Perhitungan Lama Masa Tahanan untuk Putusan 5 Tahun dengan Pidana Subsider 6 Bulan
07/02/23Oleh : Bay***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Berapa lama kah masa tahanan yang harus di jalani jika hukuman 5 tahun subsider 6 bulan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bay* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terkait hukuman dengan vonis 5 (lima) tahun subsider 6 (enam) bulan
tentu ada beberapa hal yang bisa menentukan hal tersebut, dimana dapat
disampaikan bahwa narapidana mempunyai beberapa hak yaitu hak
mendapatkan remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan lain-lain.
Terkait dengan pertanyaan yang disampaikan seorang warga binaan dapat
selesai masa pidana yaitu dengan dengan diberikannya Pembebasan
Bersyarat dan seberapa banyak pemberian remisi.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Selanjutnya kami jelaskan mengenai remisi adalah pengurangan
menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang
memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dalam Pasal (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut
bahwa remisi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu remisi umum dan remisi khusus.
Remisi umum diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus, dan remisi khusus
diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak
yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih
dari satu hari keagamaan diberikan kepada narapidana adalah Hari Besar
Keagamaan yang paling utama
Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi
keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
menjelaskan syarat mendapatkan remisi yaitu sebagai berikut:
1. Berkelakuan baik;
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan;
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam)
bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
4. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas
dengan predikat baik.
Remisi tidak diberikan kepada yang sedang menjalani cuti menjelang bebas,
dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda
(Pasal 6 )
Selain hal tersebut di atas pemberian remisi harus dilampirkan beberapa
dokumen (pasal 7 ) yaitu:
1. Foto kopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan;
2. Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana
denda dari Kepala Lapas;
3. Surat keterangan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dari
Kepala lapas;
4. Salinan register F dari Kepala Lapas;
5. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
6. Laporan Perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala
Lapas.
Pemberian remisi sebelumnya dilakukan inventarisasi oleh Tim Inventarisasi
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk selanjutnya diusulkan kepada Kepala
Lembaga Pemasyarakatan dan selanjutnya akan di disampaikan kepada
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat dan selanjutnya
diteruskan kepada Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk
mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian
remisi. Artinya bahwa warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk
diberikan remisi akan diusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan
selanjutnya Menteri Hukum dan HAM yang akan memberikan keputusan.
Jadi terkait dengan berapa banyak akan mendapat remisi sangat tergantung
syarat yang terpenuhi oleh warga binaan dan keputusan dari Menteri Hukum
dan HAM.
Selanjutnya apabila telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana
narapidana dapat mengajukan pembebasan bersyarat (PB). Dalam Pasal 82
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018
disebutkan, Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang
telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9
(sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9
(sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga)
masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan
bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Terkait dengan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun subsider 6 (enam)
bulan, kapan dapat mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat (PB)
dapat di lihat dengan rumus sebagai berikut:
Rumusnya: vonis dibagi 3 dikalikan 2, dan untuk memudahkan
perhitungannya maka 5 bulan dikonversi menjadi bulan = 60 bulan, dan kita
asumsikan subsidernya tidak dibayar jadi menjadi 66 bulan
66 bulan : 22 bulan x 2 = 44 bulan. 44 bulan = 3,6 tahun.
Jadi warga binaan yang mendapatkan vonis 5 (lima) tahun subsiber 6 (enam)
bulan dapat diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani 3,6 tahun tahun
pidana.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!