Perhitungan Lama Masa Tahanan untuk Putusan 5 Tahun dengan Pidana Subsider 6 Bulan

07/02/23

Oleh : Bay***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Berapa lama kah masa tahanan yang harus di jalani jika hukuman 5 tahun subsider 6 bulan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bay* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait hukuman dengan vonis 5 (lima) tahun subsider 6 (enam) bulan tentu ada beberapa hal yang bisa menentukan hal tersebut, dimana dapat disampaikan bahwa narapidana mempunyai beberapa hak yaitu hak mendapatkan remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan lain-lain. Terkait dengan pertanyaan yang disampaikan seorang warga binaan dapat selesai masa pidana yaitu dengan dengan diberikannya Pembebasan Bersyarat dan seberapa banyak pemberian remisi. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Selanjutnya kami jelaskan mengenai remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam Pasal (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut bahwa remisi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus, dan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari keagamaan diberikan kepada narapidana adalah Hari Besar Keagamaan yang paling utama Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat menjelaskan syarat mendapatkan remisi yaitu sebagai berikut: 1. Berkelakuan baik; 2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan; 3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan 4. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Remisi tidak diberikan kepada yang sedang menjalani cuti menjelang bebas, dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda (Pasal 6 ) Selain hal tersebut di atas pemberian remisi harus dilampirkan beberapa dokumen (pasal 7 ) yaitu: 1. Foto kopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; 2. Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; 3. Surat keterangan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dari Kepala lapas; 4. Salinan register F dari Kepala Lapas; 5. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan 6. Laporan Perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Pemberian remisi sebelumnya dilakukan inventarisasi oleh Tim Inventarisasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk selanjutnya diusulkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan selanjutnya akan di disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi. Artinya bahwa warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk diberikan remisi akan diusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan selanjutnya Menteri Hukum dan HAM yang akan memberikan keputusan. Jadi terkait dengan berapa banyak akan mendapat remisi sangat tergantung syarat yang terpenuhi oleh warga binaan dan keputusan dari Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya apabila telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana narapidana dapat mengajukan pembebasan bersyarat (PB). Dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 disebutkan, Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Terkait dengan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun subsider 6 (enam) bulan, kapan dapat mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) dapat di lihat dengan rumus sebagai berikut: Rumusnya: vonis dibagi 3 dikalikan 2, dan untuk memudahkan perhitungannya maka 5 bulan dikonversi menjadi bulan = 60 bulan, dan kita asumsikan subsidernya tidak dibayar jadi menjadi 66 bulan 66 bulan : 22 bulan x 2 = 44 bulan. 44 bulan = 3,6 tahun. Jadi warga binaan yang mendapatkan vonis 5 (lima) tahun subsiber 6 (enam) bulan dapat diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani 3,6 tahun tahun pidana. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!