Penolakan Mutasi Kerja ke Daerah Lain karena Tidak Ada Klausul Mutasi dalam Perjanjian Kerja
07/02/23Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau bertanya saya mau di pindahkan ke daerah lain tpi sya tdak bersedia karena keluarga..
Tetapi saya tdk mempunyai perjanjian sebelumnx untuk di tmpatkn di daerah mna saja.. apakah ada sanksi untuk sya atau bgmna?
Krna perjanjian kerja saya tidak ada prjanjian mutasi ke daerah lain
Terima kasih atas pertanyaan saudara And***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Andriano dari
PAPUA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Pada dasarnya sah-sah saja penolakan mutasi asalkan memang sebelumnya
tidak ada klausul penyimpangan dalam perjanjian kerja berkenaan mutasi itu.
Bilamana pengusaha memaksa melakukan mutasi tanpa adanya persetujuan pihak
lainnya (karyawan), kemungkinan yang bisa terjadi, antara lain adalah bahwa
pelaksanaan mutasi (tanpa kesepakatan) dapat diartikan sebagai pengusaha telah
memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan,
sementara karyawan hanya bersedia bekerja sesuai dengan isi perjanjian kerja.
Konsekuensinya, jika karyawan menolak, bisa menjadi perselisihan hak (norma)
bilamana karyawan tetap bertahan pada pendiriannya. Demikian juga konsekuensi
lainnya, karyawan mempunyai hak memohon pengakhiran hubungan kerja (PHK)
sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan dengan
alasan karyawan telah diperintahkan untuk bekerja di luar dari pekerjaan yang
diperjanjikan dalam perjanjian kerja.
Jika Anda bekerja di luar yang diperjanjikan akibat mutasi, karena diatur di
dalam PP, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama, maka apabila ada
perselisihan di antara buruh dan pengusaha mengenai mutasi sepihak, perselisihan
tersebut termasuk dalam perselisihan hak.
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya
hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama. Soal langkah hukum, Anda sebagai pekerja dapat
menempuh upaya bipatrit, yaitu membicarakan secara musyawarah terlebih dahulu
mengenai masalah ini antara pengusaha dan pekerja. Penyelesaian perselisihan
melalui bipartit harus diselesaikan paling lambat 30 hari sejak tanggal dimulainya
perundingan. Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak
berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu
mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya
penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Nantinya, pekerja dan
pengusaha ditawarkan upaya penyelesaian perselisihan. Untuk perselisihan hak,
upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih salah satunya adalah Mediasi
Hubungan Industrial.
Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak,
perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang
ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Dalam hal penyelesaian
melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Namun kami tetap
menekankan agar Anda dan pengusaha dapat mengedepankan upaya
perdamaian.
Oleh karena itu, Anda sebaiknya mencermati isi dari PP atau perjanjian kerja di
kantornya untuk bisa menyimpulkan apakah mutasi itu memang perintah
perusahaan yang wajib ia taati atau mutasi itu diputuskan di luar perjanjian sehingga
Anda berhak menolak.
Mengenai mutasi atau penempatan pekerja ke tempat lain harus
memperhatikan Pasal 32 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
berbunyi:
1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta
adil, dan setara tanpa diskriminasi.
2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang
tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan
memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan
kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Sebagai referensi pada kasus ini sebagaimana yang termuat pada
berita Menolak Dimutasi Berarti Menolak Perintah Kerja , Majelis hakim
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta berpendapat bahwa menolak mutasi
sama dengan menolak perintah kerja, sehingga dapat dikualifikasi mengundurkan
diri sesuai Pasal 168 UU Ketenagakerjaan. Namun patut dicatat, pemutusan
hubungan kerja dalam kasus tersebut dilakukan dengan alasan karyawan mangkir
selama 21 hari (hal. 1).
Adapun bunyi Pasal 168 UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa
keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah
dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis dapat diputus
hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
3. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh
yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dalam kasus tersebut terdapat peraturan perusahaan yang menyatakan perusahaan
berwenang untuk mengangkat, menetapkan, atau mengalihtugaskan satu jabatan ke
jabatan lainnya atau satu tempat ke tempat lainnya di lingkungan perusahaan serta
sebelumnya karyawan yang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk
dimutasi.
Oleh karena itu, Anda perlu menilik kembali ketentuan dalam peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja antara Anda dengan perusahaan, karena pada
umumnya dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan diatur bahwa
perusahaan mempunyai kewenangan untuk melakukan mutasi terhadap
karyawannya. Jika memang demikian, menolak mutasi dapat diartikan sebagai
menolak perintah kerja, dan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja. Selain itu, ketidakhadiran di tempat kerja mutasi disamakan dengan
mangkir sehingga dapat dikenakan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja
(“PHK”) karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
Ketentuan Mutasi Karyawan sesuai Kemnaker
Pemindahan karyawan atau mutasi karyawan merupakan hal yang biasa dilakukan
oleh suatu perusahaan apalagi yang memiliki kantor cabang di beberapa daerah.
