Sengketa Klaim Sertifikat atas Tanah Negara yang Ditempati Lebih dari 20 Tahun
07/02/23
Oleh : Suc***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamu’alaikum, saya ingin berkonsultasi. Keluarga saya sudah menempati tanah ini sudah lebih dari 20tahun. Di tanah ini ditempati oleh keluarga saya & juga ada mantan RT yang juga menduduki tanah ini untuk dijadikan kontrakannya. Padahal dulu sudah ditanyakan ke bpn kalau tanah ini adalah tanah negata karena sudah lama tidak ada yang mengurus & mengklaim tanah ini. Maka oleh aparatur negata tsb diperbolehkan untuk ditempati. Namun, kemudian mantan RT ini sekarang mengusir keluarga saya dengan dalih sudah mempunyai sertifikat tanah. Mohon pencerahannya apa yang harus dilakukan agar tanah ini bisa adil & tidak diklaim oleh orang yang bukan haknya. Terima kasih banyak sebelumnya Wassalam
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suc********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Suci Lestari
dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan
kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan
yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait
berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari anda
dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) tidak ada istilah tanah milik
Negara, yang ada adalah tanah yang dikuasai Negara.
Pada dasarnya, hak pengelolaan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (“UUPA”). UUPA hanya menyebut pengelolaan dalam Penjelasan Umum
Bagian II angka (2) pada paragraf terakhir, yaitu sebagai berikut:
Negara dapat memberikan tanah yang demikian itu kepada seseorang atau badan
hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya hak milik, hak
guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atau memberikannya dalam
pengelolaan kepada suatu badan penguasa (Departemen, Jawatan, atau Daerah
Swatantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing (pasal 2 ayat 4).
Definisi hak pengelolaan dimuat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak
Pakai atas Tanah (“PP 40/1996”) yang menjelaskan bahwa hak pengelolaan
adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada pemegangnya. Pada prinsipnya tujuan pemakaian tanah adalah
untuk memenuhi dua jenis kebutuhan yaitu untuk diusahakan dan untuk
membangun sesuatu. Saat ini, peraturan yang mengatur tentang hak pengelolaan di
antaranya adalah Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“PMA
9/1999”). Hak pengelolaan hanya dapat diberikan kepada:
a. instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah;
b. badan usaha milik negara;
c. badan usaha milik daerah;
d. Perseroan Terbatas (“PT”) Persero;
e. badan otorita;
f. badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah.
Badan-badan tersebut hanya dapat diberikan hak pengelolaan sepanjang sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan lahan. Sehingga,
berkaitan dengan pertanyaan Anda, dapat disimpulkan bahwa hak pengelolaan
tidak dapat diberikan kepada individu perorangan. Kemudian, terkait dengan
wewenang yang diberikan kepada pemegang hak pengelolaan, menurut Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan
Penyelesaian Pemberian Hak atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta
Pendaftarannya (“Permendagri 1/1977”) wewenang tersebut meliputi:
1. merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan;
2. menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usahanya;
3. menyerahkan bagian-bagian daripada tanah itu kepada pihak
ketiga menurut persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak
tersebut, yang meliputi segi-segi peruntukan, penggunaan, jangka waktu dan
keuangannya, dengan ketentuan bahwa pemberian hak atas tanah kepada
pihak ketiga yang bersangkutan dilakukan oleh pejabat-pejabat yang
berwenang, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk setiap penyerahan penggunaan tanah yang merupakan bagian dari
tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga oleh pemegang hak pengelolaan, baik
yang disertai ataupun tidak disertai dengan pendirian bangunan di atasnya, wajib
dilakukan dengan pembuatan perjanjian tertulis antara pihak pemegang hak
pengelolaan dan pihak ketiga yang bersangkutan.
Tata Cara Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara 1
Mengenai tata cara pemberian hak milik atas tanah Negara, secara umum
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9
Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara
dan Hak Pengelolaan (“Permen Argaria 9/1999”).
Pemberian dan pembatalan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan dilakukan oleh Menteri Agraria dan
Pertanahan/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”).[3] Pemberian dan
pembatalan hak ini, Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Kepala
Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pertanahan dan Pejabat yang ditunjuk.[4] Lebih
lanjut mengenai pelimpahan kewenangan ini dapat dilihat dalam Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran
Tanah .
Permohonan hak milik atas tanah negara diajukan secara tertulis. Permohonan Hak
Milik diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah
kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
Permohonan hak milik atas tanah negara memuat:
1 https://www.hukumonline.com/klinik/a/tata-cara-pemberian-hak-milik-atas-tanah-negara-lt57f70ca119911
1. Keterangan mengenai pemohon:
a. apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan
pekerjaannya serta keterangan mengenai istri/suami dan anaknya yang
masih menjadi tanggungannya;
b. apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan
pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahannya oleh
pejabat yang berwenang, tentang penunjukannya sebagai badan hukum
yang dapat mempunyai Hak Milik berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:
a. dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertifikat, girik, surat
kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah
dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, putusan pengadilan, akta
PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
b. letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi
sebutkan tanggal dan nomornya);
c. jenis tanah (pertanian/non pertanian);
d. rencana penggunaan tanah;
e. status tanahnya (tanah hak atau tanah Negara);
3. Lain-lain:
a. keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang
dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon;
b. keterangan lain yang dianggap perlu.
Permohonan Hak Milik di atas dilampiri dengan:
1. Mengenai pemohon:
a. jika perorangan: foto copy surat bukti identitas, surat bukti
kewarganegaraan Republik Indonesia;
b. jika badan hukum: foto copy akta atau peraturan pendiriannya dan salinan
surat keputusan penunjukkannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Mengenai tanahnya:
a. data yuridis: sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak
dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari
Pemerintah; akta PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan
surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
b. data fisik: surat ukur, gambar situasi dan IMB, apabila ada;
c. surat lain yang dianggap perlu.
3. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-
tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon.
Setelah semua berkas permohonan diterima, Kepala Kantor Pertanahan memeriksa
dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik permohonan hak milik serta
memeriksa kelayakan permohonan tersebut untuk dapat atau tidaknya diproses
lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dalam hal tanah yang dimohon belum ada surat ukurnya, Kepala Kantor
Pertanahan memerintahkan kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran
Tanah untuk melakukan pengukuran.
Dalam hal keputusan pemberian hak milik kewenangannya telah dilimpahkan
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, setelah mempertimbangkan
pendapat Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau pejabat yang ditunjuk atau Tim
Penelitian Tanah atau Panitia Pemeriksa Tanah A, Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan pemberian hak milik atas tanah negara
yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan alasan
penolakannya.
Keputusan pemberian hak milik atau keputusan penolakan disampaikan kepada
pemohon melalui surat tercatat atau dengan cara lain yang menjamin sampainya
keputusan tersebut kepada yang berhak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum – referensi:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah;
4. Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak
Menguasai Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara
Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak atas Bagian-Bagian Tanah Hak
Pengelolaan Serta Pendaftarannya;
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999
tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak
Pengelolaan.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!