Penentuan Hak atas Rumah Pokok Warisan Orang Tua di antara Tiga Anak dan Sengketa Pembagiannya

08/02/23

Oleh : Fre***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum, ijin bertanya! Saya anak Pertama, adik saya perempuan dan laki"(bungsu). Saya sudah menikah, Adik saya yang perempuan juga sudah menikah dan ikut suaminya, sedangkan si bungsu belum menikah. Kedua orang tua kami meninggalkan tanah 1 petak dibagi 3 anak, salah satu tanahnya ada rumah pokok nya. Berdasarkan rundingan kami bertiga Adek saya yang perempuan mendapatkan tanah yang kosong, sedangkan saya mendapat kan rumah pokok dan sih bungsu mendapatkan tanah yang kosong. Tetapi sih bungsu keberatan atas pembagian tanah tersebut, si bungsu menginginkan rumah pokok tersebut. Tetapi saya menolak karena saya merasa disana ada hak saya, karena saya yang merenovasi rumah tersebut menjadi layak huni. Dan sebelum ibu saya meninggal beliau tidak mewariskan rumah pokok tersebut kepada si Bungsu. Yang jadi pertanyaan saya? Siapa yang berhak atas rumah pokok tersebut berdasarkan hukum????? Apakah tetap saya atau si bungsu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fre*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pembagian warisan di Indonesia menggunakan 3 (tiga) hukum waris yaitu Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Pembagian warisan di Indonesia sering menjadi permasalahan tersendiri, seperti yang sedang dialami oleh penanya dimana belum ada kesepakatan dalam pembagiannya. Dalam pembagian warisan tentu harus menggunakan aturan hukum waris, dan yang paling banyak adalah dengan menggunakan waris perdata dan waris islam. Sebelum disampaikan cara pembagian warisannya langkah pertama agar diinventarisasi mana-mana harta waris dan mana-mana yang bukan harta waris, intinya yang menjadi harta waris adalah harta yang atas nama orang tua baik punya ayah atau ibu. Apabila dibagikan secara Hukum Waris Perdata adalah sebagai berikut: Dalam hukum waris perdata dibagi menjadi 4 (empat golongan) yaitu: a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak- anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,. d. Golongan IV adalah: i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu ii. Saudara dari kakek Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda/duda “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”. Apabila dibagikan secara waris Islam karena ada laki-laki dan perempuan maka 2:1 artinya laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan satu bagian, hal ini dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam di Pasal 176 sebagai berikut: “anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan” Dalam permasalahan waris yang sedang anda hadapi akan dibagi secara Islam maupun secara perdata tentunya harus ada kesepakatan dan secara adil dan tentunya biaya renovasi rumah yang dikeluarkan bukan oleh orang tuanya bukan menjadi harta waris dan harus diperhitungkan di luar waris. Apabila tidak ada kesepakatan mengenai lokasi pembagian waris mungkin perlu solusi lain misalnya dijual dan dibagikan secara cash. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!