Kewajiban Membayar Angsuran Leasing Setelah Klaim Asuransi Kehilangan Sepeda Motor Ditolak
08/02/23
Oleh : Rez***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya kehilangan sepeda motor, saya juga sudah lapor ke leasing hingga ke pihak berwajib. Setelah itu, saya pun mangajukan claim asuransi. Setelah saya mengajukan claim asuransi beserta berkas2 pendukung lainnya, saya di infokan untuk tetap membayar angsuran selama 3 bulan yaitu selama proses asuransi berjalan. Namun, di bulan ke 2 saya di infokan orang asuransi kalau ternyata asuransi di tolak. Setelah dari itu saya masih disuruh tetap mengangsur untuk menghindari bi-checking. Pertanyaan saya adalah apakah saya harus tetap mengangsur untuk menghindari bi-checking atau saya tinggalkan saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rez** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum menjawab permasalahan hukum saudara kami akan menjelaskan tentang Bi
checking Penerapan prinsip kehati-hatian secara internal salah satunya adalah dengan
menggunakan sarana Bank Indonesia checking (BI checking). BI checking adalah suatu
fasilitas yang diijinkan kepada Bank untuk melihat apakah calon debiturnya tersebut
bersih dan tidak masuk dalam daftar kredit macet atau sebaliknya sehingga masuk dalam
daftar black list. Fasilitas BI checking tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur.
Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang asuransi kendaraan bermotor. Kebanyakan
pembiayaan kendaraan motor dilindungi oleh asuransi kendaraan Total Loss Only (TLO)
yang menanggung kehilangan. Begitu pula dengan pembiayaan motor di yang umumnya
bekerja sama dengan asuransi. Ketika membayar angsuran di dalamnya juga ada
termasuk angsuran untuk asuransi. Jadi, ada perlindungan untuk mendapatkan klaim, ada
syarat yang harus dilengkapi oleh nasabah. Beberapa hal yang perlu dilakukan jika
terjadi kehilangan, pertama nasabah diminta untuk melakukan pelaporan ke kepolisian.
Kedua, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi harus aktif.
Terkadang ada yang lalai terkait hal tersebut sehingga menyebabkan tidak ditanggung
polis asuransi. Asuransi kendaraan dibedakan menjadi dua jenis, yakni asuransi All Risk
dan TLO. Asuransi All Risk merupakan asuransi yang melindungi dari segala macam
risiko atau kerusakan yang terjadi pada kendaraan bermotor selama tidak dikecualikan
dalam polis asuransi. Adapun risiko-risiko yang dijamin dalam polis di antaranya
tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok. Kemudian pencurian, termasuk
pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan. Selain itu kebakaran, sebab-
sebab selama penyeberangan dengan kapal ferry, dan kerusakan roda bila mengakibatkan
kerusakan kendaraan akibat kecelakaan. Serta biaya yang dikeluarkan untuk penjagaan
atau pengangkutan ke bengkel terdekat. Sementara itu, TLO merupakan produk
asuransi yang hanya melindungi kendaraan dari dua jenis kecelakaan, yaitu hilang
karena dicuri dan tabrakan yang biaya perbaikannya di atas 75 persen dari nilai
pertanggungan.
Sekarang saya akan menjelaskan syarat sahnya suatu perjanjian yang harus memenuhi
ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa
supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat, yaitu:
Tentu dalam suatu perjanjian jual beli harus sudah mengandung empat syarat yang
disampaikan di atas, berlaku juga asas pacta sunt servanda, yaitu asas kepastian hukum
dalam perjanjian, yaitu para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum dan oleh
karenanya dilindungi secara hukum, sehingga jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan
perjanjian, maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang
melanggar itu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Jadi jual beli kendaraan secara kredit memiliki perjanjian yang mengikat, begitu juga
dengan perjanjian asuransi kredit kendaraan bermotor. Saudara dapat melihat isi
perjanjian asuransi yang saudara miliki. Apakah jenis All Risk dan TLO, dan saudara
dapat melihat tidak dikecualikan dalam polis asuransi. Jika asuransi saudara ternyata di
tolak mungkin ada unsur atau tindakan yang tidak dapat di klem asuransi (tidak
ditanggukan oleh asuransi). Jika seperti itu saudara masih harus membayar cicilan
kendaraan bermotor saudara yang hilang agar terhindar dari Bi Checking.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum:
1. Kitab Undang- undang Hukum Perdata
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!