Pelaporan Pidana atas Ancaman Kekerasan oleh Warga terhadap Anak Saat Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
07/02/23Oleh : wav***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
anak saya terlibat laka lantas, kemudian diamankan warga. kemudian didatangi ibunya dan tiba-tiba ada salah satu warga yang teriak nada mengancam keselamatan dengan kat-kata "timpas, timpas saja sudah anak itu". dengan mengayunkan tangannya mengarah ke anak saya. namun dapat dihalangi oleh warga lain yang ada di TKP. atas kejadian itu anak dan istri saya merasa sangat terancam keselamatannya dan trauma hingga sekarang.
pertanyaanya akan orang yang teriak nada mengancam tersebut bisa dilaporkan dengan pasal pidana, mohon pencerahan.
terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara wav* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan WAVA dari
KALTENG terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Bila berselisih paham dengan seseorang pastilah akan menemui orang-orang
yang sengaja memanas-manasi atau istilah sekarang disebut provokator. Untuk
diketahui, perbuatan menghasut ada loh sanksi pidananya. Misalnya orang itu
berkata, "Sudah pukul saja, matikan saja." itu termasuk dalam penghasutan apalagi
kata-kata tersebut hanya dikatakan kepada kita, tidak di tempat umum atau di depan
banyak orang.
Penghasutan merupakan perbuatan yang dilarang di dalam KUHP. Menghasut
adalah sebuah usaha mendorong orang lain untuk melakukan tindakan tertentu
sesuai keinginan penghasut. Perbuatan penghasutan ini bisa dilakukan secara lisan
maupun tulisan dan dilakukan di tempat umum. Penghasutan ditujukan untuk
melakukan tindakan pidana, melawan kekuasaan umum menggunakan kekerasan,
tidak mentaati peraturan perundang-undangan dan perintah sah dalam undang-
undang. Pasal 160 KUHP terdapat di dalam buku 2 KUHP pada Bab V yaitu
mengenai Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Bunyi Pasal 160 KUHP itu
berbunyi: “Barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut
supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada
kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan
undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-
undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-
banyaknya Rp. 4.500,-.”,
pasal 160 KUHP bisa diterapkan apabila :
1. Terdapat tindakan menghasut
2. Penghasutan dilakukan secara sengaja
3. Penghasutan dilakukan di muka umum
4. Orang yang dihasut melakukan tindakan yang melawan hukum
Untuk diketahui juga, Mahkamah Konstitusi telah mengubah rumusan delik
penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil.
Perubahan delik ini terdapat pada Putusan pengujian Pasal 160 KUHP. Putusan MK
itu menyatakan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP sebagai konstitusional
bersyarat atau conditionally constitutional dalm arti konstitusional sepanjang
ditafsirkan sebagai delik materil. Sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang
mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa
langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut.
Dengan diubahnya penghasutan menjadi delik materil, tentu memiliki dampak yang
berbeda. Rumusan delik materil adalah seseorang yang melakukan penghasutan
baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau
suatu perbuatan anarki.
Hukuman Pelaku Pengancaman, Berdasarkan Undang-Undang
Menurut KBBI, pengancaman adalah proses, cara, atau perbuatan mengancam.
Adapun, yang dimaksud dengan mengancam adalah menyatakan maksud (niat,
rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan,
atau mencelakakan pihak lain.
Sebagai informasi, baik dalam KUHP lama dan UU 1/2023, tindak pidana
pengancaman pembunuhan termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan
orang atau perampasan kemerdekaan orang, sebagai berikut:
Pasal 336 KUHP
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa
mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-
terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang
menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan
perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan
sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau
dengan pembakaran.
2. Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu,
maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dengan memperhatikan rumusan Pasal 336 ayat (1) KUHP, unsur-unsur
pasal tersebut adalah:
1. barang siapa;
2. mengancam dengan kekerasan di muka umum dengan memakai kekuatan
bersama-sama kepada orang atau barang;
3. dengan sesuatu kejahatan yang mendatangkan bahaya umum bagi
keamanan orang atau barang;
4. dengan memaksa atau dengan perbuatan yang melanggar kesopanan
(perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan);
5. dengan suatu kejahatan terhadap jiwa orang;
6. dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi. Menurut Pasal 4 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian
Negara Republik Indonesia (“PP 23/2017”), dalam hal Anda ingin melaporkan suatu
tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian
yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum
kepolisian meliputi:
a. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
c. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
d. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum – referensi:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah
Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!