Perkiraan Waktu Terbitnya SK Asimilasi atau Pembebasan Setelah Pemeriksaan Penyidik Bapas dan Penandatanganan Berkas Lapas
07/02/23Oleh : Dod***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kapan SK pemebebasan keluar setelah tahanan di periksa oleh penyidik bapas satu minggu yang lalu dan kemarin tahanan sudah mendatangani berkas yg dari lapas
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dod******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Dodi suhadi
dari KALIMANTAN BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh
anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda
Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum 1
Persyaratan
1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan
ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan)
bulan;
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan)
bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat
dan;
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
5. Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani
pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;
6. Melampirkan kelengkapan dokumen :
1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan;
2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali
pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan
yang dilakukan oleh asessor.
3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang
bersangkutan;
5. Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
(Kepala LAPAS);
6. Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
7. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan
melakukan perbuatan melanggar hukum.
8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh
Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan :
1. Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau
melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
1 https://jakarta.kemenkumham.go.id/layanan-publik/layanan-pemasyarakatan/layanan-di-satuan-kerja-
pemasyarakatan/layanan-bidang-pembinaan-narapidana-dan-pelayanan-tahanan/layanan-pembebasan-bersyarat-
tindak-pidana-umum
2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan
Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan
Bersyarat.
Prosedur
1. Wali/Asesor Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
mengajukan nama-nama Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan
persyaratan administratif kepada TPP/Petugas Lapas;
2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala
Lapas;
3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil;
4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada
Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP;
6. Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB;
7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK PB;
8. Lapas melaksanakan SK pemberian PB.
Jangka waktu penyelesaian:
1. Untuk di Lapas, ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan
sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
2. Untuk di Kanwil, ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan
sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
3. Untuk di Ditjen Pas, ±30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan
sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau
ditolak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum – referensi:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,
Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat .
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!