Sengketa Kepemilikan Tanah Keluarga yang Disertifikatkan Atas Nama Adik Laki-laki Setelah Penguasaan dan Pengelolaan oleh Ibu
07/02/23
Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum wr.wb
Ibu saya memiliki sebidang tanah yg didapatkan dari hasil kerja kerasnya pada puluhan tahun yang lalu , yang mana pada saat itu dia diberi perintah oleh ayahnya untuk membersihkan sebidang tanah tersebut yg dipenuhi dengan tumbuhan" liar. Lalu setelah tanah tersebut dibersihkan ayahnya memerintahkan anak laki lakinya yg merupakan adik dari ibu saya untuk membangun rumah di tanah tersebut. Selang beberapa tahun ditempati mereka pun pindah ke daerah yang lain. Karena lama tidak diperhatikan ibu saya kembali membersihkan tanah tersebut atas perintah ibunya dengan alasan agar di jual dan hasilnya dibagi dua. Namun ibu saya menolak dengan alasan untuk di wariskan kepada anak anaknya (saya). Beberapa tahun lalu kami sudah menanamkan kayu jati di tanah tersebut namun sekarang tanah tersebut telah menjadi milik adik laki-laki nya yg pernah menempati tanah itu. Dan sudah membuat sertifikat atas nama nya sendiri , padahal dalam hal ini harus nya ibu saya yg menjadi pemilik tanah tersebut karena dia telah bekerja keras pada tanah itu.
Yang menjadi pertanyaan saya "apakah tanah tersebut masih bisa digugat oleh ibu saya dan saya agar kembali menjadi hak milik kami? Dan kalaupun bisa namun orang tersebut menolak apakah konsekuensi yg akan didapatkannya?
Mohon dijawab
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Muhammad Zulkifli, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Sengketa dan Konflik Pertanahan
Dalam Permen ATR/BPN 21/2020 tersebut dijelaskan bahwa kasus pertanahan meliputi:
1. Sengketa pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas;
2. Konflik pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas;
3. Perkara pertanahan, yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
Kemudian, sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai tahapan dalam sengketa pertanahan, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat 3 klasifikasi kasus sengketa dan konflik pertanahan:
a. Kasus Berat, yaitu kasus yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan;
b. Kasus Sedang, yaitu kasus antar pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan;
c. Kasus Ringan, yaitu kasus pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian kepada pengadu atau pemohon.
Tahapan Penanganan
Pertama-tama, pengaduan yang berasal dari perorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, instansi pemerintah atau unit teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”), Kantor Wilayah (tingkat provinsi) dan Kantor Pertanahan (tingkat kabupaten/kota) diajukan melalui loket penerimaan surat pengaduan, loket penerimaan pengaduan secara langsung, atau lewat daring kepada Kementerian, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Pertanahan.
Selanjutnya terhadap pengaduan dilakukan kajian untuk menentukan apakah pengaduan tersebut termasuk kasus atau bukan kasus. Apabila termasuk kasus maka dientri dalam sistem informasi penanganan kasus.
Selanjutnya, berikut ini adalah urutan tahapan penanganan sengketa dan konflik pertanahan:
a. pengkajian kasus;
b. gelar awal;
c. penelitian;
d. ekspos hasil penelitian;
e. rapat koordinasi;
f. gelar akhir; dan
g. penyelesaian kasus.
Jika sebuah kasus diklasifikasikan sebagai kasus sedang atau ringan, penanganan sengketa dan konflik pertanahan dapat dilakukan tanpa melalui semua tahapan di atas.
Untuk memperjelas, kami akan uraikan secara singkat penjelasan tahapan demi tahapan di atas. Pertama, pengkajian kasus dilakukan untuk memudahkan memahami kasus yang ditangani dan dituangkan dalam bentuk telaahan staf yang memuat judul, pokok permasalahan, riwayat kasus, data atau dokumen yang tersedia, klasifikasi kasus, dan hal lain yang dianggap penting.
