Penggunaan Chat WhatsApp sebagai Alat Bukti dalam Tuntutan Perzinahan atau Perselingkuhan

08/02/23

Oleh : Jas***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, Saya ingin bertanya, saya membaca dan memfoto chat whatsapp suami saya dg wanita lain yg isinya membicarakan perzinahan yg sudah mereka lakukan. Apakah chat tsb bisa dijadikan bukti untuk menuntut atas kasus perzinahan/ perselingkuhan. Mohon penjelasannya. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jas*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Jasmin dari DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Di dalam pasal 284 KUHP dinyatakan bahwa pemahaman pelaku dalam perbuatan zina adalah bahwa salah satu pihak (atau kedua belah pihak) yang dinyatakan melakukan perbuatan zina masih terikat dalam ikatan perkawinan. Berdasarkan pasal 184 KUHAP, yang termasuk dalam alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dengan demikian BAP bukanlah merupakan alat bukti yang sah dalam suatu perkara pidana. Dengan adanya alat-alat elektronik seperti handphone, telepon, smartphone, dan alat komunikasi lainnya, dapat membantu manusia untuk saling terhubung dengan semua orang dimana pun tempatnya. Seseorang dapat dengan mudah untuk saling berkomunikasi, saling bertukar pesan, saling bertukar informasi, dengan menggunakan handphone. Setiap orang dapat bertukar kabar dan bertukar pesan melalui media sosial, seperti contohnya facebook, whatsapp, line, twitter, email, dan lain sebagainya. Dengan adanya kecanggihan alat-alat komunikasi ini, ternyata tidak semuanya berdampak positif terhadap kehidupan manusia. Salah satu adanya dampak negatif yang dihasilkan oleh alat komunikasi seperti handphone adalah, semakin mudahnya orang-orang untuk melakukan hal-hal negatif seperti penipuan, pemerasan, dan perselingkuhan. Suatu tindak pidana dapat diadili jika minimal ada 2 alat-alat bukti yang sah.  Pengertian alat bukti yang sah telah tercantum secara jelas di dalam Pasal 184 ayat (1), KUHAP berupa: a. keterangan saksi: suatu keterangan diberikan oleh saksi yang keterangannya itu diambil oleh penyidik maupun pengadilan melalui serangkaian pemeriksaan. b. keterangan ahli: keterangan yang diserahkan oleh seorang pria atau wanita yang mempunyai kemampuan dan keahlian khusus tentang suatu hal yang tujuannya untuk membantu menjelaskan suatu kasus tindak pidana yang juga bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan c. surat: (Pasal 187 KUHAP) adalah surat yang dibuat oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan dan bisa juga berupa surat keterangan ahli bersifat khusus yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah. Sedangkan surat tidak resmi menurut Pasal 187 KUHAP adalah yang dimana pada ketentuan itu adalah merupakan surat pada umum nya yang isinya berhubungan dengan alat-alat bukti lainnya. d. surat petunjuk: surat petunjuk ialah surat berisi petunjuk terhadap suatu perbuatan, kejadian, atau keadaan yang menandakan sudah terjadinya perkara pidana dan sudah dapat ditemukan dan ditentukan siapa pelakunya. e. keterangan terdakwa: keterangan terdakwa idalah segala sesuatu yang telah dinyatakan oleh terdakwa pada sidang pengadilan terhadap apa yang sudah ia lakukan, dan juga apa yang ia ketahui sendiri serta ia alami sendiri. Jika pada kasusnya, seorang suami atau pun istri yang mengadukan pasangannya karena menuduh telah melakukan gendak atau perselingkuhan, maka dibutuhkan minimal dua alat bukti yang sah jika ingin diproses oleh kepolisian. Jika hanya menunjukkan alat bukti berupa percakapan di media sosial atau chatting, maka pengaduan tersebut tidak akan ditindak oleh kepolisian karena kurang cukup bukti. Selain itu, percakapan berupa chatting tidak lah masuk ke dalam alat-alat bukti yang tercantum di dalam KUHAP. Jika memang percakapan berupa chatting ini masuk ke dalam jenis keterangan saksi, tetapi alat bukti ini tidak menjadi kuat dikarenakan percakapan berupa chatting di media sosial dapat dihapus dan dibuat- buat Jika dalam kasus seorang suami ataupun istri melaporkan pasangannya terkait dengan kasus perzinahan yang didasari pada Pasal 184 KUHP dengan hanya menggunakan satu alat bukti saja yaitu berupa chatting, maka sudah jelas alat bukti ini tidak sah dan tidak akan ditindak oleh kepolisian. Karena syarat ditindaknya suatu perkara atau kasus adalah adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Bukti percakapan di media sosial atau chatting dapat dijadikan alat bukti yang sah jika tersangka atau terdakwa yang diadukan mengakui perbuatannya. Jika terdakwa mengakui perbuatannya maka ini akan menjadi salah satu alat bukti yang sah menurut Pasal 189 KUHAP, dimana pada Pasal 189 KUHAP, keterangan terdakwa adalah segala pernyataan yang diberikan dan dijelaskan oleh terdakwa dalam sidang pengadilan terhadap apa yang sudah ia lakukan, atau apa yang ia ketahui sendiri dan dialami sendiri. Karena Pasal 284 KUHP berlaku aduan yang absolut, yang dimana maksudnya adalah aduan tersebut tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau pun istri yang dipermalukan atau pun yang dirugikan. Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan yang melakukan perzinahan (overspel). Maka proses pemidanaan terhadap tersangka yang melakukan overspel dengan alat bukti berupa percakapan di media sosial atau yang disebut dengan chatting adalah tetap dilakukan dan dilanjutkan pemeriksaan asalkan ada alat bukti lain yang sah (minimal harus ada 2 alat bukti yang sah). Jika tersangka melakukan pengakuan dengan mengaku bahwa benar ia telah melakukan perbuatan gendak (overspel), maka pemeriksaan juga akan terus dilanjutkan karena ini merupakan bentuk dari pengakuan terdakwa yang menurut KUHAP, pengakuan terdakwa adalah salah satu alat bukti yang sah. Sejak dikeluarkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, email (pesan eletronik) dan SMS sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan suatu perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan alat bukti yang tertuang dalam Pasal 184 KUHP. Sedangkan, keterangan istri baru dapat diakui sebagai alat bukti yang sah apabila sang istri telah menjadi terdakwa dan menyatakan perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Bukti tersebut harus mengarah pada terjadinya persetubuhan.  Di dalam suatu permasalahan keluarga dalam konteks perzinahan ada dua alternatif hukum penyelesaian, yaitu : 1. Laporan pidana 2. Gugatan perceraian Laporan pidana Suami atau istri yang mendapati pasangannya berzina dengan orang lain dapat melakuan laporan pidana. Seseorang biasanya menempuh jalur pidana untuk mendapatkan efek jera terhadap pasangannya karena telah melakukan hubungan badan dengan orang lain. Bila Anda mengajukan pengaduan tanpa disertai dengan bukti-bukti yang mendukung atau mengarah telah terjadi persetubuhan yang menjadi dasar terjadinya overspel, maka Anda dapat dikategorikan telah mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 317 KUHP, yang dikenal sebagai fitnah. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum – referensi:  KUHP  KUHAP  UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!