Sengketa Klaim Sertifikat atas Tanah Negara yang Ditempati Lebih dari 20 Tahun

07/02/23

Oleh : Suc***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, saya ingin berkonsultasi. Keluarga saya sudah menempati tanah ini sudah lebih dari 20tahun. Di tanah ini ditempati oleh keluarga saya & juga ada mantan RT yang juga menduduki tanah ini untuk dijadikan kontrakannya. Padahal dulu sudah ditanyakan ke bpn kalau tanah ini adalah tanah negata karena sudah lama tidak ada yang mengurus & mengklaim tanah ini. Maka oleh aparatur negata tsb diperbolehkan untuk ditempati. Namun, kemudian mantan RT ini sekarang mengusir keluarga saya dengan dalih sudah mempunyai sertifikat tanah. Mohon pencerahannya apa yang harus dilakukan agar tanah ini bisa adil & tidak diklaim oleh orang yang bukan haknya. Terima kasih banyak sebelumnya Wassalam

Terima kasih atas pertanyaan saudara Suc********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Suci Lestari dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda dalam  Undang-Undang Dasar 1945  maupun  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria  (“UUPA”) tidak ada istilah tanah milik Negara, yang ada adalah tanah yang dikuasai Negara. Pada dasarnya, hak pengelolaan tidak disebutkan secara eksplisit dalam  Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria  (“UUPA”). UUPA hanya menyebut pengelolaan dalam Penjelasan Umum Bagian II angka (2) pada paragraf terakhir, yaitu sebagai berikut:   Negara dapat memberikan tanah yang demikian itu kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada suatu badan penguasa (Departemen, Jawatan, atau Daerah Swatantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing (pasal 2 ayat 4). Definisi hak pengelolaan dimuat dalam Pasal 1 angka 2  Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah  (“PP 40/1996”) yang menjelaskan bahwa hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Pada prinsipnya tujuan pemakaian tanah adalah untuk memenuhi dua jenis kebutuhan yaitu untuk diusahakan dan untuk membangun sesuatu. Saat ini, peraturan yang mengatur tentang hak pengelolaan di antaranya adalah  Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan  (“PMA 9/1999”). Hak pengelolaan hanya dapat diberikan kepada: a. instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah; b. badan usaha milik negara; c. badan usaha milik daerah; d. Perseroan Terbatas (“PT”) Persero; e. badan otorita; f. badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah.  Badan-badan tersebut hanya dapat diberikan hak pengelolaan sepanjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan lahan. Sehingga, berkaitan dengan pertanyaan Anda, dapat disimpulkan bahwa hak pengelolaan tidak dapat diberikan kepada individu perorangan. Kemudian, terkait dengan wewenang yang diberikan kepada pemegang hak pengelolaan, menurut  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya  (“Permendagri 1/1977”) wewenang tersebut meliputi: 1. merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan; 2. menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usahanya; 3. menyerahkan bagian-bagian daripada tanah itu kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut, yang meliputi segi-segi peruntukan, penggunaan, jangka waktu dan keuangannya, dengan ketentuan bahwa pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga yang bersangkutan dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.   Untuk setiap penyerahan penggunaan tanah yang merupakan bagian dari tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga oleh pemegang hak pengelolaan, baik yang disertai ataupun tidak disertai dengan pendirian bangunan di atasnya, wajib dilakukan dengan pembuatan perjanjian tertulis antara pihak pemegang hak pengelolaan dan pihak ketiga yang bersangkutan. Tata Cara Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara 1 Mengenai tata cara pemberian hak milik atas tanah Negara, secara umum diatur dalam  Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan  (“Permen Argaria 9/1999”).   Pemberian dan pembatalan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan dilakukan oleh Menteri Agraria dan Pertanahan/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”).[3] Pemberian dan pembatalan hak ini, Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pertanahan dan Pejabat yang ditunjuk.[4] Lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan ini dapat dilihat dalam  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah .  Permohonan hak milik atas tanah negara diajukan secara tertulis. Permohonan Hak Milik diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.  Permohonan hak milik atas tanah negara memuat: 1 https://www.hukumonline.com/klinik/a/tata-cara-pemberian-hak-milik-atas-tanah-negara-lt57f70ca119911 1.    Keterangan mengenai pemohon: a. apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai istri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya; b. apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang, tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.    Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik: a. dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya; b. letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya); c. jenis tanah (pertanian/non pertanian); d. rencana penggunaan tanah; e. status tanahnya (tanah hak atau tanah Negara); 3.    Lain-lain: a.  keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon; b.  keterangan lain yang dianggap perlu.  Permohonan Hak Milik di atas dilampiri dengan: 1.    Mengenai pemohon: a. jika perorangan: foto copy surat bukti identitas, surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia; b. jika badan hukum: foto copy akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.    Mengenai tanahnya: a.   data yuridis: sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah; akta PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya; b.   data fisik: surat ukur, gambar situasi dan IMB, apabila ada; c.   surat lain yang dianggap perlu. 3.    Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah- tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon.  Setelah semua berkas permohonan diterima, Kepala Kantor Pertanahan memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik permohonan hak milik serta memeriksa kelayakan permohonan tersebut untuk dapat atau tidaknya diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Apabila dalam hal tanah yang dimohon belum ada surat ukurnya, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pengukuran. Dalam hal keputusan pemberian hak milik kewenangannya telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau pejabat yang ditunjuk atau Tim Penelitian Tanah atau Panitia Pemeriksa Tanah A, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan pemberian hak milik atas tanah negara yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya.  Keputusan pemberian hak milik atau keputusan penolakan disampaikan kepada pemohon melalui surat tercatat atau dengan cara lain yang menjamin sampainya keputusan tersebut kepada yang berhak. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum – referensi: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah; 4. Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Menguasai Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya; 6.   Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!