Kedua, dari hasil pengkajian kasus dijadikan dasar melaksanakan gelar kasus awal, yang bertujuan untuk:
a. menentukan instansi atau lembaga atau pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan/atau kepentingan terkait kasus yang ditangani;
b. merumuskan rencana penanganan;
c. menentukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan;
d. menentukan data yuridis, data fisik, data lapangan dan bahan yang diperlukan;
e. menyusun rencana kerja penelitian; dan
f. menentukan target dan waktu penyelesaian.
Hasilnya dibuatkan notula (ringkasan gelar awal) yang ditandatangani notulis, yang kemudian menjadi dasar untuk:
a. menyiapkan surat kepada instansi lain untuk menyelesaikan jika kasus merupakan kewenangan instansi lain;
b. menyiapkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pertanahan untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian kasus;
c. menyiapkan tanggapan atau jawaban kepada pengadu; atau
d. menyiapkan kertas kerja penelitian sebagai dasar melaksanakan penelitian.
Ketiga, penelitian kemudian dilakukan oleh petugas penelitian untuk mengumpulkan data fisik, data yuridis, data lapangan, dan/atau bahan keterangan. Hasil penelitian tersebut kemudian dibuatkan kajian dan dituangkan dalam bentuk laporan hasil penelitian.
Keempat, atas laporan hasil penelitian dilakukan ekspos hasil penelitian untuk menyampaikan data/bahan keterangan yang menjelaskan status hukum produk hukum maupun posisi hukum masing-masing pihak. Ekspos ini dituangkan dalam berita acara berisikan kesimpulan dan rekomendasi.
Kelima, rapat koordinasi dilaksanakan untuk mendapat masukan ahli atau instansi/lembaga terkait yang berkompeten dan menghasilkan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau rekomendasi/petunjuk masih diperlukan data atau bahan keterangan tambahan untuk sampai pada kesimpulan penyelesaian kasus.
Jika menghasilkan penyelesaian kasus, selanjutnya ditindaklanjuti dengan gelar akhir. Namun jika yang dihasilkan adalah rekomendasi/petunjuk sebagaimana kami jelaskan di atas, maka dilakukan penelitian/pengumpulan data atau bahan keterangan tambahan. Jika telah cukup data atau bahan keterangan tambahannya, barulah kemudian dilakukan gelar akhir.
Patut dicatat, jika ekspos hasil penelitian telah menyimpulkan bahwa terdapat cukup data dan dasar mengambil keputusan maka bisa disiapkan gelar akhir. Sebaliknya, jika belum cukup maka bisa dilakukan salah satunya rapat koordinasi dengan mengundang instansi atau lembaga terkait.
Keenam, gelar akhir dilakukan guna mengambil keputusan penyelesaian kasus yang akan dilakukan oleh Menteri, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan, dan dituangkan dalam berita acara gelar akhir.
Rekomendasi hasil gelar akhir dituangkan dalam bentuk:
a. Risalah pengolahan data; dan/atau
b. Surat rekomendasi penyelesaian kasus kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan;
c. Surat usulan penyelesaian kasus kepada Menteri.
Terakhir, hasil gelar akhir tersebut kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan penyelesaian kasus.
Adapun penanganan kasus dinyatakan selesai dengan kriteria-kriteria berikut ini:
a. Kriteria Satu (K1) jika penyelesaian bersifat final, berupa:
1. keputusan pembatalan;
2. perdamaian; atau
3. surat penolakan tidak dapat dikabulkannya permohonan.
b. Kriteria Dua (K2) berupa:
1. surat petunjuk penyelesaian kasus atau surat penetapan pihak yang berhak tetapi belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena terdapat syarat yang harus dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain;
2. surat rekomendasi penyelesaian kasus dari Kementerian kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan Kantor Wilayah kepada Kantor Pertanahan atau usulan Penyelesaian dari Kantor Pertanahan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah kepada Menteri.
c. Kriteria Tiga (K3) berupa surat pemberitahuan bukan kewenangan Kementerian.
Kasus yang dinyatakan selesai dengan kriteria di atas dicatat dalam sistem informasi penanganan kasus serta diberitahukan kepada para pihak dengan tembusan kepada instansi terkait. Pengelolaan data kasus diselenggarakan dengan sistem informasi penanganan kasus yang terintegrasi antara Kementerian, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!