Penggunaan Chat WhatsApp sebagai Alat Bukti dalam Tuntutan Perzinahan atau Perselingkuhan
08/02/23Oleh : Jas***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang,
Saya ingin bertanya, saya membaca dan memfoto chat whatsapp suami saya dg wanita lain yg isinya membicarakan perzinahan yg sudah mereka lakukan. Apakah chat tsb bisa dijadikan bukti untuk menuntut atas kasus perzinahan/ perselingkuhan.
Mohon penjelasannya. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jas*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Jasmin dari
DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada
tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Di dalam pasal 284 KUHP dinyatakan bahwa pemahaman pelaku dalam perbuatan
zina adalah bahwa salah satu pihak (atau kedua belah pihak) yang dinyatakan
melakukan perbuatan zina masih terikat dalam ikatan perkawinan. Berdasarkan
pasal 184 KUHAP, yang termasuk dalam alat bukti yang sah dalam perkara pidana
adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Dengan demikian BAP bukanlah merupakan alat bukti yang sah dalam suatu
perkara pidana.
Dengan adanya alat-alat elektronik seperti handphone, telepon, smartphone,
dan alat komunikasi lainnya, dapat membantu manusia untuk saling terhubung
dengan semua orang dimana pun tempatnya. Seseorang dapat dengan mudah
untuk saling berkomunikasi, saling bertukar pesan, saling bertukar informasi, dengan
menggunakan handphone. Setiap orang dapat bertukar kabar dan bertukar pesan
melalui media sosial, seperti contohnya facebook, whatsapp, line, twitter, email, dan
lain sebagainya. Dengan adanya kecanggihan alat-alat komunikasi ini, ternyata tidak
semuanya berdampak positif terhadap kehidupan manusia. Salah satu adanya
dampak negatif yang dihasilkan oleh alat komunikasi seperti handphone adalah,
semakin mudahnya orang-orang untuk melakukan hal-hal negatif seperti penipuan,
pemerasan, dan perselingkuhan. Suatu tindak pidana dapat diadili jika minimal ada 2
alat-alat bukti yang sah.
Pengertian alat bukti yang sah telah tercantum secara jelas di dalam Pasal
184 ayat (1), KUHAP berupa:
a. keterangan saksi: suatu keterangan diberikan oleh saksi yang keterangannya itu
diambil oleh penyidik maupun pengadilan melalui serangkaian pemeriksaan.
b. keterangan ahli: keterangan yang diserahkan oleh seorang pria atau wanita yang
mempunyai kemampuan dan keahlian khusus tentang suatu hal yang tujuannya
untuk membantu menjelaskan suatu kasus tindak pidana yang juga bertujuan
untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan
c. surat: (Pasal 187 KUHAP) adalah surat yang dibuat oleh pejabat berwenang
berdasarkan ketentuan dan bisa juga berupa surat keterangan ahli bersifat
khusus yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan
sumpah. Sedangkan surat tidak resmi menurut Pasal 187 KUHAP adalah yang
dimana pada ketentuan itu adalah merupakan surat pada umum nya yang isinya
berhubungan dengan alat-alat bukti lainnya.
d. surat petunjuk: surat petunjuk ialah surat berisi petunjuk terhadap suatu
perbuatan, kejadian, atau keadaan yang menandakan sudah terjadinya perkara
pidana dan sudah dapat ditemukan dan ditentukan siapa pelakunya.
e. keterangan terdakwa: keterangan terdakwa idalah segala sesuatu yang telah
dinyatakan oleh terdakwa pada sidang pengadilan terhadap apa yang sudah ia
lakukan, dan juga apa yang ia ketahui sendiri serta ia alami sendiri.
