Ketentuan Tenggat Pengiriman Pemberitahuan Sidang dan Persyaratan Pengajuan Gugatan Cerai oleh Pihak Perempuan
07/02/23Oleh : Ani***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
H- berapa surat pemberitahuan sidang di kirim, apa kah kita bisa meminta pemberitahuan di kirim ± 10 hari dari hari sidang? Sebab saya kerja dan tidak boleh mengambil libur dadakan
Jika mengajukan sendiri dari pihak perempuan apa saja syarat nya dan berapa materai yang di perlukan serta memerlukan berapa kali sidang?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam proses perceraian tidak bisa ditentukan secara pasti berapa kali
sidang. Hal itu akan berbeda-beda tergantung pada banyaknya gugatan,
kerumitan kasus, atau kondisi kedua belah pihak yang akan bercerai. Kendati
demikian, proses perceraian pada umumnya memakan waktu 3 sampai
dengan 6 bulan.
Pengaturan permasalahan perceraian di Indonesia di atur oleh Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang
Perkawinan sebagai Peraturan Pelaksanaannya. Selain itu ada Peraturan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam.
Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa perceraian hanya
dapat dilakukan di depan siding Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama
tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Terkait permasalahan yang anda tanya akan kami jelaskan proses
persidangan perceraian sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal
82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagai
berikut:
1. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha
mendamaikan kedua pihak.
2. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara
pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar
negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili
oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
3. Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat
pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
4. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan
pada setiap sidang pemeriksaan.
Pasal 142 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan bahwa dalam
hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan
pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir
sendiri.
Dari penjelasan di atas pada sidang pertama yaitu sidang perdamaian Hakim
memerintahkan baik suami maupun isteri harus hadir dalam persidangan
untuk kepentingan pemeriksaan meskipun diperbolehkan mewakilkan
kepada kuasanya.
Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 yang membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir
dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya, yakni
ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi:
Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian,
baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk
menghadiri sidang tersebut.
Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, pada sidang
pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan
kepada kuasanya.
Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan
perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan
telah mewakilkan kepada kuasanya. Jika tidak datang dan juga tidak mewakili
sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien
Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) (“HIR”) hakim dapat
menjatuhkan putusan verstek.
Dari penjelasan di atas dapat disampaikan bahwa dalam proses perceraian
telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!