Mutasi merupakan bagian dari kebijakan manajemen personalia untuk
mendistribusikan/menempatkan SDM secara tepat dan sesuai kebutuhan
perusahaan.
Dari sisi piahk karyawan, istilah mutasi dikonotasikan sebagai
“penyingkiran/pembuangan” karyawan, karena anggapan bahwa karir/penempatan
karyawan dimutasi sulit berkembang di daerah atau bahkan memberatkan karywan
karena akan berjauhan dengan keluarga. Karena itu, tak sedikit kasus karyawan
menolak untuk dimutasi oleh perusahaan dan memilih mogok kerja atau bahkan
mengundurkan diri.
Adapun ketentuan mutasi karyawan menurut pemerintah berdasarkan UU
Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang mengisyaratkan bahwa penempatan kerja
merupakan bagian dari kesepakatan awal dua pihak antara pengusaha dan pekerja.
Ini dijelaskan dalam Pasal 54, bahwa perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. Nama, jenis kelamin, dan alamat pekerja/buruh;
c. Jabatan atau jenis pekerjaan;
d. Tempat pekerjaan;
e. Besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan
pekerja/buruh
g. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Selain perjanjian kerja bersama, penempatan karyawan juga bisa diatur
dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Misalnya, dalam
perjanjian kerja terdapat sebuah klausul yang menyebutkan bahwa karyawan
dipekerjakan di Jakarta pada penempatan pertama, dan karyawan menyatakan
bersedia jika sewaktu-waktu dipindahkan ke daerah apabila perusahaan
membutuhkannya.
Ada kalanya perjanjian kerja tidak memasukkan perihal mutasi kerja , tetapi
terdapat di peraturan perusahaan, misalnya terdapat pasal yang menyebutkan
bahwa perusahaan berwenang menempatkan dan memindah-tugaskan karyawan ke
jabatan baru dan/atau ke tempat baru di lingkungan perusahaan, termasuk
penempatan di kantor cabang di daerah.
Bagi perusahaan semacam ini sudah memberikan syarat saat rekrutmen ,
seperti menanyakan kesanggupan calon karyawan saat wawancara kerja. Dengan
demikian, ketentuan di perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan berlaku
mengikat. Jika karyawan menolak dimutasi, berarti ia melakukan pelanggaran
terhadap perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. UU Ketenagakerjaan Pasal
161 membolehkan pengusaha untuk memberikan sanksi berupa surat peringatan 1,
2, dan 3, sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan Pasal
168 menjelaskan jika karyawan mogok kerja lima hari berturut-turut tanpa
keterangan yang jelas, pengusaha dapat melakukan panggilan dua kali sebelum
melakukan PHK karena karyawan dianggap mengundurkan diri.
Dalam banyak kasus, mutasi juga dilakukan antar-perusahaan dalam sebuah
korporasi atau grup, misalnya dari induk perusahaan (holding company) ke anak
perusahaan (subsidiary). Ketentuannya Tidak ada perbedaan. Perusahaan tetap
berpedoman pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama , yang mengatur perihal pemindahan karyawan antar-perusahaan dalam
satu grup.
Jika tidak diatur, maka perusahaan harus membuat perjanjian pengalihan yang
disetujui oleh karyawan. Mutasi ke perusahaan lain dapat berakibat pergantian
pengusaha yang mempekerjakan, nama dan jenis usaha, alamat usaha,
serta jabatan karyawan (jenis pekerjaan) dan tempat pekerjaan, sehingga perjanjian
kerja yang lama sudah tidak berlaku lagi.
Dalam Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dijelaskan seperti berikut:
Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi
tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang
tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh
Menangani administrasi mutasi karyawan merupakan pekerjaan HR. Tidak jarang,
karyawan yang dipindah jabatan dan lokasi kerjanya mengalami perubahan hak, misalnya
penambahan gaji, tunjangan daerah, dan tunjangan pindah.
Sebelum mengambil langkah menyelesaikan perselisihan melalui pengadilan
hubungan industrial, tentu sebaiknya perselisihan telah menempuh langkah LKS
Bipartit dan Tripartit terlebih dahulu. Namun jauh sebelum menempuh langkah
tersebut ada cara yang paling baik dan menguntungkan bagi perusahaan maupun
karyawan. Prinsip dasar dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah
menemukan kesepakatan yang terbaik bagi kedua belah pihak. Untuk itu apabila
anda merasa keberatan dengan kebijakan mutasi yang diberikan, bicaralah baik baik
kepada atasan atau pihak manajemen, Jelasakan alasan anda menolak mutasi.
Jalinlah komunikasi yang baik dengan perusahaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum – referensi:
1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!