Potensi Jerat Hukum atas Penyimpanan dan Pengungkapan Bukti Perselingkuhan serta Dugaan Pengusikan melalui Chat
09/02/23
Oleh : yul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya memiliki adik perempuan (ipar)dari suami saya, adik perempuan saya memiliki sahabat perempuan yakni tinggal di sebelah rumah adik saya, dimana adik saya memiliki beban mental selama 5 tahun menutupi aib perselingkuhan sahabatnya dengan pejabat kemnaker, adik saya sudah tidak kuat (capek), karena adik saya pernah diancam secara omongan jika aib ini terbongkar maka jaminannya adalah ayahnya/keluarga nya, dan inilah yg membuat histeris adik saya, tidak lama kemudian adik saya mengechat sahabatnya ia sudah capek dan tidak kuat menutupinya, tidak lama kemudian sahabatnya datang bersama polisi setempat dan keluarga beserta bu rt dan pak rw dengan tudingan pengusikan yg diakibatkan chat adik saya.
ternyata adik saya ini menyimpan foto tak senono sahabatnya, bukti chat tak senono, dan bukti penginapan hotel bersama, yang belum diketahui oleh siapa pun dan tidak di ceritakan ke aparat mana pun baru dengan keluarganya, apakah adik saya akan tetap kena jerat hukum melainkan kita sekeluarga yg tertekan
Terima kasih atas pertanyaan saudara yul***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berdasarkan kronologis yang anda sampaikan maka
perlu diketahui dulu bahwa perselingkuhan yang merupakan tindak pidana adalah
perselingkuhan yang dilakukan oleh seseorang berstatus suami/istri dari pasangan yang
sah telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan
zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar
perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Terkait tindak pidana mengenai orang yang tidak melaporkan tentang adanya
permufakatan jahat serta orang yang menyembunyikan orang yang melakukan tindak
pidana. Mengenai orang yang tidak melaporkan bahwa akan ada permufakatan
jahat/tindak pidana padahal ia mengetahuinya, diatur dalam Pasal 164 dan Pasal 165
KUHP: Pasal 164 KUHP: Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk
melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124,
187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan
sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau
kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan
itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah. Pasal 165 KUHP: (1) Barang siapa
mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104,
106, 107, dan 108, 110-113, dan 115-129 dan 131 atau niat untuk lari dan tentara dalam
masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau
memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam
bab VII dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa
orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224-228, 250
atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai
surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk
mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu
kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh
kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2)
Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan
berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat
akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihak-
pihak tersebut dalam ayat 1.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 140) mengatakan bahwa
menurut Pasal 45 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R), maka orang yang kena atau
mengetahui peristiwa pidana berhak untuk memberitahukan hal itu pada yang berwajib.
Ini berarti bahwa hal memberitahukan itu adalah suatu hak, bukan suatu kewajiban yang
apabila diabaikan ada ancaman hukumannya. Akan tetapi, dalam hal-hal yang tersebut
pada Pasal 164 dan Pasal 165 KUHP, orang yang mengetahui suatu peristiwa pidana
yang tidak memberitahukan pada polisi dan justisi diancam hukuman.
Lebih lanjut, Soesilo menjelaskan bahwa untuk dapat dituntut pasal ini harus dipenuhi
syarat-syarat:
1. Orang itu harus mengetahui ada permufakatan jahat untuk melakukan salah satu
kejahatan yang disebutkan dalam pasal itu (kejahatan lain tidak berlaku);
2. Masih ada tempo untuk mencegah kejahatan itu;
3. Sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan cukup pada waktunya pada polisi
atau yustisi atau orang terancam; dan
4. Kejahatan itu harus jadi dilakukan (kalau tidak, orang tidak dapat dihukum).
Akan tetapi, ada pengecualian atas ketentuan dalam Pasal 164 dan Pasal 165 KUHP,
dimana dalam hal tertentu, orang yang mengetahui akan dilakukannya tindak pidana,
tidak dihukum. Hal ini diatur dalam Pasal 166 KUHP:
“Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan
memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri
sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis
menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami/atau bekas suaminya, atau bagi
orang lain yang jika dituntut. berhubung dengan jabatan atau pencariannya,
dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.”
Selain itu, tindak pidana mengenai yang menyembunyikan orang yang melakukan
tindak pidana diatur dalam Pasal 221 KUHP: (1) Diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1.
barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau
yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya
untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian,
atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk
sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian; 2. barang siapa setelah
dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk
menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya,
menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau
dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya
dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh
orang lain, yang menurut ketentuan undangundang terus-menerus atau untuk sementara
waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. (2) Aturan di atas tidak berlaku bagi
orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau
menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda
garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap
suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Demikian penjelasan terkait perselingkuhan dan perbuatan tidak melaporkan adanya
perbuatan pidana, oleh karenanya untuk memastikan bahwa perbuatan sahabat adik
anda adalah perselingkuhan atau tidak adalah dengan adanya unsur apakah sahabatnya
berstatus menikah atau tidak dan pejabat kemenaker tersebut menikah atau tidak.karena
perselingkuhan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adalah perzinahan
dengan salah satunya pelakunya terikat status menikah. Sedangkan terkait persoalan
adik anda yang dilaporkan ke polisi terkait pengusikan, adik saudara dapat menyatakan
ke kepolisian terkait bukti-bukti yang dimiliki terkait adanya dugaan tindakan
perselingkuhan sahabatnya tersebut, sehingga adik anda juga tidak memenuhi unsur
sebagai orang yang menyembunyikan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud
penjelasan diatas. Semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!