Keabsahan Surat Wasiat Pembagian Tanah Setelah 20 Tahun Saat Sebagian Ahli Waris Telah Meninggal
07/02/23Oleh : Eva***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Surat wasiat pembagian tanah,surat wasiat sudah lebih dari 20thn,ahli waris 3 orang,2 telah wafat,1 msih meninggal,,apakah surat wasiat masih berlaku dan di pertanggung jawab kan,,terimakasih sebelum.!
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eva kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Mengenai wasiat sebagaimana di atur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 874 sampai dengan Pasal 1004. Pasal 875
KUHPer menyatakan bahwa :
“Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang
tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat
dicabut kembali olehnya.”
Berdasarkan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UU Peradilan Agama)
wasiat diartikan sebagai perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau
manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah
pemberi tersebut meninggal dunia.
Dalam KUHPerdata, disebut sebagai surat wasiat yang berarti wasiat menurut
KUHPer berupa surat atau dapat diartikan bahwa wasiat dilakukan secara
tertulis, sedangkan dalam hukum Islam di Indonesia wasiat diatur dalam
ketentuan Pasal 194 sampai dengan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam
(selanjutnya disebut KHI) yang dalam Pasal 195 ayat (1) KHI menyatakan :
1. Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis
dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.
2. Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta
warisan kecualii apabila semua ahli waris menyetujui.
3. Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
4. Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan
dihadapan orang tua saksi atau tertulis dihadapan dua orang saksi atau
dihadapan notaris.
Dari penjelasan-penjelasan wasiat tetap berlaku asal harta yang diwasiatkan
tidak hilang, dan dari penjelasan jika dilihat dalam Kompilasi Hukum Islam
bahwa wasiat yang sebenarnya bukan untuk ahli waris maka jika untuk ahli
waris harus disetujui oleh semua ahli waris. Untuk penerima wasiat yang
telah meninggal dapat digantikan kedudukannya oleh keturunannya.
Selanjutnya apabila wasiat ini tidak sesuai dengan pembagian warisan maka
wasiat dapat diabaikan dan tetap dibagikan secara aturan hukum waris baik
secara waris perdata maupun secara Hukum Waris Islam atau secara adat.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!