Pencarian Nomor BPKB Berdasarkan Nomor Polisi Kendaraan L 2516 UI
07/02/23Oleh : Car***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Cari BPKB no in apakah bisa nomor polisi L 2516 UI
Terima kasih atas pertanyaan saudara Car****************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan ………. dari
JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada
tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor
Setidaknya ada lima cara yang bisa Anda lakukan untuk memeriksa keaslian BPKB
dan STNK kendaraan bermotor milik Anda.
Berikut cara untuk memeriksa keaslian BPKB:
1. Periksa halaman cover BPKB. Pada dokumen yang asli menggunakan bahan
yang lebih mengilap sedangkan pada yang palsu warnanya lebih buram.
2. Cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap
abu-abu, berarti dokumen tersebut asli. Namun jika diterawang warnanya
berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu.
3. Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan
nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan.
Namun, detil nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.
4. Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya
mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak
berubah.
5. Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi
dengan sinar ultraviolet. Tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut
dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.
Berikut cara mengecek keaslian STNK:
1. Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa mulai
dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek
juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
2. Periksa Nomor Rangka yang ada pada kendaraan, nomor tersebut harus
sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui Nomor
Rangka, Anda bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.
3. Periksa Nomor Mesin kendaraan Anda. Sama seperti Nomor Rangka, Nomor
Mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merk
kendaraan memiliki letak Nomor Rangka dan Nomor Mesin yang berbeda-
beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
4. Bawa ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen.
Cara Mengurus BPKB Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Setelah menyiapkan syarat-syarat dokumen di atas, anda bisa mengurus
kehilangan BPKB dengan mudah dan cepat di kantor Samsat. Untuk
mempermudah prosesnya, ikuti cara mengurus BPKB atas nama orang
lain yang hilang berikut ini:
1. Kunjungi kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang BPKB-
nya hilang.
2. Ajukan permohonan penggantian untuk BPKB hilang.
3. Kamu harus mengisi formulir permohonan. Sementara kendaraan
bermotor yang dibawa akan menjalani cek fisik. Setelah dilakukan
cek fisik, petugas akan menerbitkan surat keterangan cek fisik yang
telah dilegalisir.
4. Kamu akan diarahkan ke loket BPKB untuk menyerahkan semua
persyaratan dokumen BPKB hilang bukan atas nama sendiri.
5. Bayar biaya pencetakan BPKB baru di loket BPKB dan kamu akan
menerima bukti pembayaran BPKB untuk mengambil BPKB baru.
Berapa Biaya Mengurus BPKB Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Cara mengurus BPKB hilang atas nama orang lain tidak gratis. Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, ada biaya
penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru, yaitu sebesar Rp225.000
untuk penerbitan BPKB kendaraan bermotor roda dua atau tiga.
Sementara itu biaya ganti nama atau penerbitan BPKB mobil baru sebesar
Rp375.000. Biaya mengurus BPKB mobil dan motor yang hilang memang
tidak murah. Jadi, pastikan BPKB kamu tersimpan secara aman agar tidak
hilang atau rusak.
PROSEDUR-PROSEDUR
PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN STNK HILANG, STATUS BPKB
LEASING
Persyaratan yang harus dilengkapi :
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi kehilangan STNK
3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
5. Surat keterangan leasing
6. Identitas Pemilik
PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG
Persyaratan yang harus dilengkapi :
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
4. Kliping Koran di dua Media Massa
5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum – referensi:
1. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!