Kewajiban Membayar Tebusan untuk Mengambil SK Pembebasan Bersyarat yang Ditahan
08/02/23Oleh : Fai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pak ayah saya mau bebas bulan ini tapi SK nya ditahan malah disuruh tebus 500, apa SK pb harus ditebus?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fai******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum menjawab permasalahan hukum saudara kami akan menjelaskan tentang
pembebasan bersyarat. Menurut Penjelasan Pasal 14 ayat 1 Huruf K Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pembebasan bersyarat adalah bebasnya
narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan
ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan
bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan
anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan. (Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,
dan cuti Bersyarat (Permenkumham No. 7 Tahun 2022).
Menurut pasal 2 ayat 2 dan 3 Permenkumham No. 7 Tahun 2022, Pembebasan bersyarat
harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan
mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa
keadilan masyarakat.
Pengurusan bebas bersyarat bagi narapidana tidak dipungut biaya. Karena anggarannya
sudah mendapat subsidi dari pemerintah. Bila benar ada pungutan seperti yang Saudara
adukan, dapat dipertanggungjawabkan. Namun harus dengan bukti yang kuat, seperti
transfer ke pemerintah atau kuitansi yang dengan nominal yang tertera dengan jelas di
dalamnya. Karena jika tidak ada bukti kuat tersebut maka, permintaan itu tidak benar.
Tetapi untuk memperoleh SK pembebasan maka persyaratannya harus lengkap dari segi
administrasi dan substansi, seperti:
Telah memasuki 2/3 masa pidana;
Tidak ada perkara lain;
Tidak mempunyai pelanggaran disiplin leter S;
Ada penjamin dari keluarga yang diketahui oleh pihak RT, RW atau lurah
setempat;
Surat kesehatan dari dokter
Dan untuk prosedurnya yaitu:
Sidang di Lapas oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP);
Setelah mendapat rekomendasi dari TPP tingkat Lapas, baru dilanjutkan ke
Kakanwil untuk dilakukan lagi sidang oleh TPP Kakanwil;
TPP Kakanwil memberikan rekomendasi, kemudian naik lagi ke tingkat Direktorat
Jendral Pemasyarakatan (kantor pusat) untuk dilakukan sidang kembali;
Hasil sidang dari TPP Direktorat Jendral Pemasyarakatan memberikan
rekomendasi, lalu ke tingkat menteri hukum dan ham;
Setelah mendapat rekomendasi atau persetujuan, maka akan dibuatkan SK
pembebasan bersyarat bagi napi tersebut yang ditandatangani oleh menteri hukum
dan ham;
Terakhir setelah diterimanya surat tersebut, napi bisa melakukan pembebasan
bersyarat.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum:
1. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan:
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang;
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan cuti
Bersyarat
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!