Kewajiban Membayar Tebusan untuk Mengambil SK Pembebasan Bersyarat yang Ditahan

08/02/23

Oleh : Fai***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak ayah saya mau bebas bulan ini tapi SK nya ditahan malah disuruh tebus 500, apa SK pb harus ditebus?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fai******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab permasalahan hukum saudara kami akan menjelaskan tentang pembebasan bersyarat. Menurut Penjelasan Pasal 14 ayat 1 Huruf K Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. (Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan cuti Bersyarat (Permenkumham No. 7 Tahun 2022). Menurut pasal 2 ayat 2 dan 3 Permenkumham No. 7 Tahun 2022, Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Pengurusan bebas bersyarat bagi narapidana tidak dipungut biaya. Karena anggarannya sudah mendapat subsidi dari pemerintah. Bila benar ada pungutan seperti yang Saudara adukan, dapat dipertanggungjawabkan. Namun harus dengan bukti yang kuat, seperti transfer ke pemerintah atau kuitansi yang dengan nominal yang tertera dengan jelas di dalamnya. Karena jika tidak ada bukti kuat tersebut maka, permintaan itu tidak benar. Tetapi untuk memperoleh SK pembebasan maka persyaratannya harus lengkap dari segi administrasi dan substansi, seperti:  Telah memasuki 2/3 masa pidana;  Tidak ada perkara lain;  Tidak mempunyai pelanggaran disiplin leter S;  Ada penjamin dari keluarga yang diketahui oleh pihak RT, RW atau lurah setempat;  Surat kesehatan dari dokter Dan untuk prosedurnya yaitu:  Sidang di Lapas oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP);  Setelah mendapat rekomendasi dari TPP tingkat Lapas, baru dilanjutkan ke Kakanwil untuk dilakukan lagi sidang oleh TPP Kakanwil;  TPP Kakanwil memberikan rekomendasi, kemudian naik lagi ke tingkat Direktorat Jendral Pemasyarakatan (kantor pusat) untuk dilakukan sidang kembali;  Hasil sidang dari TPP Direktorat Jendral Pemasyarakatan memberikan rekomendasi, lalu ke tingkat menteri hukum dan ham;  Setelah mendapat rekomendasi atau persetujuan, maka akan dibuatkan SK pembebasan bersyarat bagi napi tersebut yang ditandatangani oleh menteri hukum dan ham;  Terakhir setelah diterimanya surat tersebut, napi bisa melakukan pembebasan bersyarat. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat  Dasar hukum: 1. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan: 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang; Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan cuti Bersyarat Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!