Langkah Hukum Ahli Waris untuk Mengurus Letter C Tanah Warisan yang Dikuasai Pihak Lain Tanpa Bukti Pembayaran
07/02/23Oleh : San***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kami ahli waris punya tanah dr nenek kami ,tetapi kami hanya tau tanah nenek kami blm dibayar smp lunas sedang kami tidak punya data dasar ,hanya pengakuan dr yg menguasai lahan sedangkan yg menguasai lahan juga tidak bisa menampilkan bukti pembelian /cicilan pembayaran tanah ,sementara kami ahli waris diminta urus Letter C di kelurahan dan kami berhasil mendapat pengakuan tapi kami tidak bisa ambil surat Letter C karena kami ahli waris tidak punya dasar jg lahan tidak kami kuasai apa yg bisa kami dapatkan bantuan dar pertanyaan kami ini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara San********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Santos
Rahmat dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh
anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
2
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda
Syarat sah jual beli tanah menurut Hukum Perdata
Ada Empat syarat yang dikemukakan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
pasal 1320 agar suatu persetujuan dikatakan sah, yaitu:
1. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya,
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
3. Suatu pokok persoalan tertentu, dan
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Namun jika perjanjian tersebut dibuat berdasarkan paksaan atau kekhilafan maka
menjadi tidak sah. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 1321 KUH Perdata yang
berbunyi “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan
karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”
Berdasarkan pada Pasal 1457 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) jual
beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya
untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang
dijanjikan. Harga dapat diartikan dengan alat pembayaran yang sah berupa
sejumlah uang. Kemudian dalam Pasal UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria menyebutkan bahwa hanya WNI yang dapat hubungan
sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa. Maka sebelum transaksi jual beli
tanah harus diteliti terlebih dahulu, mengenai jenis hak atas tanah sebagai transaksi
jual beli tersebut, serta pihak yang menjadi pemegangnya.
Dalam jual beli tanah, ada dua aturan mendasar yang harus dipenuhi yaitu
proses transaksi dan keabsahan dokumen sertifikat. Proses jual beli tanah tidak
boleh dilakukan dibawah tangan. Semua prosedur transaksinya harus dilakukan di
hadapan pejabat negara atau yang disebut Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) disebut sebagai pejabat umum yang diberi
kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu
terkait hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Meski demikian, tak semua daerah memiliki PPAT. Untuk daerah-daerah
yang belum memiliki PPAT, camat dapat berperan sebagai PPAT sementara. Hal ini
juga diatur dalam PP No. 37 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “PPAT
Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk
melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum
cukup terdapat PPAT.”
Kemudian selanjutnya adalah membawa berkas-berkas asli yang bisa
dipertanggung jawabkan. Tanah yang diperjual belikan harus memiliki sertifikat
tanah asli, tidak sedang dalam penyitaan dan PBB-nya sudah dibayar lunas. Jika
pemilik sertifikat sudah meninggal dunia, pastikan sertifikat tersebut sudah balik
nama, menjadi nama ahli warisnya.
Dalam UUPA pasal 5, pengertian jual beli tanah yang sah mengacu pada pengertian
jual beli tanah menurut hukum adat. Di dalamnya terdapat dua konsep utama, yaitu
terang dan tunai. Terang maksudnya pemindahan hak dilakukan di hadapan kepala
adat, yang berperan sebagai pejabat, dalam hal ini PPAT. Sedangkan tunai
mengacu pada pemindahan hak yang dilakukan secara serentak.
Dua syarat utama dalam jual beli tanah, yakni:
1. Syarat Materiil
Penjual adalah orang yang berhak atas tanah yang ingin ia jual.
Maksudnya yang berhak menjual tanah adalah pemilik sah. Jika ia sudah
berkeluarga, maka suami dan istri harus hadir dalam penandatanganan
perjanjian dan bertindak sebagai penjual. Kemudian Pembeli adalah orang
yang berhak atas tanah yang dibelinya. Maksudnya pembeli adalah orang-
orang yang telah ditetapkan secara hukum boleh untuk memiliki tanah di
Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, hanya WNI dan
badan hukum yang sudah ditetapkan perundang-undangan saja yang
boleh memiliki tanah di wilayah RI.
Tanah yang diperjual belikan tidak dalam kondisi sengketa. Menurut UUPA,
tanah-tanah yang bisa dijadikan objek peralihan hak adalah tanah Hak
Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
2. Syarat Formil
Syarat formil berupa jual beli yang dilakukan di hadapan PPAT dan dipenuhi setelah
syarat materiil terpenuhi. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
Pembuatan akta dihadiri oleh pihak-pihak yang melakukan jual beli dan disertai
oleh dua orang saksi. Pihak yang berhalangan hadir diharuskan untuk mengirim
perwakilan yang ditunjukkan dengan pembuatan surat kuasa. Akta asli dibuat
dalam dua rangkap. Satu untuk PPAT dan sisanya diberikan kepada Kantor
Pertanahan untuk pendaftaran tanah. Setelah ditandatangani, PPAT wajib
menyerahkan akta beserta dokumen yang bersangkutan ke Kantor Pertanahan
paling lambat tujuh hari setelah penandatanganan.
Untuk pengambilan surat leter c dikelurahan, maka anda harus melampirkan
beberapa dokumen seperti dibawah ini:
Surat kematian
Membuat surat pernyataan keterangan ahli waris bahwa benar-benar tanah
tersebut milik ahli waris.
Kronologis kepemilikan tanah dari kelurahan
Jika sudah terpenuhi persyaratan tersebut, Maka surat letter c bisa diambil oleh para
ahli waris di kelurahan. Karena tanah masih kepemilikan nenek dan dianggap belum
ada perubahan/peralihan dari penjual (nenek) dan pembeli (yg menguasai tanah),
maka status penguasa/pembeli hanya berstatus sebagai pengarap tanah. Karena
diantara keduanya belum/tidak memiliki dasar/bukti/saksi yang menguatkan yang
menyatakan telah terjadi jual beli tanah tersebut. Syarat sahnya jual beli harus ada
kuitansi/bukti pembayaran/bukti transfer
Upaya hukum
Mediasi antara anda dengan yang menguasai lahan
Tindak pidana penyerobotan alas hak atas tanah karena diangggap
penguasaan lahan tidak memiliki dasar hukum hak kepemilikan.
Adapun Bukti kepemilikan seperti:
Kuitansi jual beli
Asal usul jual beli (warkah)
Letter c
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum – referensi:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. UU no 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
3. UU No.2 Tahun 2014 Perubahan atas UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
4. PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!