yang mengetahui suatu peristiwa pidana yang tidak memberitahukan pada polisi dan justisi diancam hukuman. Lebih lanjut, Soesilo menjelaskan bahwa untuk dapat dituntut pasal ini harus dipenuhi syarat-syarat: 1. Orang itu harus mengetahui ada permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam pasal itu (kejahatan lain tidak berlaku); 2. Masih ada tempo untuk mencegah kejahatan itu; 3. Sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan cukup pada waktunya pada polisi atau yustisi atau orang terancam; dan 4. Kejahatan itu harus jadi dilakukan (kalau tidak, orang tidak dapat dihukum). Akan tetapi, ada pengecualian atas ketentuan dalam Pasal 164 dan Pasal 165 KUHP, dimana dalam hal tertentu, orang yang mengetahui akan dilakukannya tindak pidana, tidak dihukum. Hal ini diatur dalam Pasal 166 KUHP: “Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami/atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut. berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.” Selain itu, tindak pidana mengenai yang menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 221 KUHP: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian; 2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undangundang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. (2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya. Demikian penjelasan terkait perselingkuhan dan perbuatan tidak melaporkan adanya perbuatan pidana, oleh karenanya untuk memastikan bahwa perbuatan sahabat adik anda adalah perselingkuhan atau tidak adalah dengan adanya unsur apakah sahabatnya berstatus menikah atau tidak dan pejabat kemenaker tersebut menikah atau tidak.karena perselingkuhan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adalah perzinahan dengan salah satunya pelakunya terikat status menikah. Sedangkan terkait persoalan adik anda yang dilaporkan ke polisi terkait pengusikan, adik saudara dapat menyatakan ke kepolisian terkait bukti-bukti yang dimiliki terkait adanya dugaan tindakan perselingkuhan sahabatnya tersebut, sehingga adik anda juga tidak memenuhi unsur sebagai orang yang menyembunyikan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud penjelasan diatas. Semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!