Kewajiban Nafkah Suami Selama Istri Tinggal Terpisah dari Rumah Karena Pertengkaran

07/02/23

Oleh : Ist***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr.wb Saya ingin bertanya pada akhir bulan November 2022 saya bertengkar hebat dgn suami sampai saya memutuskan untuk pergi dari rumah karena untuk menghindari pertengkaran, saya pulang kerumah Abang saya, sekitar hampir 1 bulan namun suami saya sering kerumah abg saya untuk melihat anaknya dan mengajak saya untuk pulang kerumah, saya belum mau untuk pulang, dan saya sempat berfikir untuk berpisah dgnnya, diakhir bulan Desember 2022 saya mau balik krumah orang tua saya agar saya bisa berfikir lebih tenang saya juga berusaha untuk tidak mengingat masalah yang telah terjadi tgl 31 Desember 2022 saya berangkat pulang kampung bersama 1 org anak saya, sebelum itu saya pulang krumah suami 3 hari dan suamipun mengizinkan saya keadaan saat itupun baik saja, saya baik2 saja hanya saja saya blum mampu untuk menerima semua ini, akhirnya saya brangkat dgn berfikir ini bisa jadi liburan buat saya dan anak. Setelah saya pergi hampir 2 bulan ini suami tidak ada memberikan nafkah untuk saya paling tidak uang jajan untuk anaknya pun tak ada, sebelumnya di bulan Desember saat saya masih dirumahe abg saya masih memberi, tapi selama saya dirumah orgtua saya tidak ada memberi, padahal saya berusaha untuk meyakinkan orgtua saya klau suami saya bisa untuk bersama saya., Bagaimana hukumnya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ist** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Istri, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Perkawinan dilaksanakan untuk selamanya, namun adakalanya perkawinan terputus di tengah jalan disebabkan oleh kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Lebih lanjut, putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 115 KHI, untuk mendapatkan kepastian hukum, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah diupayakan mendamaikan kedua belah pihak dan tidak berhasil. Adapun alasan-alasan perceraian dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut. 1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. 3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. 4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain. 5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri. 6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 7. Suami melanggar taklik talak. 8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Merujuk dari ketentuan alasan perceraian tersebut, menjawab pertanyaan mengenai istri meninggalkan suami apakah jatuh talak, menurut hemat kami, talak tidak bisa otomatis dijatuhkan begitu saja. Sebab, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, perceraian hanya dapat dilakukan jika ada alasan perceraian yang sah, salah satunya yaitu salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemauannya. Sedangkan dalam kasus Anda, disebutkan istri pergi meninggalkan suami selama lebih dari 6 bulan. Dengan demikian, kami berpendapat, alasan perceraian belum bisa jadi alasan suami menjatuhkan talak kepada istrinya. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!