Jika pada kasusnya, seorang suami atau pun istri yang mengadukan
pasangannya karena menuduh telah melakukan gendak atau perselingkuhan, maka
dibutuhkan minimal dua alat bukti yang sah jika ingin diproses oleh kepolisian. Jika
hanya menunjukkan alat bukti berupa percakapan di media sosial atau chatting,
maka pengaduan tersebut tidak akan ditindak oleh kepolisian karena kurang cukup
bukti. Selain itu, percakapan berupa chatting tidak lah masuk ke dalam alat-alat bukti
yang tercantum di dalam KUHAP. Jika memang percakapan berupa chatting ini
masuk ke dalam jenis keterangan saksi, tetapi alat bukti ini tidak menjadi kuat
dikarenakan percakapan berupa chatting di media sosial dapat dihapus dan dibuat-
buat
Jika dalam kasus seorang suami ataupun istri melaporkan pasangannya
terkait dengan kasus perzinahan yang didasari pada Pasal 184 KUHP dengan hanya
menggunakan satu alat bukti saja yaitu berupa chatting, maka sudah jelas alat bukti
ini tidak sah dan tidak akan ditindak oleh kepolisian. Karena syarat ditindaknya suatu
perkara atau kasus adalah adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Bukti percakapan di media sosial atau chatting dapat dijadikan alat bukti yang
sah jika tersangka atau terdakwa yang diadukan mengakui perbuatannya. Jika
terdakwa mengakui perbuatannya maka ini akan menjadi salah satu alat bukti yang
sah menurut Pasal 189 KUHAP, dimana pada Pasal 189 KUHAP, keterangan
terdakwa adalah segala pernyataan yang diberikan dan dijelaskan oleh terdakwa
dalam sidang pengadilan terhadap apa yang sudah ia lakukan, atau apa yang ia
ketahui sendiri dan dialami sendiri. Karena Pasal 284 KUHP berlaku aduan yang
absolut, yang dimana maksudnya adalah aduan tersebut tidak dapat dituntut jika
tidak ada pengaduan dari pihak suami atau pun istri yang dipermalukan atau pun
yang dirugikan. Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan
pasangan yang melakukan perzinahan (overspel). Maka proses pemidanaan
terhadap tersangka yang melakukan overspel dengan alat bukti berupa percakapan
di media sosial atau yang disebut dengan chatting adalah tetap dilakukan dan
dilanjutkan pemeriksaan asalkan ada alat bukti lain yang sah (minimal harus ada 2
alat bukti yang sah). Jika tersangka melakukan pengakuan dengan mengaku bahwa
benar ia telah melakukan perbuatan gendak (overspel), maka pemeriksaan juga
akan terus dilanjutkan karena ini merupakan bentuk dari pengakuan terdakwa yang
menurut KUHAP, pengakuan terdakwa adalah salah satu alat bukti yang sah.
Sejak dikeluarkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, email (pesan eletronik) dan SMS sebagai informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan suatu perluasan
dari alat bukti yang sah sesuai dengan alat bukti yang tertuang dalam Pasal 184
KUHP. Sedangkan, keterangan istri baru dapat diakui sebagai alat bukti yang sah
apabila sang istri telah menjadi terdakwa dan menyatakan perbuatan yang ia
lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Bukti tersebut harus
mengarah pada terjadinya persetubuhan.
Di dalam suatu permasalahan keluarga dalam konteks perzinahan ada dua
alternatif hukum penyelesaian, yaitu :
1. Laporan pidana
2. Gugatan perceraian
Laporan pidana Suami atau istri yang mendapati pasangannya berzina dengan
orang lain dapat melakuan laporan pidana. Seseorang biasanya menempuh jalur
pidana untuk mendapatkan efek jera terhadap pasangannya karena telah melakukan
hubungan badan dengan orang lain.
Bila Anda mengajukan pengaduan tanpa disertai dengan bukti-bukti yang
mendukung atau mengarah telah terjadi persetubuhan yang menjadi dasar
terjadinya overspel, maka Anda dapat dikategorikan telah mengajukan pengaduan
atau pemberitahuan palsu kepada penguasa sehingga kehormatan atau nama baik
seseorang terserang sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 317 KUHP, yang
dikenal sebagai fitnah. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum – referensi:
KUHP
KUHAP
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!