Prosedur Penerbitan Buku Nikah Islam bagi Pasangan yang Sebelumnya Menikah Secara Kristen dan Kemudian Masuk Islam
08/02/23Oleh : Sab***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana kalau pasangan yang awalnya menikah secara kristen lalu menjadi muallaf,dan ingin mendapatkan buku nikah/surat nikah islam?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sab**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara menikah beragama di luar Islam, dan di catat di catatan sipil
2. Saudara dan suami sekarang beragama Islam.
Pertanyaan saudara
Saudara menginginkan mendapatkan buku nikah?
Sebelum menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelaskan Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa:
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menjawab pertanyaan saudara, sehubungan dengan perkawinan saudara dilakukan
menurut agama diluar Islam, maka pernikahan saudara di catat di catatan sipil, sehingga
saudara tidak mendapatkan buku nikah. Sesuai pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan maka pencatatan perkawinan tersebut dilakukan di kantor catatan
sipil. Hal ini juga diatur dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam bahwa agar terjamin
ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh pegawai pencatat nikah.
Oleh karena perkawinan saudara telah dilangsungkan secara agama lain (bukan
beragama Islam) atau dengan kata lain tidak dilakukan secara agama Islam dan di
hadapan pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama (“KUA”), maka saudara harus
menikah kembali berdasarkan tata cara agama Islam.
langkah hukum selanjutnya adalah dengan mengajukan permohonan isbat nikah pada
pengadilan agama setempat. Hal ini di atur dalam Pasal 7 ayat (2) KHI bahwa dalam hal
perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke
pengadilan agama.
Lebih lanjut dijelaskan Pasal 7 ayat 3 KHI bahwa isbat nikah yang dapat diajukan ke
pengadilan agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
a. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. hilangnya akta nikah;
c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan;
e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan
perkawinan menurut UU Perkawinan.
Menurut pasal 7 ayat 4 KHI yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah ialah
suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan
perkawinan itu.
Sebagai tambahan kami akan menjelaskan cara mengajukan permohonan pendaftaran,
syarat nikah mualaf atau syarat nikah bagi wanita mualaf adalah memenuhi rukun nikah.
Adapun rukun nikah yang dimaksud sebagai berikut: (Pasal 14 KHI)
a. calon suami;
b. calon istri;
c. wali nikah;
d. dua orang saksi; dan
e. ijab dan kabul.
Selain itu, harus dipastikan bahwa baik pada calon suami maupun calon istri tidak
terdapat halangan perkawinan, (Pasal 18 KHI) termasuk memastikan bahwa kedua belah
pihak beragama Islam, karena laki-laki beragama Islam tidak boleh menikahi perempuan
yang tidak beragama Islam, dan sebaliknya perempuan beragama Islam tidak boleh
menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam.(Pasal 40 Huruf c dan Pasal 44
KHI). Berdasarkan ketentuan tersebut, pada dasarnya agar pernikahan sah dilakukan
berdasarkan hukum Islam, kedua calon mempelai harus beragama Islam dan rukun-
rukun nikah harus dipenuhi.
Berdasarkan penjelasan pasal diatas yang saudara dapat lakukan untuk mendapatkan
buku nikah (dicatat di KUA) dengan melakukan permohonan isbat nikah kepengadilan
agama setempat, hasil keputusan pengadilan menjadi dasar saudara dapat menikah dan di
catat di KUA, saudara mengubah KTP dan KK saudara menjadi beragama Islam, lalu
saudara mencabut catat pernikahan saudara di catatan sipil.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum:
1. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana yang telah
diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!