Kebutuhan Pengukuran Ulang Tanah Bersertifikat Saat Patok Batas BPN Tidak Lengkap
08/02/23Oleh : Ica***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sy sedang dalam proses membeli sebidang tanah yg sdh ada sertifikatnya. Apakah sy perlu mengajukan ke BPN untuk ukur ulang tanah tersebut? Ataukah batas2nya cukup ditunjukkan oleh penjual?
Sebagai informasi, patok batasan tanah yg dibuat oleh BPN sejak tahun 2014 (sesuai sertifikat), sdh copot. Dari 4 patok dari setiap sudut, tersisa satu patok yg msh berdiri kokoh.
Mohon penjelasannya.
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ica kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara akan membeli tanah yang sudah SHM
2. Batas tanah yang telah di buat BPN sudah hilang hanya tersisa satu patok
Pertanyaan saudara
Apakah saudara perlu mengajukan ke BPN untuk ukur ulang tanah tersebut? Ataukah
batas patok cukup ditunjukkan oleh penjual?
Sebelum menjawab permasalahan hukum saudara kami akan menjelaskan tentang
sertifikat. Sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan,
tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-
masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Hal tersebut
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997). Menurut Pasal 19 ayat (2) huruf
c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(“UUPA”) juga mengatakan bahwa penerbitan surat-surat tanda bukti hak (sertifikat
tanah) atas pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian yang kuat.
Sekarang kami akan menjelaskan Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permeneg
Agraria No. 3/1997”), kepala kantor pertanahan mempunyai tanggung jawab untuk
memelihara peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur dan data-data ukur
terkait. Apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, peta
pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala kantor
pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Lebih lanjut, apabila suatu bidang
tanah yang diukur ulang telah diterbitkan sertifikat, maka selain dilakukan perubahan
pada gambar ukur dan peta pendaftaran tanah, juga dilakukan perubahan pada surat
ukurnya.
Berikutnya kami akan menjelaskan tentang peralihan hak atas tanah (khususnya melalui
jual beli) disebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 yang berbunyi:
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar
menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak
lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan
dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Akta jual beli (AJB) tersebut juga patuh pada syarat sahnya suatu perjanjian yang harus
memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, yang
menyatakan bahwa supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat, yaitu:
Tentu dalam suatu AJB yang sudah mengandung empat syarat yang disampaikan di atas,
berlaku juga asas pacta sunt servanda, yaitu asas kepastian hukum dalam perjanjian,
yaitu para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum dan oleh karenanya
dilindungi secara hukum, sehingga jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian,
maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Biasanya sebelum transaksi Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melakukan
pengecekan atau verifikasi dan validasi terhadap sertifikat yang terbit atas tanah kepada
Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat di mana objek tanah berada. Termasuk
tentang luas tanah yang tercatat di dalam sertifikat. Setelah dilakukan pengecekan
tersebut, tergantung Para Pihak dalam perjanjian apakah akan disertai dengan
pengukuran ulang baru atau tidak terhadap objek tanah tersebut. Apabila tidak, Para
Pihak yang mengikatkan diri dalam Akta Jual Beli (AJB) dianggap telah sepakat
terhadap jumlah luas yang tertera dalam sertifikat. Baik diketahui luasnya kelebihan bagi
si "Penjual" atau kekurangan bagi si "Pembeli". Masing-masing pihak harus tunduk dan
patuh pada AJB yang telah dibuat.
Tetapi Jika sebelum jual beli dilaksanakan, saudara mengajukan permohonan
pengukuran ulang pada kantor pertanahan setempat, sehingga diketahui secara pasti dan
jelas berapa sebenarnya luasan tanah yang menjadi hak saudara. Berdasarkan
pengukuran ulang tersebut, jika memang terjadi kekeliruan, maka Kepala Kantor
Pertanahan akan melakukan perbaikan/perubahan pada data fisik di buku tanah maupun
di sertifikat. (Istilah pertanahannya: minta pengembalian batas)
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan saudara, berdasarkan penjelasan pasal diatas,
maka, jika sebelum saudara melakukan AJB saudara menginginkan mengukur ulang
tanah tersebut maka saudara bisa meminta BPN untuk mengukur ulang tanah tersebut,
tetapi ada biaya yang harus di tanggung dalam pengukuran tanah tersebut, atau saudara
dapat mengukur tanah tersebut secara mandiri.
Jika saudara merasa ukuran tanah yang tertera di sertifikat telah benar maka saudara
tidak perlu mengukur fisik tanah tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum:
1. Kitab Undang Hukum Perdata;
2. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mana
telah mengubah;
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 Tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional, yang telah dirubah menjadi Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!