Ketentuan Tenggat Pengiriman Pemberitahuan Sidang dan Persyaratan Pengajuan Gugatan Cerai oleh Pihak Perempuan

07/02/23

Oleh : Ani***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
H- berapa surat pemberitahuan sidang di kirim, apa kah kita bisa meminta pemberitahuan di kirim ± 10 hari dari hari sidang? Sebab saya kerja dan tidak boleh mengambil libur dadakan Jika mengajukan sendiri dari pihak perempuan apa saja syarat nya dan berapa materai yang di perlukan serta memerlukan berapa kali sidang?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam proses perceraian tidak bisa ditentukan secara pasti berapa kali sidang. Hal itu akan berbeda-beda tergantung pada banyaknya gugatan, kerumitan kasus, atau kondisi kedua belah pihak yang akan bercerai. Kendati demikian, proses perceraian pada umumnya memakan waktu 3 sampai dengan 6 bulan. Pengaturan permasalahan perceraian di Indonesia di atur oleh Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan sebagai Peraturan Pelaksanaannya. Selain itu ada Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan siding Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Terkait permasalahan yang anda tanya akan kami jelaskan proses persidangan perceraian sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagai berikut: 1. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak. 2. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. 3. Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi. 4. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan. Pasal 142 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri. Dari penjelasan di atas pada sidang pertama yaitu sidang perdamaian Hakim memerintahkan baik suami maupun isteri harus hadir dalam persidangan untuk kepentingan pemeriksaan meskipun diperbolehkan mewakilkan kepada kuasanya. Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya, yakni ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi:  Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.   Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.  Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya. Jika tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125  Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44)  (“HIR”) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Dari penjelasan di atas dapat disampaikan bahwa dalam proses perceraian telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!