Cara Mendapatkan Bantuan Hukum di Surabaya
07/02/23Oleh : Kuk***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana cara agar saya bisa mendapatkan bantuan hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kuk************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pemberian bantuan hukum diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 pengertian bantuan hukum
adalah Jasa Hukum yang berikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-
Cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hokum adalah
orang atau kelompok orang miskin. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga
bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan
Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini (UU Bantuan Hukum).
Dari penjelasan di atas bantuan hukum diberikan kepada orang atau
kelompok orang miskin. Untuk mendapatkan bantuan hukum dapat
dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 12 Undang Bantuan Hukum menjelaskan:
Penerima Bantuan Hukum berhak:
a. mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai
dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama
Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
b. mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum
dan/atau Kode Etik Advokat; dan
c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan
pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 13 Penerima Bantuan Hukum wajib:
a. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara
benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;
b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Selanjutnya Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum sebagai berikut:
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus
memenuhi syarat-syarat:
a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya
identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang
dimohonkan Bantuan Hukum;
b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan c.
melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat
yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan
secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
Pasal 15 Undang-Undang Bantuan Hukum menjelaskan:
(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum
kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja setelah permohonan Bantuan Hukum dinyatakan lengkap harus
memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum.
(3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima, Pemberi Bantuan
Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari
Penerima Bantuan Hukum.
(4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum
mencantumkan alasan penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian Bantuan
Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi kesimpulannya untuk mendapatkan bantuan hukum sangat mudah yaitu
sebagai berikut:
1. pemohon bantuan bantuan hukum datang langsung kepada Organisasi
Bantuan Hukum yang sudah diverifikasi dan mendapatkan akreditasi
dari Kementerian Hukum dan Ham;
2. menyampaikan masalahnya kepada Organisasi Bantuan Hukum, dan
3. menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!