Jawaban Istri dalam Sidang Gugatan Cerai Suami Akibat Utang yang Tidak Diketahui Suami

08/02/23

Oleh : Nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya di gugat oleh suami saya di karena kan saya ada hutang piutang yg tidak suami ketahui .. saya di gugat cerai pada saat suami saya mengetahui hutan piutang tersebut .. apa yang harus saya jawab dalam sidang tentang perkara tersebut ? .. saya tidak ingin bercerai .. tetapi dalam pernikahan apapun yang di lakukan istri baik itu salah ataupun tidak itu kan ttap tanggung jawab suami . Dan saya pun ada hutang yg suami ketahui di bayar dari uang dapur saya . Tapi dia tetap bersikukuh bahwa saya yang salah sepenuhnya .. apa yang harus saya jawab agar jawabn saya logis depan hakim .

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pengaturan masalah hutang piutang istri tanpa sepengetahuan suami, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Perjanjian pinjam meminjam baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya perjanjian yaitu Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal. Pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Hal ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitor itu.” Terkait perceraian, berdasarkan Pasal 38 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan. Untuk bercerai harus terdapat alasan-alasan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 Kompilasai Hukum Islam, yang bunyinya: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b) salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c) salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d) salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; e) salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; f) antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; g) Suami melanggar taklik talak; h) peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Baik KHI, UU Perkawinan dan PP 9/1975 sama-sama mengatur mengenai alasan huruf a sampai huruf f. Sedangkan untuk alasan huruf g dan huruf h hanya ada di KHI. Khusus beragama Islam, tentu yang dijadikan dasar adalah UU Perkawinan dan KHI. cerai karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yangberbunyi: “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian” Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi: “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama dan akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. Selain itu, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Terkait permasalahan yang saudara ajukan yaitu adanya gugatan cerai suami terhadap anda dikarenakan hutang piutang maka argumentasi yang dapat anda lakukan jika tidak ingin cerai adalah dengan menyatakan bahwa utang pribadi anda bukan utang untuk keperluan bersama, masalah utang yang dibuat oleh isteri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, maka suami tidak dapat dituntut untuk membayar hutang-hutang tersebut. Tidak ada unsur tanggung renteng dalam kasus ini dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami dan dalam rangka membayar hutang istri, suami dapat memberikan harta pribadi istri (bila ada) untuk membayar hutangnya. Alasan anda untuk bertanggung jawab atas hutang pribadi anda dengan harta pribadi anda, bukan dengan harta suami apalagi harta bersama inilah yang dapat anda utarakan sehingga suami tidak menanggung hutang anda yang menjadi alasan untuk bercerai. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!