Pembagian Warisan Islam untuk Tiga Anak (2 Perempuan dan 1 Laki-Laki) Setelah Kedua Orang Tua Meninggal

08/02/23

Oleh : AHM***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dalam hukum Islam bagaimana bagian anak perempuan dan laki laki dari harta kedua org toa. Setelah meninggal kedua org tua. . Kami 3 bersaudara. 2 prempuan 1 laki laki.

Terima kasih atas pertanyaan saudara AHM**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pengaturan warisan dalam Islam menggunakan aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mendasarkan pembagiannya pada ayat-ayat Al-Quran, pembagian waris menurut Hukum Waris Islam untuk anak sebagai ahli ahli 2 (dua) orang perempuan sebagai berikut: Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda/duda “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”. Selanjutnya secara waris Islam karena ada laki-laki dan perempuan maka 2:1 artinya laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan satu bagian, hal ini dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam di Pasal 176 sebagai berikut: “anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan” Dari penjelasan dapat kita simulasikan untuk pembagian warisan 2 (dua) anak perempuan dan 1 (satu) laki-laki sebagai berikut, kita asumsinya sisa harta waris Rp.100.000.000,- (seratus juta), karena ada 3 (tiga) orang tetapi 1 (satu) laki-laki maka Rp.100.000.000,- dibagi 4 hasilnya menjadi ada 4 (bagian) Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta), untuk laki-laki karena dua bagian maka bagian laki-laki Rp.25.000.000,- x 2 = Rp.50.000.000,- (lima puluh juta), sedangkan untuk perempuan masing-masing mendapatkan Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta). Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!