Pemecahan Sertifikat dan Pembagian Kewajiban Pembayaran PBB untuk Rumah Warisan atas Nama Beberapa Ahli Waris
08/02/23Oleh : Ann***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau nanya kalo sertifikat rumah ahli waris sudah atas nama anak2 ahli waris misalnya sejumlah 3 orang, apakah PBB dan sertifikatnya dapat dipecah? Dan pembayaran PBB nya langsung displit juha sesuai dengan junlah ahli waris?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ann*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan pertanyaan saudara, kami berpendapat bawa sertifikat tersebut belum
dipecah. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelaskan Pasal 36
ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP No.
24 Tahun 1997), pemecahan bidang tanah atau sering juga dikenal dengan pemecahan
sertifikat tanah merupakan salah satu jenis perubahan data fisik objek pendaftaran tanah
dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Pasal 48 ayat 1 PP No.24 Tahun 1997 pemecahan bidang tanah dilakukan ketika satu
bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa
bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang
sama dengan bidang tanah semula.
Dalam pemecahan sertifikat tanah, bidang tanah sertifikat induknya sudah tidak
ada/tidak aktif. (Penjelasan Pasal 49 Ayat 1 PP No.24 Tahun 1997)
Kemudian, untuk menjawab pertanyaan bagaimana cara pecah tanah warisan, maka
perlu dilakukan beberapa langkah sebagai berikut.
1. Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan
Jika sebidang tanah akan diwariskan kepada lebih dari satu orang, maka peralihan hak
atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta
pembagian waris. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (4)PP. No.24 Tahun 1997, yang
berbunyi:
“Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut
didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa
hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang
penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas
satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan
berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris
tersebut.”
Surat tanda bukti sebagai ahli waris, menurut Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP
24/1997, dapat berupa akta keterangan hak mewaris, atau surat penetapan ahli waris
atau surat keterangan ahli waris.
Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c PermenpanATR/BPN No. 16 Tahun 2021,
salah satu proses pemecahan sertifikat yang berasal dari warisan sebidang tanah,
harus dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris, yang dapat berupa wasiat, putusan
pengadilan, penetapan hakim/ketua pengadilan, surat pernyataan ahli waris yang
dibuat para ahli waris, akta keterangan hak mewaris dari notaris, atau surat keterangan
waris dari balai harta peninggalan.
Untuk itu, jika saudara akan menggunakan penetapan ahli waris, maka saudara perlu
mengajukan permohonan penetapan ahli waris terlebih dahulu dari pengadilan
setempat.
Setelah seluruh berkas untuk mengajukan permohonan penetapan waris kepada
Pengadilan telah siap, maka agenda selanjutnya adalah melakukan persidangan
permohonan, dengan agenda pengajuan permohonan, pembuktian, hingga kemudian
diterbitkan penetapan dari majelis hakim.
Setelah penetapan ahli waris sudah dikeluarkan oleh Pengadilan terkait, maka
selanjutnya adalah mengajukan pemecahan sertifikat tanah kepada Kantor ATR/BPN.
2. Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah ke Kantor ATR/BPN
Permohonan pemecahan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan cara mengajukan
permohonan ke Kantor ATR/BPN domisili saudara, sekarang ini dapat dilakukan
secara online. Kemudian, Saudara perlu mengisi formulir permohonan pemecahan
sertifikat tanah. Formulir tersebut berkaitan dengan identitas pemohon/penerima
kuasa, jenis layanan yang akan dimohonkan yaitu pemecahan bidang, lokasi tanah
sesuai data sertifikat, dan nomor sertifikat. Dalam laman tersebut, saudara perlu
mengikuti instruksi yang telah disediakan.
Selain secara online, saudara juga dapat datang langsung ke Kantor ATR/BPN dengan
membawa persyaratan yang diperlukan.
Adapun, dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan pemecahan
sertifikat tanah menurut Pasal 133 ayat (1) Permen Agraria/BPN No. 3 Tahun 1997
adalah:
1. sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan;
2. identitas pemohon;
3. persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan, jika hak atas tanah yang
bersangkutan dibebani hak tanggungan.
Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftar tersebut, diajukan oleh
pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan
tersebut dilakukan dan melampirkan dokumen-dokumen di atas. (pasa 133 Ayat 1
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah)
Secara lebih detail, berdasarkan laman ATR/BPN tentang Pemecahan, syarat pemecahan
sertifikat tanah atau bidang tanah yaitu:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
di atas meterai cukup;
2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Sertifikat asli;
5. Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
Selanjutnya, terdapat keterangan tambahan terkait dengan persyaratan tersebut yang
perlu diperhatikan, yaitu:
1. Identitas diri;
2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
3. Pernyataan tanah tidak sengketa;
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik;
5. Alasan pemecahan.
Sekarang kami akan menjelaskan tentang PBB. Dasar konstitusional kewajiban Warga
Negara Indonesia (“WNI”) untuk membayar pajak terdapat pada Pasal 23A UUD 1945,
yakni pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang. WNI yang membayar pajak secara tidak langsung telah
memenuhi Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, yakni tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”)
sebelumnya diatur dalam UU 12/1985. Pada perkembangannya, pemerintah melakukan
pembaharuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama dengan yang baru
(tax reform). Berbagai pembaharuan dilakukan hingga saat ini, dan salah satu peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang perpajakan adalah Undang- undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(UU1/2022)
Setelah dilakukan tax reform, PBB terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu PBB yang
pengelolaannya diatur oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pengelolaan yang
diatur oleh pemerintah daerah meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (“PBB-P2”), sedangkan pengelolaan yang diatur oleh pemerintah pusat
meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor
Lain (“PBB-P3”).
Berdasarkan pertanyaan saudara kami asumsikan tanah yang dimaksud adalah tanah
yang dimiliki oleh orang pribadi, sehingga termasuk dalam PBB-P2. Pengertian PBB-P2
diatur dalam Pasal 1 ayat (33) UU1/2022 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-
P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan”.
Dalam hal PBB-P2, juga perlu Saudara ketahui mengenai subjek pajak, wajib pajak, dan
objek pajak.
Menurut pasal 1 Ayat 23 UU 1/2022 Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang
dapat dikenai pajak. Sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1
Ayat 24 UU 1/2022.
Aturan mengenai subjek pajak dan wajib pajak diatur lebih lanjut pada Pasal 39 UU
1/2022, yaitu:
1. Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata
mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau
memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan
2. Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai
suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki,
menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Berikut ini cara Pemecahan Data PBB-P2 dengan melampirkan/membawa dokumen
sebagai berikut:
1. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP);
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
3. Fotocopy Bukti Lunas PBB-P2 tahun sebelumnya;
4. Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Ukur/GS/Siliah Jariah/Alas Hak bukti lain
yang menjadi dasar kepemilikan (dilegalisir oleh Lurah/Notaris);
5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilegalisir oleh Lurah/Notaris atau Surat
Keterangan Lurah yang menyatakan luas bangunan;
6. Surat Pernyataan Wajib Pajak yang menyatakan tanah kosong bermaterai (jika tanah
dalam keadaan kosong/tidak ada bangunan);
7. Surat Kuasa jika dikuasakan;
8. Foto Objek Pajak – 3 sisi (tampak depan, samping kanan dan samping kiri);
9. Mengisi SPOP dan LSPOP dengan lengkap dan benar dan ditandatangani oleh
Wajib Pajak atau yang dikuasakan;
10. Melampirkan Sertifikat Induk;
11. Mengisi Surat Permohonan Pemecahan Data SPPT PBB-P2;
12. Nomor HP yang bisa dihubungi.
Berdasarkan pertanyaan saudara tentang apakah PBB dan sertifikatnya dapat dipecah,
berdasarkan penjelasan pasal di atas sertifikat hak milik tanah dan PBB dapat dipecah
(lihat penjelasan kami di atas).
Pertanyaan saudara selanjutnya jika saudara telah melakukan pemecahan tanah, dengan
demikian, saudara dapat membayar PBB-P2 secara pribadi atas tanah milik saudara
Adapun, jika tanah tersebut belum dibagi atau belum dilakukan pemecahan, maka
saudara perlu membayar PBB-P2 atas tanah warisan tersebut secara kolektif oleh para
wajib pajak. Untuk dapat membayar PBB-P2 atas bagian tanah saudara sendiri, maka
saudara perlu melakukan pemecahan sertifikat tanah dengan memenuhi syarat
administratif tersebut di atas.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum:
1. Undang- Undang Dasar 1945
2. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
sebagaimana telah dirubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan
Bangunan;
3. Undang- Undang Nomor 1 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!