Pembagian Warisan Islam untuk Tiga Anak (2 Perempuan dan 1 Laki-Laki) Setelah Kedua Orang Tua Meninggal
08/02/23Oleh : AHM***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Dalam hukum Islam bagaimana bagian anak perempuan dan laki laki dari harta kedua org toa. Setelah meninggal kedua org tua.
. Kami 3 bersaudara. 2 prempuan 1 laki laki.
Terima kasih atas pertanyaan saudara AHM**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pengaturan warisan dalam Islam menggunakan aturan Kompilasi Hukum
Islam (KHI) yang mendasarkan pembagiannya pada ayat-ayat Al-Quran,
pembagian waris menurut Hukum Waris Islam untuk anak sebagai ahli ahli 2
(dua) orang perempuan sebagai berikut:
Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli
waris adalah anak, ayah, ibu, janda/duda
“Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya
anak, ayah, ibu, janda atau duda”.
Selanjutnya secara waris Islam karena ada laki-laki dan perempuan maka 2:1
artinya laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan satu bagian, hal ini
dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam di Pasal 176 sebagai berikut:
“anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama-sama dengan laki-laki, maka bagian anak
laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”
Dari penjelasan dapat kita simulasikan untuk pembagian warisan 2 (dua)
anak perempuan dan 1 (satu) laki-laki sebagai berikut, kita asumsinya sisa
harta waris Rp.100.000.000,- (seratus juta), karena ada 3 (tiga) orang tetapi 1
(satu) laki-laki maka Rp.100.000.000,- dibagi 4 hasilnya menjadi ada 4
(bagian) Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta), untuk laki-laki karena dua
bagian maka bagian laki-laki Rp.25.000.000,- x 2 = Rp.50.000.000,- (lima
puluh juta), sedangkan untuk perempuan masing-masing mendapatkan
Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta).
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!