Keabsahan Surat Wasiat Pembagian Tanah Setelah 20 Tahun Saat Sebagian Ahli Waris Telah Meninggal

07/02/23

Oleh : Eva***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Surat wasiat pembagian tanah,surat wasiat sudah lebih dari 20thn,ahli waris 3 orang,2 telah wafat,1 msih meninggal,,apakah surat wasiat masih berlaku dan di pertanggung jawab kan,,terimakasih sebelum.!

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eva kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mengenai wasiat sebagaimana di atur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 874 sampai dengan Pasal 1004. Pasal 875 KUHPer menyatakan bahwa : “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.” Berdasarkan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UU Peradilan Agama) wasiat diartikan sebagai perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah pemberi tersebut meninggal dunia. Dalam KUHPerdata, disebut sebagai surat wasiat yang berarti wasiat menurut KUHPer berupa surat atau dapat diartikan bahwa wasiat dilakukan secara tertulis, sedangkan dalam hukum Islam di Indonesia wasiat diatur dalam ketentuan Pasal 194 sampai dengan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) yang dalam Pasal 195 ayat (1) KHI menyatakan : 1. Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris. 2. Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecualii apabila semua ahli waris menyetujui. 3. Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris. 4. Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan dihadapan orang tua saksi atau tertulis dihadapan dua orang saksi atau dihadapan notaris. Dari penjelasan-penjelasan wasiat tetap berlaku asal harta yang diwasiatkan tidak hilang, dan dari penjelasan jika dilihat dalam Kompilasi Hukum Islam bahwa wasiat yang sebenarnya bukan untuk ahli waris maka jika untuk ahli waris harus disetujui oleh semua ahli waris. Untuk penerima wasiat yang telah meninggal dapat digantikan kedudukannya oleh keturunannya. Selanjutnya apabila wasiat ini tidak sesuai dengan pembagian warisan maka wasiat dapat diabaikan dan tetap dibagikan secara aturan hukum waris baik secara waris perdata maupun secara Hukum Waris Islam atau secara adat. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!