Keabsahan Pembebanan Biaya Penanganan Penarikan Kendaraan oleh Leasing kepada Konsumen
08/02/23Oleh : She***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah biaya penanganan penarikan kendaraan oleh leasing dibebankan kepada konsumen?
Kronologis :
Mobil saya menunggal angsuran, oleh karena itu saya antar ke leasing dengan catatan apabila saya ingin melanjutkan kreditnya saya akan bayar sisa angsuran tertunggak.. tetapi sudah 1 bulan saya ingin membayar sisa angsuran tertunggak, pihak leasing meminta biaya sebesar 20jt rupiah untuk biaya penanganan karena sewaktu mobil saya menunggak 2 bulan, mereka menggunakan jasa pihak ke-3 alias debt collector.. apa kah ini termasuk di pemerasan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara She*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Shendy
Kunaefi dari Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh
anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda
Kendaraan bermotor biasanya dijadikan jaminan ketika seseorang melakukan
kredit pembelian kendaraan. Jaminan tersebut menjadi syarat agar debitur (pembeli)
bisa memenuhi kewajibannya untuk membayarkan angsuran pada kreditur
(perusahaan pinjaman/leasing) sesuai dengan perjanjian. Bagi debitur yang tak bisa
memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada kreditur. Akibatnya, kreditur
melakukan penarikan kendaraan yang dijadikan jaminan atas tidak terpenuhinya
kewajiban debitur sesuai waktu yang disepakati bersama.
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia
menjelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak milik suatu benda
dikarenakan kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut dalam
penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah jaminan atas benda bergerak
yang berwujud atau tidak berwujud dan benda tidak bergerak seperti bangunan yang
tidak bisa dibebani hak tanggungan. Harus ada dua pihak yang terlibat dalam
perjanjian fidusia yaitu debitur sebagai pemberi fidusia dan kreditur sebagai
penerima fidusia. Ketika debitur melakukan cidera janji, maka benda yang dijadikan
jaminan fidusia tersebut bisa dieksekusi oleh penerima fidusia atau kreditur. Namun,
pihak kreditur juga perlu melakukan beberapa prosedur penarikan kendaraan
terlebih dulu.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu penafsiran fidusia memiliki
perbedaan dalam proses penarikan jaminan fidusia ketika terjadi kredit macet.
Sebagian orang memiliki penafsiran bahwa ketika kredit macet penarikan jaminan
fidusia berupa kendaraan bermotor harus melalui Pengadilan, sebagian
menganggap bahwa berdasarkan undang-undang pemilik benda memiliki wewenang
untuk melakukan penarikan sendiri oleh debt collector.
Aturan hukum penarikan kendaraan bermotor terkait jaminan fidusia tertuang
dalam beberapa peraturan sebagai berikut;
a. Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran jaminan
Fidusia
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 Tentang
Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan
c. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
Dalam proses penarikan kendaraan, bisa dilakukan ketika debitur sudah
melewati dua kali waktu angsuran. Namun sebelum itu akan ada aturan kembali
apakah debitur akan mencicil dengan waktu atau jadwal yang berbeda atau
memutuskan kontrak. Pemutusan kontrak itulah yang bisa membuat leasing menarik
kendaraan atau jaminan fidusia. Dalam upaya penarikan tersebut, perusahaan
leasing harus menggunakan tenaga penagih yang sudah bersertifikasi profesi dari
lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Jadi
bukan sembarangan orang yang bisa melakukan penarikan kendaraan tersebut.
Prosedur penarikan kendaraan leasing tidak hanya berhenti pada tahap
penarikan saja. Setelah upaya penarikan, perusahaan leasing memberikan
tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan tersebut.
Jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran
beserta denda dan bunga yang harus dibayarkan. jika sudah lebih dari jangka waktu
yang diberikan tersebut debitur masih belum bisa menebusnya, maka perusahaan
leasing akan melakukan lelang pada kendaraan atau jaminan fidusia tersebut.
Nah, terkait besaran biaya yang harus dibayarkan oleh debitur sebagai tebusan
kendaraan yang sudah ditarik/sudah ditangan leasing karena penitipan oleh pembeli
ini, anda harus mengecek kembali perjanjian leasing yang sudah dilakukan
sebelumnya. Apakah ada ketentuan mengenai biaya tarik mobil leasing tersebut?
Jika ya, maka kamu harus mengikuti ketentuan tersebut karena sudah disepakati
bersama dalam surat perjanjian.
Perhatikan juga berapa besaran biaya tarik mobil yang harus dibayarkan. Jika sudah
sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati bersama, maka kamu wajib
membayar biaya tarik mobil dengan besaran yang sesuai ketentuan
berlaku. Ketentuan ini sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata. Selain
menghitung simulasi kredit , pastikan bahwa ketentuan mengenai biaya tarik mobil
dan besarannya tercantum secara tertulis di dalam surat perjanjian. Sebab, bila
hanya tercantum secara lisan, maka mungkin akan menyulitkan kamu pada saat
pembuktian di sidang pengadilan nantinya. Setiap leasing memiliki ketetapan biaya
tarik mobil yang berbeda. Jangan sampai kamu tidak mengetahui besaran bunga
dan denda bila terjadi kemacetan pembayaran.
Maka dari itu, kamu harus benar-benar teliti dalam membaca isi perjanjian
sebelum mengajukan kredit mobil pada pihak leasing, meskipun tulisan dalam
perjanjian tersebut kecil-kecil dan banyak. Hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal
yang tidak diinginkan di masa depan, termasuk penarikan mobil secara paksa serta
biaya penarikan yang harus dibayarkan ini. Jika jumlah yang harus dibayarkan
ternyata melebihi perjanjian. Anda bisa mendapatkan hak advokasi karena dilindungi
UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan bisa diselesaikan di
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum – referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
UU Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia
Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran jaminan Fidusia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan
Perusahaan Pembiayaan
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 mengenai Jaminan Fidusia
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!