Kedudukan Orang yang Masih Hidup sebagai Saksi Kepemilikan Tanah Warisan Almarhum Orang Tua
08/02/23Oleh : Yoh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bisakah orang yg masih hidup menjadi saksi menyatakan bahwa tanah tersebut adalam milik almarhum orang tua saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yoh**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum menjawab permasalahan hukum saudara kami akan menjelaskan tentang
Keterangan Saksi. Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang diperlukan
dalam pembuktian di dalam persidangan. Pembuktian merupakan salah satu tahapan
penting dalam persidangan. Adapun tujuan dari pembuktian adalah untuk mengambil
putusan yang bersifat definitif, pasti, tidak meragukan, dan memiliki akibat hukum.
Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang diperlukan. Saksi menurut Pasal
1 Angka 26 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah orang yang
dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan
tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Pemberian keterangan oleh saksi wajib disumpah atau janji menurut agamanya masing-
masing bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada
yang sebenarnya.
Saksi dalam Hukum Acara Perdata, Pasal 139 HIR menjelaskan mengenai keterangan
saksi di perkara perdata yang berbunyi:
1. Jika penggugat atau tergugat hendak meneguhkan kebenaran tuntutannya dengan
saksi-saksi, akan tetapi oleh sebab mereka tidak mau menghadap atau oleh sebab hal
lain tidak dapat dibawa menurut yang ditentukan pada pasal 121, maka pengadilan
negeri akan menentukan hari persidangan kemudian, pada waktu mana akan
diadakan pemeriksaan serta memerintahkan supaya saksi-saksi yang tidak mau
menghadap persidangan dengan rela hati dipanggil oleh seorang penjabat yang
berkuasa menghadap pada sidang hari itu.
2. Panggilan serupa itu dijalankan juga kepada saksi-saksi yang mesti didengar oleh
pengadilan negeri menurut perintah oleh karena jabatannya.
Dalam melakukan pemeriksaan saksi, sebagai salah satu alat bukti diatur dalam Hukum
Acara Perdata. Berlakunya Herzien Indlandsch Reglement (HIR) atau Rechtreglement
Voor De Buiterngewesten (RBg) yang berlaku untuk Jawa dan Madura atau Reglemen
yang berlaku untuk Daerah Seberang .
Dalam Perkara perdata, saksi menentukan adanya orang-orang yang dilarang atau tidak
boleh didengar sebagai saksi di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 145 HIR,
Pasal 172 Rbg dan Pasal 1909 KUH Perdata yang berbunyi :
Pasal 145 HIR
Yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah :
1. Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan
yang lurus;
2. Istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
3. Anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah
berusia 15 ( Lima Belas Tahun )
4. Orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.
Sedangkan menurut Pasal 172 RBg tidak boleh didengar sebagai saksi di persidangan
adalah mereka :
1. Yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau
karena perkawinan dengan salah satu pihak;
2. Saudara-saudara laki atau perempuan dari ibu dan anak-anak dari saudara
perempuan di daerah bengkulu, Sumatera Barat dan Tapanuli sepanjang hukum
waris di sana mengikuti ketentuan-ketentuan melayu;
3. Suami atau istri salah satu pihak, juga setelah mereka bercerai;
4. Anak- Anak yang belum dipastikan sudah berumur lima belas tahun;
5. Orang gila, meskipun kadang-kadang dapat menggunakan pikirannya dengan baik
Selanjutnya Pasal 1909 KUH Perdata Orang yang tidak cakap di dengar keterangannya
adalah :
1. Anggota keluarga sedarah dam semenda dari salah satu pihak dalam garis lurus
dan
2. Suami ataupun isteri, meskipun telah bercerai.
Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan saudara, bisakah orang yang masih hidup
menjadi saksi yang, menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik almarhum orang tua
saudara. Berdasarkan penjelasan pasal diatas siapa pun bisa menjadi saksi bahwa tanah
tersebut milik almarhum orang tua saudara, tetapi saksi tersebut haruslah orang yang
mengetahui kejadian sewaktu orang tua saudara memperoleh tanah tersebut. Tetapi saksi
tersebut bukan orang-orang yang dilarang atau tidak boleh didengar sebagai saksi di
persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 145 HIR, Pasal 172 RBg dan Pasal 1909 KUH
Perdata (lihat penjelasan diatas)
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum:
1. Het Herziene Indonesia atau (HIR, Steatblad Tahun 1941 No.44)
2. Rechtreglement Voor De Buiterngewesten (RBg
3. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
4. Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!