Penerapan Pasal 112, 114, dan/atau 127 UU Narkotika pada Kasus Pengantaran Sabu 2,15 Gram dengan Tes Urine Positif

15/08/20

Oleh : Ani***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanya, suami saya dapat pesanan sabu dari org yg blm lama ini dia kenal,mungkin sekitar 2 bulan, nah si pembeli minta 3 paket sabu yg total beratnya adalah 2,15 gram, pas saat mau mengantar suami sy juga baru saja mengkonsumsi sabu bersama teman2nya,hasil test urine positif. Setelah itu suami sy mengendarai mobil bertransaksi dgn si pembeli tetapi d tengah jalan ada razia polisi& si pembeli itu tepat d dekat polisi jarak 5 meter,akhirnya suami sy tertangkap & si pembeli melarikan diri, suami sy d tuntut pasal 114 & 112 , trus apakah perlu pasal 127 itu d cantumkan d berita acara? Ataukah bs ganti pasal sj menjadi pengguna atau ke 3 pasal harus d cantumkan supaya hukuman suami saya ringan se ringan2 nya .. terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaannya. Sebelumnya kami turut prihatin atas permasalahan yang menimpa suami Saudara. Berdasarkan atas apa yang Saudara sampaikan bahwa pasal-pasal sebagaimana Saudara sebutkan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Dikarenakan Saudara tidak secara spesifik menyebutkan pasal dan ayat yang disangkakan maka berikut ini kami sampaikan bunyi pasal-pasal tersebut yaitu sebagai berikut : Pasal 112 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 114 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 127 (1) Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103. (3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sabu-sabu sebagai salah satu jenis Narkotika Golongan I, maka berdasarkan yang Saudara sampaikan, Pasal 112 dan Pasal 114 yang dikenakan kepada suami Saudara sehubungan dengan perbuatannya yang pada saat tertangkap hendak mengantarkan sabu-sabu kepada seorang pembeli, oleh karena itu dalam hal ini sebenarnya suami Saudara mengetahui barang apa yang akan diantarkan termasuk dengan resikonya. Adapun Pasal 127 yang dikenakan, menurut kami dikarenakan pada saat penangkapan dan dilakukan tes urine sebagai bagian dari bukti permulaan yang cukup, hasilnya adalah suami Saudara positif mengkonsumsi sabu-sabu sehingga suami Saudara juga disangkakan sebagai Penyalah Guna. Adapun menurut Pasal 1 angka 15 UU Narkotika dijelaskan bahwa Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dalam hal ini, sebagai seseorang yang berhadapan dengan hukum, maka suami Saudara berhak untuk didampingi oleh seorang Penasehat Hukum selain itu berkaitan dengan berat atau ringannya hukuman merujuk kepada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana. Lebih lanjut menurut penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU 48/2009, hal ini bertujuan agar putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan yang dilakukannya. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!