Status Hukum Pesan WhatsApp dan Tuntutan Ganti Rugi Pasca Kesepakatan Damai Kecelakaan Lalu Lintas

16/08/20

Oleh : Wah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, Saya Wahyu,mau menanyakan masalah laka lantas di jln.di mana saya telah menabark mobil minibus Avanza sehingga kaca belakang pecah,di sini saya berusaha bertanggung jawab atas kejadian ini dengan mengganti rugi sebesar 2jt,tp pihak korban meminta ganti rugi sebesar 10jt dan saya jawab tidak sanggup dan kalau mau di proses hukum kepolisian silahkan di lanjut karena saya hanya sanggup 2jt,dan bila 2jt di terima saya harap masalah clear sampai di sini. Sudah saya ajak di bawa k bengkel terdekat jg tp pihak korban menolak dan malah meminta biaya nginep setoran 1 bulan sebanyak 4jt,saya menjawab saya gak ada urusan masalah setoran mobil anda yg menjadi tanggung jawab saya kerusakan mobil dan kalau masih gak terima jg mau di proses k pihak k polisian saya siap. Dan akhirnya uang 2jt dr saya di terima.tp setelah saya melanjutkan perjalanan tiba2 si korban mengirim pesan WA "saya... bin...umur 25th agama Islam pekerjaan supir, alamat.... Pada hari ini....saya menyatakan bahwa saya berjanji setelah pulang dr .... Saya akan menghubungi pemilik mobil Avanza yg telah saya tabrak dr belakang Dengan mobil yg saya kendarai Untuk bertanggungjawab atas kejadian penabrakan serta mengganti kerusakan mobil yg telah saya tabrak. Jika saya mengingkari perjanjian ini maka saya siap bertanggung jawab secara hukum pidana dan perdata. Ttd rianto." Apakah pesan singkat WA tersebut termasuk ke dalam ancaman? Karena saya merasa sudah bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi sebesar 2jt dan dia sudah menerima nya,tp si korban masih menuntut ganti rugi. Mohon pencerahannya Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Hukum perdata dan hukum pidana tidak mengatur secara eksplisit mengenai perbuatan mertua menghalang-halangi suami untuk bertemu istrinya. Apabila anda ingin mengajukan gugatan perdata, permasalahan anda itu bukan merupakan perkara perdata karena gugatan dalam perdata terdiri dari gugatan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Permasalahan anda tidak masuk ke dalam gugatan wanprestasi karena gugatan wanprestasi didasarkan pada adanya perjanjian timbal balik antara pihak-pihak dalam perjanjian. Sedangkan pada gugatan PMH, perbuatan tersebut harus memenuhi beberapa unsur yaitu: Adanya perbuatan melawan hukum, diantaranya: a.    bertentangan dengan undang-undang; b.    melanggar hak orang lain; c.    bertentangan dengan kewajiban hukumnya; atau d.    bertentangan dengan kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat. adanya unsur kesalahan; adanya kerugian; dan adanya hubungan kausalitas (sebab akibat) antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang ditimbulkan. Tujuan dari gugatan PMH ini adalah untuk mendapatkan ganti rugi (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), sedangkan permasalahan anda tidak memiliki keterkaitan dengan permintaan ganti rugi. Bila dilihat dari kaca mata pidana, yang bisa dilakukan adalah melakukan tuntutan pidana berdasarkan “perbuatan tidak menyenangkan” yang diatur dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab ndang-Undang Hukum Pidana: “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;” Perlu kami jelaskan lebih lanjut bahwa frasa “perlakuan yang tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. MK menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga, bunyi Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP menjadi: “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”   Jika ingin menggunakan pendekatan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP atas permasalahan anda, maka harus memenuhi setidaknya salah satu unsur dari kedua unsur pada pasal tersebut yaitu adanya ancaman kekerasan atau kekerasan. Saran kami, sebaiknya anda menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan atau menggunakan jasa mediator. Mengajukan gugatan merupakan cara terakhir apabila cara kekeluargaan tidak berhasil. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!